04.20.08

Sutrah Bagi Orang Shalat (Bag. 1) : Pengertian & Hukum Sutrah

Ditulis dalam FIKIH, Islam tagged , , , , pada 3:27 am oleh Hanif al-Falimbani

Yang kami maksud dengan sutrah adalah sesuatu yang diletakkan si mushalli (orang yang shalat) di depannya. Bisa berupa tongkat, kayu, atau ina-in , dan sebagainya, yang dimaksudkan untuk membatasi tempat shalatnya, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa menyertainya dan memungkinkan baginya untuk bisa melaksanakan shalat dengan thuma’ninah tanpa dilewati oleh manusia atau hewan yang bisa memutuskan atau mengganggu shalatnya itu.

Menjadikan sesuatu sebagai sutrah didalam shalat itu hukumnya sunat. Dari Sabrah bin Ma’bad radhiyaLlahu ‘anhu, ia berkata : RasuluLlah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca entri selengkapnya »

04.12.08

Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?

Ditulis dalam FIKIH, Islam, Khilafah, syariat tagged , , , , pada 7:01 am oleh Hanif al-Falimbani

Tulisan dibawah ini bersumber dari situs Hizbut Tahrir Indonesia, menarik untuk diketahui dan dijadikan pelajaran oleh seluruh kaum Muslimin, agar tidak melulu bersembunyi dibalik Imam Mahdi dalam berjuang mengembalikan kehidupan Islam dalam Naungan Khilafah Rasyidah. Selamat menikmati :

Soal:

Keyakinan kaum Muslim akan kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah semakin meningkat. Namun, ada sebagian yang percaya, bahwa Khilafah akan berdiri sendiri, karena sudah merupakan janji Allah. Caranya, dengan menurunkan Imam Mahdi. Pertanyaannya, benarkah Imam Mahdi yang akan mendirikan Khilafah? Ataukah kaum Muslim yang mendirikannya, kemudian lahirlah Imam Mahdi? Baca entri selengkapnya »

Minyak Tanah & Gas Elpiji Langka, SBY Malah Hura-Hura

Ditulis dalam Tumpah Hati, dakwah tagged , pada 7:00 am oleh Hanif al-Falimbani

Miris memang ketika kita melihat keadaan rakyat dari sebuah negara yang katanya ‘gemah ripah loh jinawi’. Sudahlah barang-barang kebutuhan pokok naik, kelaparan dimana-mana, harga beras naik tetapi harga gabah turun, minyak goreng naik, tempe yang jadi makanan wong cilik juga ikut-ikutan naik. Belum cukup, kebijakan pemerintah untuk mengkonversi minyak tanah menjadi gas malah menimbulkan masalah baru yang sangat menyedihkan, minyak tanah yang rencananya akan di-nol-kan subsidinya malah hilang dari pasaran, ditambah lagi gas elpiji sekarang jadi langka, kalaupun ada harganyapun melambung tinggi. Anak-anak yang busung lapar—atau dengan istilah yang lebih menyakitkan, gizi buruk—makin bertebaran dimana-mana. Saat ini rakyat memang sedang prihatin, prihatin sekali… Baca entri selengkapnya »

04.04.08

Makruh Menjalin atau Menyilangkan Jari-Jemari di Dalam Masjid

Ditulis dalam fiqih tagged , , pada 10:46 pm oleh Hanif al-Falimbani

Menjalin atau menyilangkan jari-jemari dimakruhkan di dalam masjid, berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwasanya Ka’ab bin ‘Ujrah berkata:

دخل عليَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم المسجد , وقد شبَّكت بين أصابعي، فقال لي : يا كعب إذا كنت في المسجد فلا تُشبِّك بين أصابعك , فأنت في صلاة ما انتظرت الصلاة . رواه أحمد

Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam menemuiku di dalam masjid, dan aku menjalinkan jari-jemariku. Lalu beliau berkata: ‘Wahai Ka’ab, jika engkau di dalam masjid maka janganlah engkau menjalinkan jari-jemarimu, karena engkau dalamkeadaan shalat selama engkau sedang menunggu shalat.” (HR. Ahmad)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyaLlahu ‘anhu, bahwa ia berkata: Abul Qasim shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا توضأ أحدكم في بيته، ثم أتى المسجد , كان في صلاة حتى يرجع , فلا يقل هكذا , وشبَّك بين أصابعه . رواه الحاكم وابن خُزَيمة

Jika salah seorang dari kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia dalam keadaan shalat hingga ia pulang, maka janganlah di melakukan begini begini. Dan beliau menjalinkan jari-jemarinya.” (HR. al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah)

Begitu juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-khudri, bahwa Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا كان أحدُكم في المسجد فلا يُشبِّكنَّ , فإن التشبيك من الشيطان , وإن أحدكم لا يزال في صلاة ما دام في المسجد حتى يخرج منه . رواه أحمد

Jika salah seorang dari kalian berada di dalam masjid, maka janganlah ia menjalinkan jari-jemarinya, karena perbuatan seperti itu berasal dari setan. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian terus menerus dalam keadaan shalat selama ia berada di dalam masjid hingga ia keluar darinya.” (HR. Ahmad).

[Disalin dari Buku "Tuntunan Shalat berdasarkan Qur'an dan Hadits",
karya "Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah"-hafidzahullah ta'ala-,
penerbit Pustaka Thariqul Izzah,
Cetakan I: Maret 2008,
penerjemah Uwais al-Qarni]