04.04.08
Makruh Menjalin atau Menyilangkan Jari-Jemari di Dalam Masjid
Menjalin atau menyilangkan jari-jemari dimakruhkan di dalam masjid, berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwasanya Ka’ab bin ‘Ujrah berkata:
دخل عليَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم المسجد , وقد شبَّكت بين أصابعي، فقال لي : يا كعب إذا كنت في المسجد فلا تُشبِّك بين أصابعك , فأنت في صلاة ما انتظرت الصلاة . رواه أحمد
“Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam menemuiku di dalam masjid, dan aku menjalinkan jari-jemariku. Lalu beliau berkata: ‘Wahai Ka’ab, jika engkau di dalam masjid maka janganlah engkau menjalinkan jari-jemarimu, karena engkau dalamkeadaan shalat selama engkau sedang menunggu shalat.” (HR. Ahmad)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyaLlahu ‘anhu, bahwa ia berkata: Abul Qasim shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا توضأ أحدكم في بيته، ثم أتى المسجد , كان في صلاة حتى يرجع , فلا يقل هكذا , وشبَّك بين أصابعه . رواه الحاكم وابن خُزَيمة
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia dalam keadaan shalat hingga ia pulang, maka janganlah di melakukan begini begini. Dan beliau menjalinkan jari-jemarinya.” (HR. al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah)
Begitu juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-khudri, bahwa Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا كان أحدُكم في المسجد فلا يُشبِّكنَّ , فإن التشبيك من الشيطان , وإن أحدكم لا يزال في صلاة ما دام في المسجد حتى يخرج منه . رواه أحمد
“Jika salah seorang dari kalian berada di dalam masjid, maka janganlah ia menjalinkan jari-jemarinya, karena perbuatan seperti itu berasal dari setan. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian terus menerus dalam keadaan shalat selama ia berada di dalam masjid hingga ia keluar darinya.” (HR. Ahmad).
[Disalin dari Buku "Tuntunan Shalat berdasarkan Qur'an dan Hadits",
karya "Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah"-hafidzahullah ta'ala-,
penerbit Pustaka Thariqul Izzah,
Cetakan I: Maret 2008,
penerjemah Uwais al-Qarni]


aban tetep ga suka vanilla berkata,
April 5, 2008 pada 6:57 pm
Intina ga boleh main2in jari-jemari tangan ya Gung??
itachi berkata,
April 6, 2008 pada 8:15 am
Syukran!
Ini diketik, ya? Ato emang ada softcopy-nya?
Hanif al-Falimbani berkata,
April 12, 2008 pada 11:54 pm
Iya Ban betul banget.. tetap istiqomah ya.. dan do’akan saya juga semoga tetap istiqomah ya..
::MAs Titok::
Ini ngetik sendiri mas dari buku terjemahannya, banyak yang salah-salah ya Mas..
petualangharakah berkata,
Agustus 12, 2008 pada 1:07 pm
Bagus dalilnya, saya belum yakin keshahihannya, mudah2x benar apa yang ditulis disini. Afwan Jiddan saya kurang mantap ketika dalil2x syariat yang bicara orang HT, saya lebih mantap ketika yang bicara orang salafi, Majelis Mujahidin, ataupun orang IM.
زهير البنتاني berkata,
September 29, 2008 pada 4:34 am
Saya baru tahu ada hadits2 seperti itu..
Bagaimana pendapat dari para Imam mazhab yang empat? Atau mungkin ada yang pernah baca Fiqh Sunnah?
جزاك الله