Tulisan Luar
Bismillaahir- Rahmaanir- Rahiim
Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin
wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillaah, wa ‘alaa aalihi wa shohbihi ajma’iin
wa ba’d
Khobar Ahad Dalam Aqidah
Tulisan ini bicara tentang sebuah pernyataan yang berbunyi “khobar ahad tidak menjadi hujjah dalam perkara-perkara aqidah” yang terdapat dalam buku Asy-Syakhshiyah Al Islamiyah juz I karya Taqiyyuddiin An Nabhaaniy rahimahullaah. Kami terdorong untuk membahas permasalahan ini karena sepenggal pernyataan di atas sering dicomot begitu saja tanpa menyertakan penjelasan yang memadai dari penulisnya. Padahal beliau menulis dua bab tersendiri untuk mempertanggungjawab kan pernyataan tersebut. Kemudian -setelah dicomot- sepotong kalimat itu diangkat dan disyarah sekehendak hati oleh orang yang berkeinginan untuk menyerang, mendiskreditkan, membodoh-bodohkan, dan menyesat-nyesatkan penulisnya. Seringkali serangan mereka tidak berpijak pada apa yang sebenarnya dimaksud oleh penulis. Akibatnya muncul tuduhan-tuduhan yang tidak semestinya terlontarkan. Seperti pernyataan seseorang “Taqiyudiin melarang pengikutnya untuk mempercayai apa yang ditunjukkan oleh hadits ahad”. Pernyataan yang berbentuk mutlak tanpa embel-embel dan penjelasan ini sama sekali tidak benar, dan itu akan menjadi suatu perkara besar di pengadilan Allah kelak, yaitu saat siapa saja yang terdzolimi oleh lisan seseorang, maka ia akan mendapat keadilan. Dan kami akan menjadi salah seorang di antara ribuan orang yang akan menuntut keadilan dalam perkara ini. Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya jika masalah ini kita selesaikan di dunia saja. Wallaahu Musta’an.
Bukan Pernyataan Baru Yang “Nyleneh”.
Siapa saja yang tersentak, terheran-heran, bergeleng-geleng kepala ketika mendengar pernyataan bahwa hadits ahad tidak dijadikan hujjah dalam perkara aqidah, maka dapat dipastikan bahwa ia belum berinteraksi dengan khasanah keilmuan islam mengenai masalah ini, meski hanya sedikit. Terlepas dari setuju atau tidak dengan pernyataan itu, siapa saja yang akrab dengan tsaqofah islam, mengikuti perbincangan para ulama dalam bidang ushuluddiin, ushul fiqh mau pun hadits, dia akan menemukan berbagai pernyataan dan polemik seputar masalah ini, mulai dari apa faedah yang didatangkan oleh hadits ahad, sampai dalam masalah apa dibolehkan untuk ber-istid-laal (berdalil) dengan hadits ahad. Dia akan menemukan nama ulama -yang sehari-hari namanya kita sebut- memiliki pendapat yang sama dengan Taqiyyudiin -seperti Hujjatul Islaam Abu hamid Al Ghozali, Al Amidi, Al Bazdawi, As Sam’aani, Al Qosimi sampai ulama kontemporer seperti syaik Al Azhaar Mahmud Syaltut, Sayid Qutb, Dr. Muhammad Al Ghozali, Dr. Said Ramadlon Al Buthi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahhab Kholaf, dll. Sebagaimana dia juga akan menemukan ulama besar yang menentang pernyataan itu -seperti Syaikhul Islaam, Taqiyyuddiin Ibn Taimiyah, syaikh madzhab dhohiri Ibnu Hazm, As Suyuti, Ibnu Hajjar sampai Nashiruddiin Al Albani. Semoga Allah merahmati mereka semua. Dengan kemampuan seadanya, kami baru bisa menyentuhkan satu ujung jari ke kulit terluar dari lautan ilmu yang luas itu. Yang dengan kelemahan itu kami bertambah cinta kepada para ulama dan bertambah kecil di hadapan Allah Ta’alaa. Tapi alhamdulillaah -dengan karunia yang diberikan Allah- kami bisa merasakan betapa para ulama telah memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Dan karena kehendak Allah, melalui ilmu yang mereka uraikan, kita bisa berusaha menentukan sikap dalam masalah pelik yang mereka perdebatkan ini. Allah memberikan pertolongan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, maka hanya kepadaNyalah kita minta pertolongan.
Perkara-perkara Aqidah Yang Dimaksud Oleh Taqiyyuddiin
Sebelum lebih jauh mengurai tentang permasalahan hadits ahad dalam aqidah, kepada siapa saja kita hendak bicara, terlebih dahulu harus dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan “perkara-perkara aqidah” (aqooid) dalam pernyataan Taqiyuddiin. Tentu saja untuk itu kita harus merujuk pada apa yang dimaksud oleh si pembuat pernyataan. Dengan begitu, tidak terjadi respon yang salah dikarenakan perbedaan persepsi mengenai apa yang dimaksud dengan “perkara aqidah” dalam pernyataan itu.
Perlu kita tegaskan bahwa istilah aqidah yang kita bicarakan di sini merupakan istilah yang dibuat dan digunakan oleh para ulama ushulud diin. Istilah ini tidak memiliki makna syar’i, tidak seperti kata sholaah, zakaah, jihaad, haj, wudluu’, tayammum, islam, dll. Kata-kata yang disebut terakhir telah digunakan oleh Allah dan rasulNya di dalam Al Qur’an dan hadits dengan pengertian baru (syar’i) yang kita harus terikat dengan pengertian tersebut.
Pembentukan makna aqidah dalam disiplin ushulud diin sama seperti pembentukan pengertian al hadits dalam disiplin ilmu hadits. Al hadits tidak memiliki makna syar’i. Secara bahasa artinya antara lain adalah “pembicaraan” atau “sesuatu yang baru”. Tapi para muhaditsuun rahimahumullaahu membuat kata al hadits memiliki pengertian khusus di dalam disiplin ilmu yang mereka mereka geluti, yaitu sebagai segala macam khobar yang memberitakan tentang kisah kehidupan, perbuatan, perkataan, taqriir, dan sifat-sifat penciptaan (fisik) nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Dari mana pengertian al hadits seperti ini muncul? Tentu saja ini hanya istilah yang dibuat oleh para muhaditsuun rahimahumullaahu.
Jika kita berpindah ke disiplin ilmu ushul fiqh, maka akan dapati para ahli ushul fiqh menggunakan istilah al hadits dengan pengertian yang berbeda. Al Hadits dalam ushul fiqh merupakan salah satu sumber hukum syara’. Dalam disiplin yang mereka geluti, al hadits adalah segala informasi mengenai perbuatan, perkataan dan taqriir nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallama, sementara sifat fisik nabi ‘alaihish-sholaatu was-salaam tidak termasuk dalam pengertian hadits -dalam disiplin ushul fiqh, sebab sifat fisik nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam bukan merupakan sumber hukum syara’.
Perbedaan penggunaan istilah dalam disiplin ilmu yang berbeda sebenarnya bukanlah sebuah perbedaan. Ini seperti kata “shooting” yang sering kita dengar. Jika kata shooting digunakan oleh tentara dalam peperangan, maka artinya adalah menembak; jika digunakan oleh pemain bola di lapangan, maka artinya adalah menendang ke arah gawang; jika digunakan oleh fotografer atau kamerawan, maka artinya adalah mengambil gambar. Dengan demikian, jika kita hendak memahami sebuah istilah yang digunakan oleh seseorang dalam pernyataannya, maka kita harus mengacu pada pengertian atau fakta yang dimaksud oleh si pembuat pernyataan. Artinya, kita tidak bisa mengartikan sebuah istilah yang digunakan oleh orang lain dengan imajenasi kita sendiri.
Kalau kita cermati tulisan Taqiyuddiin dalam Asy-syakhshiyah I dengan seksama, dapat disimpulkan bahwa permasalahan aqidah yang beliau maksud dalam pernyataan di atas adalah hal-hal yang wajib diimani oleh seorang muslim -yang mana apabila seseorang tidak mengimani salah satu dari permasalahan aqidah tersebut maka dirinya tidak dapat disebut sebagai seorang muslim. Keimanan pada hal-hal yang tergolong “wajib untuk diimani” yang memberi batas tegas antara iman dan kufur itulah yang disebut oleh Taqiyyuddiin sebagai aqidah. Untuk menjelaskannya, kita akan mendifinisikan kata iman terlebih dahulu.
Apa pengertian iman yang dimaksud oleh penulis di sini? Iman yang dimaksud oleh penulis -yakni An Nabhaaniy- adalah “pembenaran/ pengakuan (terhadap suatu hal) yang bersifat pasti, sesuai dengan fakta dan didasarkan atas bukti” (tashdiiqul jazm almuthobaqu lil waqii’i ‘an daliilin). Definisi iman ini dirumuskan berdasarkan fakta iman itu sendiri. Ini adalah definisi iman menurut ushuliyuun, bukan ahli bahasa mau pun muhaditsuun. Istilah ini mungkin memiliki pengertian yang berbeda jika diucapkan oleh kalangan muhaditsuun atau lughuun -ahli bahasa. Para ahli hadits misalnya, mereka mengatakan bahwa imaan itu bukan sekedar pembenaran pasti di dalam hati, tapi juga mencakup pengikraran secara lisan, dan pengamalan dalam perbuatan. Mereka mengatakan bahwa iman itu bercabang-cabang, ada yang apa bila diingkari menyebabkan kekafiran, tapi ada cabang iman yang bila diingkari tidak menyebabkan kafir, hanya menyebabkan dosa. Mereka juga mengatakan bahwa iman itu ada yang kuat dan ada yang lemah. Iman yang lemah bisa menguat dan iman yang kuat bisa melemah. Iman bisa diperkuat dengan ketaatan dan bisa diperlemah dengan kemaksiatan. Manusia bertingkat-tingkat dalam beriman, dan para nabi ‘alaihimus-salaam adalah manusia yang memiliki tingkatan iman tertinggi. Sementara Abu Bakar radliyallaahu ‘anhu merupakan manusia yang paling tinggi imannya setelah para nabi ‘alaihimus-salaam. Begitulah pendapat sebagian besar ahli hadits. Hal itu dirumuskan berdasarkan kata iman yang digunakan oleh nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak sabda beliau. Sebagian dari mereka mengatakan, barang siapa yang menolak hal-hal di atas, maka mereka bukan ahlu sunah, mereka adalah Khowarij -kelompok ekstrim yang menyatakan bahwa orang yang bermaksiyat adalah orang yang tidak beriman- atau Murji’ah -kelompok ekstrim yang mengatakan bahwa kemaksiyatan tidak berhubungan dengan keimanan dan tidak mengurangi iman, sebagaimana mengamalkan ketaatan tidak akan menambah iman bagi orang kafir, sebab iman sekedar keyakinan.
Kenapa ahli ushul dan ahli hadits berbeda dalam mengidentifikasi masalah keimanan? Menurut kami penyebabnya bukan perbedaan madzhab, melainkan perbedaan konsentrasi disiplin ilmu yang mereka geluti. Muhaditsuun lebih berkonsentrasi untuk menjaga lafadz-lafadz yang digunakan oleh rasuulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits. Sedangkan para ushuliyuun lebih berkonsentrasi pada aspek praktis dari istilah iman itu sendiri. Para ahli ushul menggunakan istilah “iman” untuk mengidentifikasi “faktor pembatas antara keislaman dan kekufuran” yang tidak lain adalah aspek pembenaran atau keyakinan terhadap masalah-masalah ushuluddiin. Sedangkan masalah ikrar dan amal tidak mereka masukkan dalam pengertian iman, tapi mereka anggap sebagai konsekuensi, tanda, dan dampak dari keimanan. Masalah kualitas kuat-lemahnya iman mereka anggap sebagai kuat-lemahnya pengaruh iman tatkala seseorang menjalankan berbagai aktivitas dalam kehidupannya (idrak shilatu billaah). Kemaksiatan mengurangi iman artinya mengurangi hubungan hamba dengan Allah, dan ketaatan menambah iman artinya menambah hubungan hamba dengan Allah. Bagi kami, pendapat sebagian besar ushuliyuun adalah yang lebih tepat. Beriman dengan keberadaan jin, iblis, dan malaikat adalah pengetahuan dan pembenaran secara pasti saja. Orang beriman harus mengatakan “kami percaya sepenuhnya dengan keberadaan jin”, perkataan ini adalah konsekuensi dari iman, bukan iman itu sendiri.
Tapi yang jelas, para ulama yang berpendapat bahwa iman adalah tashdiq, ikrar, dan amal tidak mengkafirkan orang yang mengamalkan kemaksiyatan, sekali pun maksiyat yang termasuk dosa besar, seperti zina dan riba misalnya. Artinya, mereka tidak menjadikan amal sebagai masalah keimanan dalam pengertian yang digunakan ulama ushuluddiin. Sedangkan amal yang berupa kewajiban-kewajiban dan nawaafil (nafilah-nafilah) tidak pula dianggap remeh oleh ushuliyuun, hal ini sesuai dengan harapan ahli hadits. Jadi jelas, perbedaan di antara mereka sebenarnya bukan perbedaan yang hakiki, ini hanya perbedaan dalam pengistilahan, sedang dalam prakteknya mereka tidak berbeda. Kita tidak berharap karena hanya berbeda dalam mengaplikasikan sebuah kata, kaum muslim harus saling membi’ahkan satu dengan yang lain.
Karena kita sakarang sedang bicara masalah aqidah, maka kita akan menggunakan istilah iman dalam pengertian yang digunakan oleh ulama ushulud diin. Allah berfirman dalam Ash-Shof : “Tu’minuuna billaahi wa rasuulihi”- kalian beriman kepada Allah dan (kepada) rasulNya-. Jika kita aplikasikan definisi imaan menurut ushuliyuun, maka beriman kepada Allah di sini adalah “membenarkan secara pasti tentang kenyataan bahwa Allah adalah satu-satunya Ilaah -berdasarkan bukti yang pasti”; dan beriman kepada rasulNya adalah “membenarkan secara pasti bahwa Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam merupakan seorang rasul Allah berdasarkan dalil yang pasti”.
Yang perlu dijelaskan adalah:
Yang dimaksud dengan “pembenaran secara pasti” adalah pembenaran yang tidak mengandung keraguan sedikit pun. Dengan kata lain, sebuah keyakinan yang tidak mengandung kemungkinan/ peluang salah walau hanya 1%. Maka batasan ini mengecualikan pembenaran yang tidak bersifat jazm/pasti dari lingkup pengertian iman, seperti pembenaran-kuat (gholabatudz- dzon). Jadi sekedar pembenaran-kuat yang tidak jazm tidak bisa disebut iman.
Yang dimaksud “sesuai dengan fakta” adalah pembenaran tersebut memang sesuai dengan realitas, bukan keyakinan yang membabi-buta. Sebuah keyakinan dikatakan benar tatkala keyakinan itu memang sesuai dengan realitas.
Maksud dari “berdasarkan bukti” adalah bukti yang menunjukkan bahwa keyakinan itu memang sesuai dengan realitas. Pembenaran merupakan dampak dari pengetahuan. Jika kita mengetahui bahwa realitas bumi itu bulat, maka kita akan membenarkan bahwa bumi itu bulat. Dan pengetahuan manusia terhadap realitas itu didapat melalui bukti. Jika kita tidak mendapatkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa bumi itu bulat, maka kita tidak akan pernah tahu bahwa bumi itu bulat -seperti manusia pada masa lalu. Tapi adanya perjalanan mengitari bumi membuat orang tahu secara pasti bahwa bumi itu bulat.
Bukti (dalil) bisa berupa aqli mau pun naqli -tergantung objek yang dibahas. Jika objek yang diahas adalah realitas yang empirik, indrawi, atau yang berhubungan pasti dengan hal-hal empirik, maka dalilnya ‘aqli. Seperti keberadaan manusia, alam semesta, dan kehidupan sebagai makhluq ciptaan Al Kholiq; kenyataan bahwa Muhammad ‘alaihisholaatu was salaam adalah rasulullaah, dan kenyataan bahwa Al Qur’an adalah Kalamullaah. Sedangkan hal-hal non empirik, seperti Nama dan Sifat-sifat Allah, makhluq-makhluq ghoib, peristiwa hari kiamat dll, maka tidak bisa terjangkau realitasnya oleh akal. Tapi, keimanan terhadap hal-hal tersebut bisa dicapai dengan adanya dalil naqli yang qoth’i tsubut (sumber penukilannya qoth’i) sekaligus qoth’i dilalah (aspek maknanya qoth’i), yakni seperti Al Qur’an dan hadits mutawatir yang penunjukkan maknanya muhkam.
Tingkat kekuatan pembenaran manusia terhadap sesuatu berbeda-beda tergantung kekuatan bukti yang dia dapatkan. Jika bukti yang dia dapat lemah, maka pembenarannya akan lemah (ihtimal). Kadang bukti yang dia dapat hanya menghasilkan peluang pembenaran yang sama kuat dengan peluang pengingkarannya, sehingga dia tidak bisa menentukan kecenderungan untuk membenarkan atau pun mengingkari (ragu-ragu/syak) . Kadang dia mendapatkan bukti yang sangat kuat sehingga menghasilkan pembenaran yang kuat pula (gholabatudz- dzon). Dan kadang bukti datang tanpa membawa kemungkinan salah sedikit pun (Qoth’i), ini yang disebut sebagai bukti yang menghasilkan pembenaran yang pasti (tashdiiqul jazm).
Karena aqidah merupakan permasalahan dasar-dasar agama (ushuluddiin), maka ia haruslah merupakan suatu pembenaran yang bersifat pasti dan tidak mentolelir kemungkinan salah, meski kemungkinan salah itu hanya sebutir debu. Tentu saja demikian, karena atas dasar aqidah itulah kita membangun seluruh pendirian kita, memisahkan antara yang haq dengan yang bathil, membedakan antara keimanan dengan kekufuran, menentukan mana yang kita bela dan mana yang kita lawan (al wala’ wa al bara’). bagaimana mungkin kita akan mendasarkan permasalahan fundamental (ushul) seperti itu kepada asas yang masih mengandung peluang kesalahan -meski hanya kecil. Juga kita semua tahu bahwa aqidah adalah yang wajib diyakini secara penuh. Lantas bagaimana mungkin kita bisa meyakini sesuatu secara penuh jika sesuatu itu tidak diketahui kebenarannya secara pasti?
Dengan demikian, masalah aqidah mau/tidak mau harus merupakan suatu hal yang pasti kebenarannya. Dan untuk memastikan bahwa sesuatu itu memiliki kebenaran yang pasti, kita membutuhkan dalil/bukti yang pasti kebenarannya pula (qoth’i). Mengapa demikian? Sebab pembenaran yang pasti (tashdiiqul jazm) tidak mungkin dihasilkan dari bukti yang tidak pasti. Ini suatu hal yang rasional bahwa bukti yang pasti menghasilkan kepastian, bukti yang bersifat dugaan menghasilkan dugaan, bukti yang lemah menghasilkan ihtimal (sangkaan yang lemah).
Jika sesuatu dalam agama islam telah terbukti benar secara pasti melalui dalil-dalil yang pasti, seperti ke-Esa-an Allah, kerasulan Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Alqur’an adalah Kalamullaah, kedatangan hari akhir dsb, maka diwajibkan atas manusia untuk membenarkannya secara pasti pula. Siapa saja yang masih memiliki keraguan dalam masalah-masalah yang qoth’i, atau mengingkari permasalahan tersebut, dia tidak bisa dikelompokkan sebagai orang yang beriman (baca: kafir). Sebab, menyatakan keraguan dalam perkara yang pasti dalam agama sudah cukup untuk membuat seseorang menjadi kafir. Apalagi mendustakan perkara yang tergolong qoth’i tersebut, jelas kafir. Ini bukan berarti islam menjadikan masalah-masalah itu sebagai doktrin yang dipaksakan kepada pemeluknya. Tidak dikatakan demikian karena apa yang wajib diyakini dalam islam itu memang merupakan realitas yang dapat dibenarkan secara pasti melalui dalil-dalil yang pasti pula. Dalil-dalil itu telah memberi pengetahuan kepada manusia sehingga siapa saja yang ragu atau mendustakannya bisa dikatakan bebal dan mengkhianati akal sehatnya sendiri. Seperti halnya orang yang meragukan atau mengingkari bahwa matahari itu panas, padahal jelas telah datang bukti yang membawa pengetahuan yang pasti bahwa matahari itu memang panas. Tidak ada orang sehat yang seperti itu kecuali orang yang mengkhianati akalnya sendiri seperti Walid bin Mughirah. -Tentu saja ini berlaku untuk orang yang normal.
Nah, masalah-masalah yang datang dari dalil yang qoth’i, tidak mungkin salah, yang wajib diimani (baca: dibenarkan secara pasti), yang kalau meragukan atau mendustakannya akan divonis kafir- inilah yang dimaksud dengan masalah-masalah aqidah (aqooid). Atas dasar itu, pendirian penulis tentang aqidah bisa dikemas dengan redaksi: permasalahan yang wajib dibenarkan secara pasti oleh seorang muslim berdasarkan dalil yang pasti, dan jika seseorang tidak membenarkannya secara pasti maka dia kafir.
Mafhum mukholafah dari definisi aqidah di atas adalah “segala sesuatu yang tidak dituntut untuk dibenarkan secara pasti -karena tidak dudukung oleh dalil yang pasti- dan tidak menyebabkan kekafiran jika diingkari maka tidak dinamakan sebagai perkara aqidah”. Artinya, segala sesuatu yang tidak didukung oleh dalil yang qoth’i maka: tidak wajib bagi manusia untuk membenarkannya- secara-pasti; dan siapa saja yang tidak-membenarkanny a-secara- pasti maka dia tidak bisa divonis kafir. Penjelasannya: bagaimana mungkin kita dituntut untuk membenarkan sesuatu dengan pembenaran-yang- pasti sedang sesuatu itu sendiri tidak didukung oleh dalil yang pasti? Dan bagaimana mungkin seseorang divonis kafir hanya karena tidak memastikan sesuatu yang dzonniy (tidak pasti)? Atas dasar itu, aqidah yang wajib diimani (baca: dibenarkan secara pasti), -yang kalau mengingkarinya dianggap kafir- terbatas pada masalah-masalah yang didukung oleh dalil yang qoth’i.
Tapi yang perlu juga dicacat adalah, tidak wajib dibenarkan secara pasti bukan berarti wajib untuk diingkari. Penulis -yakni An Nabhaaniy- tidak bermaksud menyatakan bahwa hadits ahad yang mengandung informasi ghoib harus diingkari. Tidak dibenarkan secara pasti bukan berarti diingkari. Masalah ini akan kita bicarakan pada tempat tersendiri, InsyaaAllaahu ta’ala.
Kenapa Hadits Ahad Tidak Bisa Dijadikan Hujjah Dalam “Masalah-Yang- Wajib-Dibenarkan -Secara-Pasti” (baca : Aqidah)?
Jawabannya adalah: karena pembenaran yang pasti itu menuntut dalil yang pasti pula. Dalil yang pasti adalah dalil yang mendatangkan pengetahuan yang meyakinkan, tidak membawa peluang kesalahan walau sekecil apa pun. Jika kita telah sepakat dengan pendefinisian aqidah di dalam uraian sebelumnya, maka berarti anda setuju bahwa selain dalil yang qoth’i tidak bisa digunakan untuk berhujjah dalam aqidah. Karena aqidah adalah masalah yang wajib dibenarkan secara pasti. Masalahnya sekarang : “apakah hadits ahad itu dalil yang qoth’i atau tidak?”. Jika jawabnya qoth’i, artinya dapat dipastikan bahwa ia dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia digunakan sebagai hujjah dalam aqidah, tapi jika jawabnya tidak qoth’i, maka dia tidak dijadikan hujjah dalam aqidah.
Hadits ahad adalah khobar yang disandarkan kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh rantai perowi yang jumlah rantai itu belum mencapai derajat hadits mutawatir. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak perowi yang menurut adat kebiasaan para rowi itu tidak mungkin bersepakat bohong atau tidak mungkin sama-sama salah dalam periwayatannya.
Para ulama sepakat bahwa hadits yang diriwayatkan secara tawatur dapat menghasilkan ilmu dloruri, yakni dapat dipastikan tanpa ragu sedikit pun bahwa hadits itu memang dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan dalam masalah hadits ahad, maka ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan bahwa hadits ahad yang shahiih dapat menghasilkan ilmu pasti. Di antara yang menyatakan demikian adalah Ibnu Hazm rahimahullaah. Sebagian lagi menyatakan bahwa hadits ahad tidak dapat menghasilkan ilmu pasti kecuali jika disertai qorinah pendukung. Ibnu Sholah rahimahullaah termasuk kelompok ini, beliau menyatakan bahwa hadits ahad itu dzonniy, tapi jika umat telah sepakat (berijma’) untuk menerima sebuah hadits ahad maka ia berubah menjadi qoth’i. Sebagian lagi menyatakan bahwa hadits ahad paling jauh hanya akan menghasilkan dzon, yaitu pembenaran kuat, dan tidak akan sampai pada derajat qoth’i (menghasilkan ‘ilmu). Pendapat ini disampaikan oleh Al Khotib Al Baghdaadi rahimahullaah dalam Al Kifayah fii ‘ilmir Riwaayah dan An Nawaawi rahimahullaah dalam muqodimah kitab syarah shohih muslim -kedua ulama ini otoritatif ketika bicara mengenai hadits.
Nampaknya, Taqiyuddiin An Nabhaani mengadopsi pendapat terakhir, yang menyatakan bahwa hadits ahad paling jauh hanya menghasilkan pembenaran kuat (gholabatudz dzon), tidak sampai pada pembenaran pasti. Sebab, jika hadist mutawatir dan hadits ahad sama-sama qoth’i lantas buat apa para ulama membuat definisi khusus untuk hadits mutawatir sebagai “hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah bilangan rawi yang banyak dimana secara kebiasaan mustahil bagi mereka untuk sepakat berbohong mengenai hadits yang mereka riwayatkan”.
Salah satu fungsi definisi adalah sebagai pembatas (mani’) terhadap sesuatu yang didefinisikan agar tampak perbedaannya dengan sesuatu yang lain. Hadits ahad dan hadits mutawatir sama-sama hadits. Tapi kalimat dalam ta’rif hadits mutawatir yang berbunyi “yang diriwayatkan oleh banyak rawi dimana secara kebiasaan mustahil bagi mereka untuk sepakat berbohong mengenai hadits yang mereka riwayatkan” merupakan sekat pembeda yang dibuat oleh para ulama untuk membedakan antara hadits mutawatir dengan hadits ahad. Dari definisi itu kita bisa tahu bahwa hanya dalam hadits mutawatirlah para ulama memastikan bahwa perowi yang banyak itu mustahil salah maupun berbohong secara bersamaan, tidak dalam hadits ahad. Inilah yang membedakan antara hadits mutawatir dengan hadits ahad. Dengan demikian jelas, bahwa hadits mutawatir itu qoth’i -pasti dari nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam- sedang hadits ahad itu tidak qoth’i -maksimal diduga kuat bahwa ia berasal dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Pembenaran kuat ini terwujud setelah hadits-hadits ahad melewati proses penelitian dan terhindar dari sebab-sebab yang melemahkan. Artinya, jika hadits itu shohih maka kemungkinan besar memang itu dari nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam dan kemungkinan salah adalah kecil.
Perlu ditambahkan bahwa hadits shohih tidak diterima kecuali jika diriwayatkan oleh orang-orang yang adil. Orang yang adil adalah orang islam yang tidak terkenal suka melakukan perbuatan dosa atau hal-hal yang sia-sia, tidak pernah tertuduh bohong, dan diketahui kehati-hatiannya dalam beramal (wara’). Hadits shohih juga harus diriwayatkan oleh orang-orang yang dlobit, yakni orang yang akurat dalam periwayatan, kuat dalam hafalan dan paham mengenai apa yang dia riwayatkan. Oleh karena itu ulama tidak menerima periwayatan orang yang bodoh, pelupa, pernah gila, sudah tua, orang cacat yang bisa mengganggu tingkat akurasi dalam penukilan -seperti buta dan tuli, atau orang yang periwayatannya kacau -suka berubah-ubah dalam redaksi. Jika dua kualitas itu -adil dan dlobit- terkumpul pada diri seorang rawi, maka orang itu secara umum disebut tsiqoh -terpercaya. Demikianlah, hadits shohih harus diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dlobit dengan jalur yang bersambung dari satu generasi (thobaqot) ke generasi berikutnya sampai Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam.
Akan tetapi, dengan syarat tersebut para ulama terkadang masih menemukan hadits yang saling berlawanan sehingga mengharuskan mereka untuk melakukan proses tarjih -menguatkan dan memilih salah satu dari dua dalil yang bertentangan. Untuk bisa melakukan tarjih terhadap hadits yang secara dzohir bertentangan dan tidak bisa dikompromikan, maka para ulama membuat tingkatan-tingkatan kualitas perowi dan juga kualitas jalurnya. Jika ada dua hadits yang bertentangan, maka mereka akan memilih hadits yang diriwayatkan oleh jalur yang terdiri dari orang-orang yang lebih kuat, baik dari segi keadilan maupun dari segi kedlobitan. Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullaahu mengklasifikasikan kualitas ketsiqohan para rowi dalam dua belas kelas.
Hanya saja, para ulama sering berbeda pendapat mengenai kualitas seorang rawi. Kadang ulama berpendapat bahwa si A lebih kuat dari B, sedang yang lain menyatakan sebaliknya. Karena itu mereka juga tidak senada mengenai jalur periwayatan mana yang paling kuat. Dalam hal ini ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Hal itu mempengaruhi proses pentarjihan yang mereka lakukan. Sebagian ulama menguatkan hadits yang diriwayatkan melalui jalur A dari pada hadits yang diriwayatkan melalui jalur B. Tapi sebagian lain justru memiliki pendapat yang sebaliknya. Bahkan ada hadits yang disebut mudlthorib, yaitu dua hadits yang didapat dari dua jalur yang sama-sama kuat tapi bertentangan satu sama lain dengan pertentangan yang tidak bisa dikompromikan atau pun ditarjih. Yang disebut sama-sama kuat adalah kondisi dimana para ulama sudah kehabisan akal untuk mengkompromikan atau untuk memilih salah satunya, karena memang pertentangannya total dan kualitasnya benar-benar sama.
Yang sebenarnya ingin saya tunjukkan adalah, bahwa ternyata metode yang digunakan untuk menerima hadits dengan menetapkan syarat adil dan dlobit saja belum bisa menjamin kepastian bahwa hadits itu benar-benar dari nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam tanpa keraguan sebutir debu pun. Buktinya, sebuah hadits yang diriwayatkan secara bersambung sampai nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam (muttashil-marfu’) oleh para rawi yang seluruhnya adil dan dlobit masih bisa bertentangan dengan hadits lain yang juga diriwayatkan secara muttashil oleh orang-orang yang juga tsiqoh. Jika periwayatan dari orang-orang yang adil dan dlobit itu sudah 100 % menjamin kebenaran sebuah hadits, seharusnya tidak mungkin terjadi pertentangan antara dua hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoh. Sebab, dua hal yang bertentangan tidak mungkin sama-sama benar. Salah satu dari keduanya dapat dipastikan salah atau palsu. Contohnya adalah hadits-hadits yang bertentangan mengenai cara menempatkan tangan saat turun untuk sujud dan bangkit dari sujud. Kita berani memastikan salah satu pihak dari hadits-hadits yang bertentangan itu pasti salah, meskipun keduanya diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dlobit. Hanya saja kita tidak bisa mematikan mana yang salah.
Artinya masih ada celah dalam metode. Syarat adil dan dlobit masih bisa kebobolan sehingga meloloskan hadits yang salah. Ibarat filter, jaringnya masih kurang rapat, meskipun sudah begitu ketat. Dengan demikian jelas, hadits yang diterima oleh para ulama secara ahad dari orang-orang yang tsiqoh dan musnad (muttashil-marfu’ ) belum menjamin bahwa hadits itu qoth’i 100% dari rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Kita hanya bisa mengatakan, jika sebuah hadits diriwayatkan secara ahad, oleh para rawi yang adil dan dlobit secara bersambung, dan tidak ada pertentangan dengan riwayat lain, maka hadits itu kita duga kuat benar-benar dari nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam, dan kita jadikan hujjah dalam berarmal. Tapi tetap saja dia dzon, seperti yang ditegaskan An Nawawi rahimahullah dalam muqodimah syarh muslim. (lihat, Syarah Shohih Muslim, Jilid I, Penerbit Mustaqim)
Karena hadits ahad itu tidak qoth’i dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits ahad tidak bisa menghasilkan pembenaran yang pasti. Padahal, aqidah yang dibicarakan oleh Taqiyuddiin adalah hal-hal yang wajib (harus) dibenarkan secara pasti dan siapa yang tidak membenarkannya secara pasti maka dia kafir. Sekali lagi kita bertanya: bagaimana mungkin kita bisa mewajibkan manusia untuk membenarkan secara pasti terhadap apa yang datang dari hadits ahad -sedang hadits ahad sendiri bersifat dzonniy? Dan bagaimana mungkin kita bisa mengkafirkan seseorang karena dia tidak memberi pembenaran secara pasti terhadap sesuatu yang datang dari dalil dzonniy -yang hanya mengahsilkan dugaan kuat? Wallaahu a’lamu bish showaab
Kesalahpahaman Yang Perlu Ditepis
1.Tidak Dijadikan Hujjah Dalam “Perkara Yang Wajib Dibenarkan Secara Pasti” (baca: aqidah) Bukan Berarti Diingkari!
Setelah uraian di atas yang panjang-lebar, kami ingin memberi klarifikasi bahwa tidak menjadikan hadits ahad dalam perkara Aqidah bukan berarti menolak atau mengingkari kandungan makna yang dibawa oleh hadits ahad. Yang benar adalah bahwa hadits ahad tetap harus dibenarkan sesuai dengan kapasitas dalil yang datang kepada kita.
Tapi ada sementara orang yang mengatakan “bukankah mengatakan bahwa iman tidak dibangun berdasarkan hadits ahad di satu sisi dan mengatakan hadits ahad tetap harus dibenarkan pada sisi yang lain merupakan pernyataan yang bodoh dan kontradiktif? Seperti seseorang yang mengatakan bahwa “kita harus turun” tapi pada saat bersamaan ia juga mengatakan “kita juga harus naik”, apakah itu bukan mustahil namanya? Bagaimana mungkin seseorang bisa “tidak mengimani” tapi sekaligus “membenarkan” ? Bagaimana mungkin hadits ahad itu “ditolak” dalam aqidah tapi pada saat yang sama dia juga dibenarkan?” . Itulah perkataan mereka.
Jawab: Sesungguhnya pernyataan ini hanya muncul pada orang-orang yang tidak mau menelaah pendapat kami dengan cermat dan sabar. Jika dia mengikuti uraian kami dengan baik tentang apa yang kami maksud dengan tasqiiqul jazm (pembenaran pasti), imaan dan aqiidah, niscaya pertanyaan seperti itu tidak akan muncul.
Berkali-kali kami tegaskan bahwa yang kami maksud dengan iman adalah pembenaran yang pasti-tashdiiqul jazm, yang tidak mengandung keraguan sebutir debu pun. Tashdiiqul jazm itu bukan sembarang pembenaran, ia adalah salah satu jenis pembenaran di antara pembenaran-pembenar an yang ada. Lebih tepatnya adalah tingkat pembenaran yang paling tinggi dan sempurna. Pembenaran yang pasti hanya bisa dicapai dengan adanya dalil yang pasti (qoth’i). Kok bisa? Ya, karena bagaimana mungkin dalil yang tidak pasti akan menghasilkan pembenaran yang pasti? Jadi kesimpulannya, karena iman itu adalah tashdiiqul jazm, maka iman itu bukan sembarang pembenaran, tapi ia adalah pembenaran berdasarkan dalil yang pasti. Pembenaran yang tidak berlandaskan dalil yang bersifat pasti tidak bisa dikatakan iman. Jadi tidak mengimani artinya adalah tidak membenarkannya secara pasti, bukan tidak membenarkannya sama sekali.
Jika dalil-dalil syara’ yang qoth’i (wurut/tsubut) menunjukkan kebenaran sesuatu secara pasti (dalam dilalahnya), maka wajib bagi siapa saja untuk membenarkannya secara pasti (baca = mengimani). Masalah yang wajib dibenarkan secara pasti itu yang disebut sebagai masalah-masalah aqidah. Ada perlakuan khusus bagi orang yang tidak membenarkan secara pasti terhadap masalah aqidah, yakni dia akan dikatakan kafir. Jika dia sebelumnya seorang muslim, maka saat dia tidak-membenarkan- secara-pasti salah satu masalah di antara masalah-masalah yang didalili dengan dalil yang qoth’i, maka dia akan dianggap murtad. Contohnya seperti tidak membenarkan secara pasti bahwa Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam adalah rasul terakhir, maka dia murtad.
Berbeda dengan hal-hal yang tidak datang dari dalil-dalil yang qoth’i, seperti hadits tsumma takuunu khilaafatan ‘alaa minhaajin nubuwwah -kemudian akan ada khilafah yang tegak di atas manhaj kenabian. Hadits ini hadits ahad yang aspek tsubutnya (sumber pengambilan) dzonniy. Kita membenarkan dan tidak mengingkari isi hadits ini, yaitu bahwa besok akan ada khilafah yang berdiri di atas manhaj kenabian. Kami sering menggunakan hadits ini untuk menyemangati kaum muslimin agar mereka terlibat dalam usaha mengembalikan khilafah. Akan tetapi, karena hadits ini hadits ahad, maka kita tidak bisa membenarkannya dengan pembenaran yang pasti. Dengan demikian masalah akan adanya khilafah ini tidak bisa dimasukkan ke dalam perkara aqidah, dimana kaum muslimin tidak dituntut untuk membenarkannya secara pasti dan siapa saja yang menolaknya maka tidak kita anggap kafir. Maka, siapa saja yang meragukan akan adanya khilafah di masa datang tidak jatuh dalam kekafiran. Hanya saja, dia jatuh pada kesalahan. Yakni menolak sesuatu yang kebenarannya diduga kuat.
Penjelasannya begini: Kami telah tegaskan pendirian kami tentang hadits ahad, bahwa ia bersifat dzonniy -dugaan kuat. Maka dia tidak bisa menghasilkan pembenaran yang pasti. Akan tetapi adalah sebuah kesalahan jika kita mengingkari apa yang dibawa oleh hadits ahad. Mengingkari apa yang telah terbukti kuat kebenarannya -walau pun tidak 100%- adalah sebuah kebodohan yang jelas. Sebab yang disebut dugaan kuat adalah kecenderungan kuat ke arah pembenaran dari pada ke arah pengingkaran. Itu artinya lebih mudah menerima dari pada menolaknya, dan lebih mudah membenarkannya dari pada mendustakannya. Lebih dari itu, sesuatu yang didasarkan pada dalil yang tidak sampai derajat pasti bukan berarti pasti ketiadaannya. Sebab dibutuhkan dalil pengingkaran yang qoth’i untuk memastikan ketiadaan sesuatu yang telah diduga kuat keberadaannya. Sebagai ilustrasi, kembalinya khilafah adalah sesuatu yang tidak pasti/qoth’i, tidak bisa dibenarkan secara jazm, dia hanya gholabatudz- dzon-kepercayaan yang kuat. Akan tetapi tidak bisa dikatakan bahwa karena informasi kembali berdirinya khilafah itu tidak qoth’i maka disimpulkan bahwa khilafah itu tidak akan pernah berdiri. Kesimpulan ini justru merupakan keyakinan yang tidak berdasarkan dalil sama sekali. Contoh lain, pertanyaan dalam kubur didasarkan pada hadits ahad, dan dia tidak qoth’i. Tapi seseorang tidak bisa sama sekali mengingkari adanya pertanyaan dalam kubur hanya dengan alasan bahwa dalil tentang pertanyaan dalam kubur itu tidak qoth’i. Ini salah. Sebab jika seseorang mempercayai pertanyaan kubur sebagai pembenaran yang kuat -meski tidak sampai jazm-, maka pembenaran itu merupakan suatu tindakan yang berdasarkan dalil dzonniy yang memang menghasilkan pembenaran yang kuat (gholabatudz- dzon). Tapi seseorang yang memastikan bahwa pertanyaan dalam kubur itu tidak ada -hanya dengan alasan dalilnya tidak qoth’i- maka orang ini justru tidak mendasarkan keyakinannya pada suatu dalil pun. Orang yang mengingkari apa yang didasarkan pada hadits ahad yang shohih tanpa dalil adalah orang yang salah dan dia berdosa karena kesalahannya itu. Kecuali jika pengingkarannya itu didasarkan pada suatu dalil yang lebih kuat (seperti hadits yang lebih shohih atau mutawatir).
Maka Masalah turunya Isa Al Masih ‘alaihis salam, munculnya Dajjal, Imam Mahdi, berdirinya khilafah kembali, pertanyaan dalam kubur, dan lain-lain, adalah masalah-masalah yang didasarkan pada khobar ahad, maka kami membenarkannya sesuai kualitas dalil yang datang kepada kita. Hanya saja masalah-masalah itu tidak termasuk perkara yang wajib untuk “dibenarkan- dengan-pembenara n-yang-pasti” , dimana siapa saja yang ragu atau mendustakannya tidak bisa dihukumi murtad. Mengapa demikian? Karena memang tidak ada jalan untuk membenarkannya dengan pembenaran yang pasti. Demikianlah, sekarang apakah pernyataan “kami membenarkan apa yang dibawa oleh hadits ahad, tapi kami tidak menganggapnya sebagai perkara keimanan” masih terlihat kontradiktif? wa billaahit taufiq.
2. Tidak Menjadikan Hadits Ahad Sebagai Hujjah Dalam Aqidah Bukan Berarti Menentang Apa Yang Disabdakan Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam
Perkataan, perbuatan dan taqriir Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hujjah dalam aqidah dan amal perbuatan. Ini adalah masalah qoth’i, ma’luumun minaddiini bidhorurah -suatu hal yang jelas-jelas jelas dalam agama islam. Perkataan, perbuatan dan taqriir Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam itulah yang diistilahkan sebagai as-sunah dalam disiplin ilmu ushul. Menolak as-sunah secara umum sebagai hujjah dalam agama, baik dalam masalah ushul mau pun furu’ merupakan kekafiran. Sebab banyak ayat dalam Al Qur’an Al Kariim yang menegaskan dengan penunjukkan yang qoth’i bahwa As-sunah juga merupakan wahyu. Disamping itu, Al Qur’an juga memerintahkan kita secara tegas untuk mentaati, meneladani dan berhukum kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam -maksudnya berhukum kepada risalah yang beliau bawa. Oleh karena itu, pengakuan atas keharusan mengambil as sunah sebagai dalil dalam aqidah dan amal merupakan permasalahan i’tiqod. Menolak ini berarti keluar dari islam.
Oleh karena itu, umat islam wajib ber-istidlaal dengan as-sunah, baik dalam perkara aqidah mau pun amal. Taqiyuddiin An Nabhaaniy rahimahullah sudah menegaskan hal itu sebelum beliau memasuki pembahasan masalah berhujjah dengan khobar ahad (lihat bab As-sunnatu daliilun syar’iyyun ka-Al-Qur’aan dan Al Istidlaalu bi As Sunnah dalam Asy-syakhshiyyah juz I). Beliau menjelaskan masalah ini dengan cukup berikut dalil-dalilnya yang qoth’i. Alhamdulillaah perkara ini sangat jelas.
Kemudian jika ada yang menanyakan: kenapa Taqiyuddiin An Nabhaani mengatakan bahwa hadits nabi yang mutawatir itu qoth’i, memberi faedah ilmu, harus dibenarkan secara pasti, sedang hadits nabi yang ahad itu tidak qoth’i, hanya menghasilkan dzon (pembenaran yang tidak sampai pasti), dan tidak boleh dibenarkan secara pasti? Padahal, apakah ada shahabat yang mendengar sabda nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan: “sabda nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam yang kita dengar barusan ini qoth’i, ia harus kita benarkan secara pasti dan harus kita gunakan sebagai dalil aqidah, sedangkan sabda nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam yang kita dengar tadi pagi maka itu dzonny, tidak bisa kita gunakan sebagai hujjah untuk perkara yang menuntut kepastian (aqidah)!”. Apakah ada shohabat yang membagi-bagi sabda nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam menjadi qothi-dzonniy, kemudian menolak yang dzonniy dalam aqidah seperti yang dilakukan Taqiyuddiin?
Jawabnya: memang benar, jika kita mendengar langsung apa yang disabdakan Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam, maka kita harus membenarkan dengan pasti seluruh apa yang beliau sabdakan, jika itu menyangkut perkara aqidah dan hukum syara’. Sabda Nabi yang kita dengar dalam aqidah dan hukum itu merupakan wahyu dari Allah, bukan ijtihad beliau sendiri. Sehingga semuanya pasti benar, mendustakannya adalah kafir kepada kerasulan Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Dengan begitu sabda nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam yang kita dengar secara langsung itu tidak dibagi-bagi menjadi qoth’i dan dzonniy. Tidak juga dibagi menjadi dlo’if, hasan dan shohih. Tidak pula menjadi ghorib, ‘aziz, mustafidl dan mutawatir. Tidak ada yang áliy tidak ada yang nazil. Tidak ada pula yang berta’arudl (bertentangan) sehingga harus ada yang rajih (dipilih) dan yang marjuh (dikalahkan) . Tidak ada yang muttashil, munqothi’, mu’allaq, maupun mursal. Tidak seorang shohabat pun yang mendengar sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam secara langsung membagi-bagi sunah menjadi banyak macam seperti itu.
Tapi kenapa para ulama membagi-bagi hadits yang mereka dengar dari para guru mereka menjadi bermacam-macam? Kemudian mereka menolak hadits yang mereka anggap maudlu’, munkar, syadz, mudlthorob, munqothi’, mu’allaq, mu’allal, dan jenis-jenis hadits dlo’if yang lain? Hal itu telah kita ketahui bersama. Lantas kenapa tidak ditanyakan kepada para ulama itu: “kenapa kalian menolak sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam?”.
Jawabnya kita sudah tahu, bahwa mengimani sunah sebagai hujjah itu berbeda dengan mengambil as sunah dari orang yang meriwayatkannya. Para ulama tidak mendengar sunah langsung dari nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mendengarnya dari orang lain, yang mana orang itu juga mendengarnya dari orang lain. Maka mereka menyeleksi mana orang-orang yang pantas diterima periwayatannya dan mana yang tidak dengan metode yang ketat. Dengan begitu, mereka mengambil sebagian hadits yang mereka anggap kuat dan menolak yang dianggap lemah. Yang mereka terima pun ada yang tergolong hasan, dan ada yang shohih. Hadits shohih lebih kuat dari hadits hasan. Hadits dari keenam kitab induk lebih kuat dari hadits-hadits yang lain. Hadits shohih yang diriwayatkan bersama antara Al Bukhori dan Muslim lebih kuat dari semua hadits shohih yang bukan diriwayatkan oleh keduanya. Hadits shohih dari Al Bukhori lebih kuat dari hadits Muslim. Lebih dari itu, semua hadits ahad yang shohih tidak lebih kuat dari hadits mutawaatir.
Begitulah, kekuatan hadits itu bertingkat-tingkat. Jika hadits ahad itu semuanya qoth’i, niscaya dia tidak bertingkat-tingkat. Dan jika dia qoth’i, niscaya dia tidak lebih lemah dari hadits mutawaatir. Mana ada sesuatu yang telah qoth’i bisa dianggap lebih lemah dari yang lain? Dan ingat, yang dianggap memiliki kelemahan bukanlah as sunah, melainkan periwayat, atau metode periwayatan. wallaahu a’lam
3. Tidak Menjadikan Hadits Ahad Sebagai Hujjah Dalam Aqidah Bukan Berarti Menentang Orang Yang Meriwayatkannya
Ada orang yang bertanya: “anda tidak menjadikan hadits ahad sebagai hujjah dalam aqidah, padahal anda ini bukan ahli hadits. Sedangkan Imam Al Bukhori yang jelas jauh lebih tahu tentang hadits dari pada anda, telah mencantumkan hadits-hadits yang tidak anda pakai dalam aqidah itu. Apakah anda merasa bahwa diri anda lebih paham dari pada Imam Al Bukhori?”.
Maka jawabnya tidak. Kami tidak lebih alim dari Imam Besar itu. Tapi kami hanya mengatakan bahwa apa yang mereka riwayatkan secara ahad tidak qoth’i, tidak bisa dipastikan bahwa nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam memang mengatakan seperti apa yang beliau terima. Tapi kami juga tidak mendustakan apa yang beliau terima. Dengan metode yang beliau gunakan, hadits yang didapat maksimal menghasilkan gholabatudz- dzon, yakni kearah pembenaran yang kuat, kecuali yang mutawaatir maka dia qoth’i.
Kami berpendapat beliau tidak menyatakan bahwa apa yang beliau riwayatkan adalah 100% benar dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Pernyataan seperti ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad -menurut salah satu dari dua riwayat (lihat buku Al Qorodlowi: Sunah Nabi Sumber Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, Gema Insani Press).
Di samping itu, kebanyakan para pemilik kitab hadits belum melakukan istidlaal dengan hadits-hadits yang mereka riwayatkan. Mereka hanya menyajikan hadits yang mereka anggap shohih dengan apa adanya tanpa syarah dan tanpa menunjukkan aspek pendalilannya. Mereka belum berhujjah dengan hadits-hadits itu untuk menunjukkan sikap mereka dalam masalah aqidah maupun hukum.
Disamping itu, kami tidak berpendapat bahwa meriwayatkan hadits ahad yang mengandung aspek aqidah itu tidak boleh (yang biasanya berupa khobar ghoib). Boleh-boleh saja meriwayatkan hadits tentang Dajjal, Imam Mahdi, atau turunya Isa ‘alaihis salam. Yang tidak bisa dilakukan adalah menjadikan masalah Dajjal ini sebagai bagian dari masalah yang harus dibenarkan secara pasti, sehingga menganggap kafir siapa saja yang meragukannya. Padahal, dalilnya hadits ahad, yang hanya bisa dibenarkan dengan pembenaran yang kuat tapi tidak sampai pasti. Tapi juga tidak boleh mengingkarinya.
Di samping itu, jika hadits ahad yang mengandung masalah aqidah itu tidak boleh diriwayatkan, maka tidak akan pernah ada hadits aqidah yang mutawaatir, seperti tentang adanya syafaat. Sebab hadits mutawaatir pada hakekatnya tersusun dari hadits ahad, yang diriwayatkan dari orang ke orang. Hanya saja riwayat-riwayat yang masing-masing ahad itu jumlahnya banyak sehingga tidak mungkin perowinya sepakat berbohong atau jatuh pada kesalahan yang sama. Wallaahu Al muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
Shollallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa ash-haabihi wa sallam
walhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin
***
Jogja, 1 Maret 2007
Titok Priastomo (Penulis adalah Ketua Gema Pembebasan DIY, mahasiswa Fakultas Peternakan UGM)


Bagai Cabe Merah Dan Cabe Hijau « Hanichi Kudou berkata,
Maret 9, 2007 pada 6:44 pm
[...] Tulisan Luar [...]
ibnu berkata,
Maret 12, 2007 pada 9:46 am
jadi ada orang yang berdoa minta sama Allah ..mohon dilindungi dari fitnah dajjal…cuman dia sendiri ragu…dajjal itu ada apa ada apa engga… begitu ya maksudnya..
aqidah kok nebak2..
abee berkata,
Maret 12, 2007 pada 1:11 pm
Mas, mbok belajar ilmu ushul hadits dulu lah..biar nggak salah kaprah. Tahu nggak sih hadits ahad itu apa?
Hanichi Kudou berkata,
Maret 12, 2007 pada 5:18 pm
:: Kagem Kang Ibnu ::
Wela.. sopo kui Kang.. walah.. walah.. kok iso yo.. Nek aku mboten kok Kang, aku ki percoyo karo sek jenenge fitnah dajjal kok, nyantai wae Kang..
Wealaahh.. sopo maneh kui Kang.. Nggeh mboten saget Kang, Aqidah kok nebak-nebak.. Aqidah niku tashdiiqul jazm, jadinya dalilnya harus wajibul i’tiqoodi bihaa ‘an thoriiqittawaaturi,. TApi hadits ahad tidak boleh diingkari, nggeh mboten Kang Ibnu.. Nggeh tho..
:: Kagem Kang Abee ::
Inggih Kang.. Matur nuwun nasehatnya.. Kalo setahu saya ya Kang, setahu saya lho ini, klo salah mohon dikoreksi, hadits ahad itu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir (Pengantar Ilmu Hadits, Manna’ al-Qohthoni), atau menurut Syaikh Dr. Mahmud Thahhan, dalam taisiru mushtholah hadits, hadits ahad itu hadits yang jumlah perawi pada tiap thobaqotnya tidak sampai ke derajat mutawatir, bisa satu, dua, atau tiga, namun tidak sampai derajat mutawatir.. nggeh mboten Kang..
Rara berkata,
Maret 13, 2007 pada 6:49 am
Assalamu’aaikum akh,
Masalah hadits ahad ya ?
Ana mau tanya ni, waktu Rosul Mengutus Mu’adz bin Jabal kesebuah daerah, trus nabi menanyakan dengan apa ia akan memberikan keputusan. ia pun menjawab, dengan al-quran trus jika tidak ada maka ia akan ijtihad …..,
Nah yang jadi pertanyaan ana adalah, setelah sampai mu’adz bin jabal ke daerah yang dituju untuk menyebarkan Aqidah, syariat dll. apakah ini tidak bisa dijadikan hujjah. Karena hanya dari mu’adz sendiri (Ahad) yang mebawa khobar itu (aqidah) ?
Muhun jawabane kiyai, permios….
Hanichi Kudou berkata,
Maret 14, 2007 pada 2:00 am
Wa’alaykumussalaam Rara,
Iya sih..
Pertama, al-Quran yang sekarang ada di masa kita adalah al-Quran yang telah di-itsbat atau ditetapkan sebagai kabar yang mutawatir, melalui pengumpulan yang dilakukan secara mutawatir pada zaman Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ..
Kedua, konteks hadits itu bukan membicarakan masalah aqidah, kenapa demikian? karena Muadz bin Jabal mengatakan bahwa jika tidak ada dalilnya dalam al-Quran maka yg digunakan adalah as-Sunnah, jika tidak ada juga dalam as-Sunnah maka Muadz akan melakukan ijtihad. Nahh.. dalam aqidah, tidak ada ijtihad. Karena dalil aqidah haruslah dalil yang Qoth’i (pasti 100%), sehingga yang dibicarakan dalam hadits itu bukan dalam konteks aqidah, karena jikalau dalam konteks aqidah, maka PASTI Rasul shallallahu a’laihi wa sallam akan menolaknya, tetapi Rasul meng-iyakannya, berbati yang dibicarakan dalam hadits itu bukanlah dalam konteks aqidah, karena sekali lagi, dalil aqidah tidak bisa didapatkan melalui jalan ijtihad.
Ketiga, Yang dibicarakan dalam hadits itu adalah masalah-masalah hukum (Ahkam) bukan maslaah aqidah. (kok diulang ya.. ndak apa-apalah biar keliatan lebih tegas).
Keempat, Saya mah bukan kiyai, tapi priyayi, hehe nggak deng.. saya hanya manusia biasa..
Rara berkata,
Maret 14, 2007 pada 8:57 am
Wah mas, yang ana maksud adalah pelajaran2 tentang aqidah yang dibawa muadz bin jabal yang diberikan kepada penduduk daerah itu, apakah ini tidak termasuk khobar ahad ? apakah ini harus dipungkiri juga karena hanya mu’adz yang bawa ?
Hanichi Kudou berkata,
Maret 15, 2007 pada 1:11 am
Ya, pelajaran-pelajaran tentang aqidah yang dibawa Muadz bin Jabal seorang kepada penduduk suatu daerah adalah khobar ahad. Dan Khobar ahad ini secara kualitas sangat-sangat tinggi, karena hanya ada satu perowi yang langsung berhubungan dengan RAsul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi tetap, statusnya sebagai khobar ahad. Umar bin Khattab ra. pernah menolak riwayat salah satu ayat al-Quran yang diriwayatkan oleh Hafshah, anaknya sekaligus Ummul Mukminin, istri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi dalam masalah Aqidah, riwayat ahad bisa saja ditolak.
Namun jangan sampai anti terjebak dan berhenti sampai disini dalam memahami tulisan saya ini, tapi saya katakan, khabar ahad yang shahih wajib dibenarkan, tetapi pembenarannya tidak sampai para derajat qoth’iy (100% benar), tidak ada sebutir debu pun kesalahan.
Sehingga jika seandainya saya ada ada di masa itu ditengah-tengah penduduk yang didakwahi oleh shahabat Muadz bin jabar radhiyaLlahu ‘anh dalam masalah aqidah, maka saya akan membenarkannya, dan akan saya katakan orang yang tidak percaya kepada perkataan Muadz sebagai orang yang agak terganggu jiwanya, namun jika dia muslim, maka dia tidak Kafir. Demikianlah..
ce-mote berkata,
Maret 15, 2007 pada 3:18 am
hanichi said :
Ketiga, Yang dibicarakan dalam hadits itu adalah masalah-masalah hukum (Ahkam) bukan maslaah aqidah. (kok diulang ya.. ndak apa-apalah biar keliatan lebih tegas)
pertanyaan :
Antum dapat darimana pemahaman seperti ini? silakan hadits tersebut dibaca lagi yg bener terus baca syaroh-nya dari ulama.
kok bisa2nya mengatakan yg disampaikan Mu’adz hanya masalah ahkam?
Andai saja yang ke Yaman ini Mu’adz tidak sendiri/dtemani sahabat yang lain 1 aja tentu mas hanichi akan mengatakan yang di sampaikan Mu’adz adalah : Islam dan semua perkara tentang Islam termasuk di dalamnya akidah
bukan begitu bukan..
huehehehe..
Abu Aqil Al-Atsy berkata,
Maret 15, 2007 pada 7:13 am
Salam kenal Hanichi, Ikut Nimbrung ne.
Dari Jawaban Ente kepada Rara, dapat ana kutip ne.
Trus Ente Bilang :
Ini Aqidah Ente apa HTI yach ?
Abu Aqil Al-Atsy berkata,
Maret 15, 2007 pada 7:19 am
Ngutip lagi ne, Ente bilang begini ;
Hanichi Kudou berkata,
Maret 15, 2007 pada 6:48 pm
:: Kagem Kang ce-mote dan Kang Abu Aqil Al-Atsy ::
Aduh Kang Mas.. rasa-rasanya saya sudah kehabisan tenaga buat mempermasalahkan hal yang seperti ini. Sedang Umat Islam diluar sana terus menerus menderita dalam naungan pemerintahan yang dzalim. Marilah kita saling memaklumkan dalam perbedaan ini, karena memang para ulama terdahulupun demikian halnya.
Begini sajalah, saya mohon komentar saya berikut ini dibaca dengan hati-hati:
1. Faedah hadits ahad, apakah berimplikasi kepada qoth’iy atau tidak adalah permasalahan para ulama baik khalaf maupun salaf.
2. Saya pribadi (jangan dihubung-hubungkan dengan HT, karena saya memang belum menjadi anggota HT) mengadopsi bahwa Hadits ahad wajib diterima namun tidak berimplikasi kepada keyakinan 100% (qoth’iy).
3. Saya percaya kepada hadits ahad, saya ulangi, saya percaya kepada hadits ahad.
4. Saya percaya kepada Siksa kubur, saya percaya kepada Shirotul Mustaqiim, saya percaya akan adanya haudhl, saya percaya nanti akan datangnya dajjal.
Cukup? Insya Allah..
rudi irfan berkata,
Maret 16, 2007 pada 7:37 am
sebemnarnya yang menentukan hadist itu mutawatir atau ahad adalah jumlah jalur perawinya ( buat rara ) buakn yg menyampaikan , jd kalau yang menyampaikan ke orang yg mengumpulkan hadist dari berbagai perawi yang berbeda di tiap jalur dan orang berbeda ditiap tingkatan jalur ( thaqobbat ) maka dia sampai ke derajat mutawatir. jadi yang dimaksud mas hanichi adalah kebenaran iotu bertingkat, hadist mutawatir memberikan koskuensi pada kekafiran ( makanya para shahabat begitu teliti pada saat membukukan al Qur’an ) sedangkan tidak percaya pada hadist ahad yg shahih tidak maka tidak sampai kafir tapi dosa yang besar, kalau dalam makalah mas hanichi hal ini disebabkan pemahaman kebenaran yg bertingkat dan perbedaan pada masalah definisi aqidah dan iman yg kemudian para ulama berbeda – beda. kalau mau baca buku pendukung ada yg bagus yaitu buku aqidah salaf & khalaf karangan syeikh yusuf qhardawi
Rara berkata,
Maret 17, 2007 pada 8:17 am
rudi irfan said :
Trus ana mau tanya ni, Dari Pertanyaan ana diatas, Mu’adz itu sebagai apa ? Perawi atau Penyampai Pesan ya ?
Apa penduduk waktu itu harus mencari perawi2 lain dari khabar yang di bawa mu’adz ? haihata….
Rara berkata,
Maret 17, 2007 pada 8:24 am
rudi irfan said :
Apa artinya ini ya ? wah pemahaman baru ni ? Takut akh.
Abu Al-Jauzaa' berkata,
Maret 20, 2007 pada 6:24 am
Buat mas Hanichi,…. lumayan panjang juga artikel sampeyan di sini. Sangat banyak yang bisa dikomentari, baik melalui rujukannya (kelihatanyya antum hanya menukil terjemahan saja ya mas, tidak merujuk ke kitab aslinya ?), istidlalnya, istinbathnya, dan yang lainnya.
Mungkin lain kali ana bisa komentari di sini atau juga mungkin di forum lain yang lebih luas sifatnya……….
Catatan kecil :
1. Antum menyebut Imam An-Nawawi dalam Syarahnya ya ? Coba deh antum tengok kembali dalam Syarah Shahih Muslim, dari mulai muqaddimah sampai bab-bab tafshilnya. Benar bahwa beliau mengatakan hadits ahad sifatnya dhanny. Tapi apakah beliau tidak mengamalkan hadits ahad dalam masalah aqidah atau mengatakan bahwa : “saya tidak membenarkannya seratus persen”, atau yang lainnya. Tunjukkan kepada ana buktinya dari Shahih Muslim !! Kalau bisa, silakan tulis dengan lafadh Arabic-nya !!
2. Antum menyebutkan Al-Khathib Al-Baghdadi yang kelihatannya antum nukil untuk mendukung pendapat antum. Tunjukkan pada ana kalimat beliau yang mendukung pendapat An-Nabhani !!
3. Ana lihat, apa yang antum paparkan berbeda dengan paparan tokoh HT yang lain. Yang nampak bagi ana, apa yang antum sampaikan merupakan gabungan dari beberapa masukan kritik para ulama terhadap masalah hadits ahad ke HT. Kebetulan ana tinggal di Bogor yang banyak pentolan HT-nya. Ana lihat, apa yang antum opaparkan hanyalah bernuansa teoritis belaka (tentunya dengan melihat beberapa variasi pendapat tokoh HT di tanah air). Mas, sampeyan pernah mbaca lembaran Ad-Dausiyah atau kitab Al-Istidlal bidh-Dhann nya Fathi Salim ?
4. Antum menjawab hadits Mu’adz. Sangat banyak yang sebenarnya bisa ana komentari. Sedikit saja yang pasti : Jawaban antum ketika menisbatkan hadits Mu’adz adalah salah. Kenapa salah ? Yang ditanyakan oleh akh Rara adalah riwayat yang ada di Shahih Bukhari dan yang lainnya yang berisi dakwah ke Negeri Yaman. Adapun isi komentar antum (jawaban) adalah sebuah hadits DLA’IF yang menyatakan tentang kaifiyah Mu’adz memutuskan masalah. Yang pertama : Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijtihad. Sekali lagi : Hadits ini Dla’if karena dalam rantai rawinya ada perawi yang majhul. Silakan buka dalam Shahih Bukhari (tentang hadits yang ditanyakan oleh akh Rara). Kalau antum mau menyanggah, silakan antum bawakan riwayatnya secara lengkap dari Shahih Bukhari di sini. Ana akan lihat (dan kebetulan ana sudah tahu permasalahan hadits ini).
Tegasnya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman untuk menyampaikan permasalahan aqidah.
5. Antum menyebut bahwa qira’at Al-Qur’an sekarang ini adalah mutawatir. Dan dari penjelasan ustadz HT yang bernama Hafidh Abdurrahman dan yang lainnya mengatakan bahwa salah satu bukti aqidah hanyalah diterima berdasarkan hadits mutawatir saja dengan beristinbath tentang penulisan Al-Qur’an. Pertanyaan ana ke antum : “Apakah memang syarat penulisan Al-Qur’an itu (sebagaimana yang ada sekarang ini) adalah harus mutawatir sebagaimana definisi mutawatir menurut ilmu musthalah ? Jawab dengan bukti.
6. Antum menyebutkan teori Dhann. Pertanyaan ana : “Apakah seseorang memang diharamkan beraqidah dengan Dhann ?”. Bagaimana antum menjelaskan tentang ayat : “Alladziina TADHUNNUUNA annahum mulaa
Abu Al-Jauzaa' berkata,
Maret 20, 2007 pada 7:09 am
MAAF MAS TITOK,… KOMENTAR ANA DI NOMOR 16 KE-KLIK. JADI BELUM SELESAI. BERIKUT ANA PASTE COPAS LAGI :
mas Hanichi,…. lumayan panjang juga artikel sampeyan di sini. Sangat banyak yang bisa dikomentari, baik melalui rujukannya (kelihatanyya antum hanya menukil terjemahan saja ya mas, tidak merujuk ke kitab aslinya ?), istidlalnya, istinbathnya, dan yang lainnya.
Mungkin lain kali ana bisa komentari di sini atau juga mungkin di forum lain yang lebih luas sifatnya……….
Catatan kecil :
1. Antum menyebut Imam An-Nawawi dalam Syarahnya ya ? Coba deh antum tengok kembali dalam Syarah Shahih Muslim, dari mulai muqaddimah sampai bab-bab tafshilnya. Benar bahwa beliau mengatakan hadits ahad sifatnya dhanny. Tapi apakah beliau tidak mengamalkan hadits ahad dalam masalah aqidah atau mengatakan bahwa : “saya tidak membenarkannya seratus persen”, atau yang lainnya. Tunjukkan kepada ana buktinya dari Shahih Muslim !! Kalau bisa, silakan tulis dengan lafadh Arabic-nya !!
2. Antum menyebutkan Al-Khathib Al-Baghdadi yang kelihatannya antum nukil untuk mendukung pendapat antum. Tunjukkan pada ana kalimat beliau yang mendukung pendapat An-Nabhani !!
3. Ana lihat, apa yang antum paparkan berbeda dengan paparan tokoh HT yang lain. Yang nampak bagi ana, apa yang antum sampaikan merupakan gabungan dari beberapa masukan kritik para ulama terhadap masalah hadits ahad ke HT. Kebetulan ana tinggal di Bogor yang banyak pentolan HT-nya. Ana lihat, apa yang antum opaparkan hanyalah bernuansa teoritis belaka (tentunya dengan melihat beberapa variasi pendapat tokoh HT di tanah air). Mas, sampeyan pernah mbaca lembaran Ad-Dausiyah atau kitab Al-Istidlal bidh-Dhann nya Fathi Salim ?
4. Antum menjawab hadits Mu’adz. Sangat banyak yang sebenarnya bisa ana komentari. Sedikit saja yang pasti : Jawaban antum ketika menisbatkan hadits Mu’adz adalah salah. Kenapa salah ? Yang ditanyakan oleh akh Rara adalah riwayat yang ada di Shahih Bukhari dan yang lainnya yang berisi dakwah ke Negeri Yaman. Adapun isi komentar antum (jawaban) adalah sebuah hadits DLA’IF yang menyatakan tentang kaifiyah Mu’adz memutuskan masalah. Yang pertama : Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijtihad. Sekali lagi : Hadits ini Dla’if karena dalam rantai rawinya ada perawi yang majhul. Silakan buka dalam Shahih Bukhari (tentang hadits yang ditanyakan oleh akh Rara). Kalau antum mau menyanggah, silakan antum bawakan riwayatnya secara lengkap dari Shahih Bukhari di sini. Ana akan lihat (dan kebetulan ana sudah tahu permasalahan hadits ini).
Tegasnya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman untuk menyampaikan permasalahan aqidah.
5. Antum menyebut bahwa qira’at Al-Qur’an sekarang ini adalah mutawatir. Dan dari penjelasan ustadz HT yang bernama Hafidh Abdurrahman dan yang lainnya mengatakan bahwa salah satu bukti aqidah hanyalah diterima berdasarkan hadits mutawatir saja dengan beristinbath tentang penulisan Al-Qur’an. Pertanyaan ana ke antum : “Apakah memang syarat penulisan Al-Qur’an itu (sebagaimana yang ada sekarang ini) adalah harus mutawatir sebagaimana definisi mutawatir menurut ilmu musthalah ? Jawab dengan bukti.
6. Antum menyebutkan teori Dhann. Pertanyaan ana : “Apakah seseorang memang diharamkan beraqidah dengan Dhann ?”. Bagaimana antum menjelaskan tentang ayat : الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلاَقُوا رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
[2:46] (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.
Disitu penerjemah menerjemahkan kalimat : YADHUNNUUNA dengan “meyakini”. Padahal makna asalnya adalah “menyangka/beranggapan”. Maka dari itu, dhann dari seorang yang beriman adalah kuat dan diterima serta memberikan ilmu yang bisa diamalkan. Kembali kepada masalah ilmu hadits. Sebagian persyaratan perawi maqbul telah antum sebutkan. Bukankah dengan persyaratan ketat tersebut khabar yang ia sampaikan wajib diterima, diyakini, dan diamalkan ? Lho gimana ini ?
7. An-Nabhani menyatakan tentang definisi iman : “pembenaran/ pengakuan (terhadap suatu hal) yang bersifat pasti, sesuai dengan fakta dan didasarkan atas bukti” (tashdiiqul jazm almuthobaqu lil waqii’i ‘an daliilin). Menurut antum sendiri bagaimana sebagai pengikutnya ? benar atau salah ? Apakah setiap aqidah harus dapat dibuktikan dengan fakta ? Kalau mendefiniskan iman dengan cara begini, berapa banyak hal yang terkait dengan iman tidak dapat dipakai berdasarkan definisi syadz ini. Contohnya : Jannah. Bukankah Jannah ini merupakan sifat khabariyyah semata ? Dan yang lain sebagainya…..
8. Antum menulis : “Jika periwayatan dari orang-orang yang adil dan dlobit itu sudah 100 % menjamin kebenaran sebuah hadits, seharusnya tidak mungkin terjadi pertentangan antara dua hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoh. Sebab, dua hal yang bertentangan tidak mungkin sama-sama benar. Salah satu dari keduanya dapat dipastikan salah atau palsu. Contohnya adalah hadits-hadits yang bertentangan mengenai cara menempatkan tangan saat turun untuk sujud dan bangkit dari sujud. Kita berani memastikan salah satu pihak dari hadits-hadits yang bertentangan itu pasti salah, meskipun keduanya diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dlobit. Hanya saja kita tidak bisa mematikan mana yang salah.”
Abu Al-Jauzaa’ berkata : “Yang nampak bagi ana adalah bahwa dalam hal ini antum sepertinya tidak memahami ilmu hadits (padahal Kitab Taisir Musthalah Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Tahhan telah diterjemahkan dalam oleh HT. yang editornya adalah tetangga ana di Bogor). Dalam ilmu hadits hal itu disebut Mukhtalaf. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan mengenai beberapa hadits yang “kelihatan” bertentangan. Namun harus diteliti dahulu, mungkin salah satu hadits adalah lemah, sehingga yang diunggulkan adalah hadits yang lain. Bila hadits tersebut sama-sama shahih, harus diteliti, mungkin ada qarinah nasikh mansukhnya. Yang mansukh tentu harus ditinggalkan. Mungkin pula kedua hadits tersebut bisa dijamak/digabungkan pengertiannya melalui Thariqul-Jam’i wat-Taufiq. Dan jika kita belum memahaminya juga, maka kita tawaquf akan hal itu. Pada prinsipnya, sebuah hadits shahih tidak mungkin bertentangan dengan hadits shahih lainnya. Adapun pengklasifikasian antara hadits ahad dan mutawatir, bukan ditinjau dari maqbul atau mardudnya. Tapi sampainya kepada kita. Sehingga tidak ada hubungannya untuk menolak atau menerima hadits ahad atau mutawatir jikalau shahih. Adapun pengklasifikasian ahad dan mutawatir sangat berguna jika terjadi ta’arudl. Maka dari itu, kita mengenal hadits syadz dan mahfudh. Kita menolak hadits syadz karena menyelisihi para perawi yang lain yang lebih banyak dan lebih tsiqah/dlabt daripadanya.
Adapun contoh yang antum berikan di atas, maka hadits yang mengatakan turun lutut dahulu adalah dla’if. Dan yang shahih adalah yang mengatakan turun kedua tangan terlebih dahulu. Panjang jika paparkan uraian takhrij kedua hadits ini.
Dan yang dla’if, pasti salah dan ditolak. Silakan antum pelajari Taisir Musthalah Hadits yang telah diterjemahkan oleh HT itu !!
Maka, dalam kaidah yang telah para ulama tetapkan, hadits mutawatir memberikan ilmu yang bersifat dlarury, sedangkan hadits ahad memberikan ilmu yang bersifat nadhary, yaitu membutuhkan usaha penelitian.
9. Antum mengatakan dengan menisbatkan sebuah perkataan kepada Imam Ahmad (yang antum nukil dari tulisan Dr. Al-Qardlawi). Tahukah antum apa isi perkataan Imam Ahmad tersebut ? Dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari Imam Ahmad. Dan yang lucunya, kaum HT menukil satu pendapat beliau yang telah dinyatakan sebagai pendapat lemah dari ulama madzhab Hanbaly dengan “menyembunyikan” perkataan beliau (Imam Ahmad) yang lebih masyhur. Apa isi kedua perkataan Imam Ahmad tersebut ? Ana ingin lihat seberapa jauh penelitian antum tentang perkataan Aimmah !!
10. Antum menulis bahwa Dajjal, siksa kubur, dan turunnya Isa adalah hadits Ahad. Kalau boleh tahu…. dari siapa antum menukil perkataan ini ? Dari Syamsuddin Ramadlan ? atau Abdurrahman Al-Baghdadi yang juga tetangga jauh ana di Bogor ? Pernyataan ini sekaligus menambah keyakinan ana bahwa para tokoh HT adalah orang yang tidak tahu masalah hadits dan ilmu hadits. Di sini ana tidak mencela antum, karena antum pun juga cuma “menukil” saja dari tokoh-tokoh HT antum. Sama seperti ana. Maka di sini ana akan mengatakan : “Ketahuilah wahai akhi,…. hadits mengenai adzab qubur, Dajjal, atau turunnya ‘Isa ‘alaihis-salaam adalah mutawatir”. Dan tentu yang mengatakan ini adalah para ahli hadits terdahulu maupun sekarang. Bukan para ulama mut’akhkhirin yang menyimpang seperti Muhammad Al-Ghazali, Mahmud Syaltut, Sayyid Quthb, dan yang lainnya yangkebetulan idem dengan pendapat HT. Hadits hanya dapat diketahui dari ahli hadits. Bukan dokter, bukan filsafat, manthiqiyyin, tukang sayur, dan yang lainnya.
11. Dan lain-lain…………..
Maaf kalau kepanjangan. Ini baru uraian singkatnya. Kalau antum mengaku bukan anggota HT, ana ucapkan : Syukur alhamdulillah……. Pendetailan ta’qib atas uraian antum tentu akan sangat panjang dan butuh waktu untuk menuliskannya.
Akhukum : Abu Al-Jauzaa’
Hanichi Kudou berkata,
Maret 20, 2007 pada 9:32 am
BismiLlaahirrohmaanirrohiim..
Pertama, saya adalah Hanichi, bukan Mas TITOK. Hanichi dan Mas Titok itu beda orangnya, alias dua tubuh manusia yang punya nama berbeda, Mas Titok itu adalah Anggota HT, karena itu kan tulisan ini saya ataruh di halaman Tulisan Luar. Jadi, kalau antum tanyakan hal ini kepada Mas Titok, maka insya Allah nanti akan saya sampaikan.
Kedua, Kalau antum berkenan mengomentari tulisan ana, silahkan baca dan komentari DISINI.
Ketiga, saya yang bodoh ini akan mencoba menjawab poin-poin antum secara singkat dari diri saya pribadi, Hanichi, bukan MAS Titok, karena saya ndak ingin ada darah yang memanas lagi.
Poin 1 Sekali lagi, komentar antum ini telah membuktikan kembali perbedaan definisi aqidah yang kita tabbanni. Dan perbedaan ini yang dibahas mendalam dalam tulisan Mas Titok diatas.
Poin 2 Ini akan saya tanyakan kepada Mas Titok.
Poin 3 Klo saya, Hanichi, boleh jawab, apa yang Mas Titok paparkan dalam tulisannya diatas tidak ada bedanya dengan tokoh HT yang lain, karena memang seperti itu, hanya saja Mas Titok agak mempertegas di bagian tertentu, yaitu perbedaan definisi yang ditabbanni mengenai aqidah. Oleh karena itu, yang saya lihat selama ini, antum dan teman-teman dari Salafy masih koma dalam memahami hakikat perbedaan yang sebenarnya sama saja. Mohon dibaca lagi ya tulisan diatas..
Poin 4 Ada perbedaan antara tabligh dan itsbat. Yang ada dalam hadits itu adalah bolehnya tabligh (menyampaikan) masalah aqidah walaupun hanya satu orang.
Poin 5 Kang Mas, Antum tahu kapan hadits pertama kali dibukukan? dan kapan al-Quran dibukukan? Pasti antum tahulah.. beda kan.. hehe
Poin 6 Ya, tapi kan makna dzann yang antum katakan hanya pada beberapa ayat, ada ayat lain yang menyatakan bahwa dzann itu adalah dugaan, pasti antum jg sudah tahu, ya kaan.. Berarti, definisi dzonn saja masih berbeda, bagaimana mungkin antum mau menyamakan definisi yang dipahami oleh syabab HT dengan definisi antum, lalu antum menjugde syabab HT dengan definisi yang antum tabbanni.
Poin 7 Nahhh.. kan ini sudah dibahas di tulisan MAs Titok diatas, ketahuan ya.. hayoo sudah baca lengkap belumm.. hehehhe BAca dulu lah akh..
Poin 8 Lhoo.. hadits tentang kaki dahulu itu shahih lho MAs.. antum pernah baca al-Umm?? Disana Imam Syafii mengatakan bahwa klo mau sujud itu kaki dulu. Jangan karena berbeda trus mendho’ifkan yg lain lah Mas.. jangan lah.. ndak baik.. konsekuensinya berat..
Poin 9 Klo masalah ini memang ada perebdaan di kalangan mazhab HAnabilah, lantas pertanyaannya kenapa antum menyesatkan HT kerana berbeda dalam masalah ini?? Kan Aneh tho Kang?? al-Qordhowy sendiri yg sudah men-tahqiq pendapat mazhab Hanabilah. Coba lihat buku Sunnah, ilmu Penegtahuan dan PEradaban terbitan Tiara Wacana.
Poin 10 Mohon, jangan gitulah Kang.. saya dan MAs Titok tentunya juga punya perasaan, klo antum memang berniat untuk menunjukki kami jalan yang kuat ya jangan dengan kata-kata seperti itu lah..
Poin 11 Klo bisa ajak teman-teman yg lain untuk berdiskusi disini.
Saya, HAnichi, memang belum menjadi anggota HT, tapi saya menjadi semakin tertarik untuk menjadi anggota HT karena penjelasan antum diatas, Syukron ya Mas,, JazakLlah khoiran..
Akhukum : Hanichi Kudou
rajaiblis berkata,
Maret 20, 2007 pada 12:54 pm
halaahhhh …
yg begini koq malah panjang … !
wakkakakakaaaaaa …
Hanichi Kudou berkata,
Maret 21, 2007 pada 3:18 am
Ya saya juga bingung Kang.. Kenapa kita mengaku pengikut ulama Salaf tapi ndak mengikuti sikapnya, kan Ulama Salaf juga beda pendapat, seperti kata Kang Abu al-JAuzaa’, tapi kenapa dengan dalih seperti ini kita harus saling menyesatkan, sudahlah..
Muhammad Yusuf Al-Kalimantani berkata,
Maret 26, 2007 pada 10:57 pm
Hadits ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah. Pendapat ini merupakan pendapat terkuat yang wajib untuk diikuti. Siapa saja yang menolak perkara ini sungguh ia telah merendahkan akal pikirannya sendiri. Semoga Allah menyadarkan orang-orang yang bebal, dan menunjukkan orang-orang yang ragu.
Untuk menepis pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa hadits ahad wajib dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah, maka kami akan memaparkan secara ringkas penjelasan yang dipilih oleh jumhur ‘ulama.
Al-quran adalah pokok keimanan kaum muslim, dan ia harus ditetapkan dengan riwayat-riwayat yang mutawatir. Riwayat-riwayat ahad yang diklaim sebagai al-Quran harus ditolak sebagai bagian dari al-Quran.
Berikut ini kami ketengahkan riwayat-riwayat ahad yang dianggap al-Quran, akan tetapi tidak boleh diyakini sebagai al-Quran:
- Bukhari dalam kitab Tarikhnya menyatakan sebuah riwayat dari Hudzaifah, ia berkata, artinya” Saya pernah membaca surat al-Ahzab pada masa Nabi saw dan tujuh puluh ayat daripadanya saya sudah lupa, dan saya tidak mendapatkannya di dalam al-Quran sekarang.’[Durr al-Mantsur, jilid 5, hal. 180.]
Riwayat ini adalah riwayat ahad. Seandainya riwayat ini bisa digunakan hujjah dalam masalah ‘aqidah, tentu kita harus menyakini juga bahwa surat al-Ahzab yang tertuang dalam mushhaf Imam, tidak lengkap. Sebab, ada 70 ayat dalam surat al-Ahzab yang telah hilang. Padahal, keyakinan semacam ini tentu akan berakibat fatal bagi kebersihan dan keotentikan al-Quran al-Karim sebagai kalamullah dan mukjizat terbesar dari Rasulullah saw. Menyakini riwayat ini sama artinya menuduh al-Quran telah mengalami tahrif (perubahan).
- Riwayat semacam ini juga diketengahkan oleh Abu Ubaid di dalam al-Fadlaail dan Ibnu Mardawaih dari ‘Aisyah, ia menyatakan, “Pada masa Nabi saw, surat al-Ahzab dibaca sebanyak dua ratus ayat. Akan tetapi, ketika ‘Utsman menulis mushhaf dia tidak bisa mendapatkannya kecuali sebagaimana yang ada sekarang ini.” [al-Itqan, jilid II, hal.25, lihat juga Duur al-Mantsur, jilid 5; hal.180]
Seandainya riwayat ahad ini harus diyakini, maka lebih dari separuh surat al-Ahzab telah hilang, tepatnya seratus dua puluh tujuh ayat telah hilang dari surat al-ahzab. Sebab, surat al-Ahzab yang ada di dalam Al-Quran hanya sampai tujuh puluh tiga ayat. Walhasil, riwayat ini tidak boleh diyakini bahkan harus ditolak untuk dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah. Seorang muslim dilarang sama sekali menyakini bahwa ada ayat Quran yang tidak terlembaga dalam mushhaf ‘Utsmaniy.
- Imam al-Anbariy meriwayatkan dalam Mashahif dan al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Zuhri dalam hadits panjang yang menceritakan tentang pengumpulan Al-Quran, disana disebutkan, “Abu Bakar ra memerintah seorang mu’adzin untuk mengumumkan kepada masyarakat, siapa saja yang memiliki sesuatu dari al-Quran agar mereka menyerahkannya. Hafshah salah seorang Ummul Mukminin berkata, “Jika kalian sampai pada ayat ini , beritahulah aku! (Hafidzu ‘ala al-shalawaat wa al-shalaat al-wustha…). Setelah sampai pada ayat tersebut, mereka menyampaikan kepada Hafshah. Hafshah berkata, “Tulislah, hafidzu…wa al-shalaat al-wustha, wa al-shalaat al-’ashr..”. ‘Umar ra bertanya, “Apakah kamu punya saksi?” Hafshah menjawab, “Tidak!”. ‘Umar berkata, “Demi Allah, kami tidak akan memasukkan apa yang disaksikan oleh seorang perempuan sedangkan ia tak punya bukti.”
Riwayat Hafshah ini juga tidak boleh diyakini sebagai al-Quran. Sebab, ia adalah khabar ahad. Padahal, riwayat-riwayat ahad tidak boleh diyakini sebagai bagian al-Quran. Sebab, jika riwayat ini diyakini sama artinya menyakini bahwa al-Quran telah mengalami pengurangan, karena tidak mencantumkan lafadz “al-‘ashr”.
- Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dan Ibnu Dawud dalam Mashahif dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra, ia berkata, “Telah turun ayat tentang 10 (kali isapan) susuan yang mengharamkan (menjadikan mahram), kemudian dihapus dengan 5 kali (isapan) susuan. Kemudian Rasulullah saw meninggal, sedangkan beliau menyatakan ia adalah al-Quran.” Namun demikian, tak seorangpun shahabat yang memperhatikan riwayat ini. Mereka tidak menulisnya di dalam Mushhaf.
- Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dalam Mashahif, al-Haakim, dan selain keduanya dari Mushhafnya Ubay bin Ka’ab, ia menuturkan ayat tentang kifarah (denda) budak. Di dalam mushhafnya Ubay tersebut disebutkan, “fa shiyaam tsalaats ayaam mutatabi’aat fi kifaarat al-yamiin”[berpuasa tiga hari berturut-turut untuk kifarat al-yamin].”
Akan tetapi, riwayat ini juga tidak dicantumkan ke dalam mushhaf imam, sebab riwayat tersebut adalah khabar ahad. Riwayat ini juga tidak boleh dianggap sebagai al-Quran. Sebab, seandainya ia harus diyakini, maka al-Quran yang terlembaga di dalam mushhaf ‘Utsmaniy tidak lagi otentik, alias telah mengalami pengurangan. Dalam masalah ini, Imam Syafi’iy menolak riwayat ini, sebab ia dinukil dengan jalan ahad [lihat al-Ihkam fi Ushul al-Ahkaam, al-Amidiy]
- Imam Ahmad, Haakim dari Katsir bin Shalat, ia berkata, “Adalah Ibn al-’Ash dan Zaid bin Tsabit sedang menulis mushhaf. Lalu, sampailah mereka kepada ayat ini, maka Zaid berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “al-Syaikh wa syaikhaat idza zanaya [kakek dan nenek jika berzina].”, ‘Umar berkata, “Bukankah engkau tahu bahwa seorang kakek, jika ia tidak muhshon akan dijilid, sedangkan jika seorang pemuda berzina, dan ia muhshon, maka dirajam”.
- Dalam riwayat Muwatha’ ‘Umar berkata dalam khutbahnya, “Seandainya bukan karena orang-orang mengatakan bahwa ‘Umar bin Khaththab telah menambah Kitabullah, sungguh aku akan menulisnya (ayat rajam), sungguh kami telah membacanya”.
Namun demikian, riwayat ini bukanlah al-Quran dan tidak boleh diyakini sebagai ayat yang dihapus (mansukh). Sebab, riwayat ini adalah khabar ahad. Kita telah memahami bahwa khabar ahad tidak menghasilkan apapun kecuali hanya sekedar dzan saja. Al-Quran tidak ditetapkan kecuali dengan jalan kepastian (qath’iy), bukan dzan. Padahal, al-Quran adalah salah satu rukun dari rukun-rukun ‘aqidah yang harus diimani baik yang global maupun yang rinci. Seandainya riwayat ini bisa digunakan hujjah dalam masalah keyakinan (‘aqidah) tentu kita harus menyakini bahwa mushhaf ‘Utsmaniy tidak lagi otentik. Sebab, mereka tidak melembagakan ayat rajam yang disampaikan oleh ‘Umar ra di dalam mushhaf ‘Utsmaniy.
- Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad, al-Bazari, Thabarani, Ibnu Mardawaih dengan jalan shahih dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, bahwa Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas tidak memasukkan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan al-Naas) dari mushhafnya. Keduanya menyatakan bahwa al-Quran tidak tercampur dengan sesuatu yang bukan dari Kitabullah. Menurut kedua shahabat itu, al-mu’awidzatain bukan termasuk al-Quran, namun hanya perintah Allah kepada Nabi saw untuk berlindung dengan keduanya”.
- Imam Fakhr al-Raziy menuturkan, bahwa sebagian kitab-kitab terdahulu telah menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud telah mengingkari surat al-Fatihah dan al-Mu’awidzatain sebagai bagian dari al-Quran.( al-Hafidz al-Suyuthiy, al-Itqaan fi ‘Uluum al-Quran, hal.79)
- Imam Nawawiy dalam Syarh al-Muhadzdzab menyatakan: Seluruh kaum muslim telah bersepakat bahwa, al-Mu’awidzatain dan al-Fatihah merupakan bagian dari al-Quran. Siapa saja yang mengingkari keduanya [sebagai bagian dari al-Quran] telah terjatuh dalam kekafiran. Sedangkan riwayat yang dinukil dari Ibnu Mas’ud adalah bathil, dan sama sekali tidak shahih.
- Al-Bazariy menyatakan, “Tidak ada seorangpun dari kalangan shahabat yang mengikuti Ibnu Mas’ud. Telah disahkan dari Nabi saw, bahwa beliau saw membaca keduanya dalam sholat, dan mu’awidzatain ditetapkan dalam mushhaf. Walhasil, para shahabat ra menolak khabar dari shahabat Ibnu Mas’ud ra, karena ia adalah khabar ahad yang tidak sampai kepada derajat mutawatir dan qath’iy.
- Ibnu Hazm di dalam kitabnya al-Qadh al-Ma’aliy Tatmiim al-Majaliy, berkata, “Riwayat ini merupakan pendustaan atas nama Ibnu Mas’ud.” [al-Hafidz al-Suyuthiy, al-Itqaan fi ‘Uluum al-Quran, hal.79]
- Ibnu Hajar dalam Syarh al-Bukhari menyatakan: “Telah dishahihkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia telah mengingkari al-Mu’awidzatain.” Riwayat senada juga dituturkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, bahwa Ibnu Mas’ud tidak menulis al-Mu’awidzatain di dalam mushhafnya. [Al-Hafidz al-Suyuthiy, Al-Itqaan fi ‘Uluum al-Quran, hal.79]
Lalu, apakah berdasarkan riwayat ahad ini, anda akan menarik kesimpulan bahwa al-Mu’awidzatain bukanlah bagian dari al-Quran? Seandainya anda menyatakan, bahwa riwayat Ibnu Mas’ud ini harus diyakini, tentunya al-Quran telah mengalami tahrif (perubahan). Seandainya kita menyatakan, bahwa hadits ahad yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ini tidak boleh diyakini, maka anda telah menyelamatkan al-Quran dari adanya tahrif.
Seluruh riwayat di atas telah menunjukkan kepada kita bahwa, riwayat ahad tidak boleh digunakan hujjah untuk membangun pokok keimanan. Perilaku para shahabat untuk tidak melembagakan riwayat-riwayat ahad yang diklaim sebagai al-Quran merupakan bukti nyata, bahwa khabar ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah.
Allahul Haadiy wal Muwaffiq ila Aqwaamith Thaariq
Muhammad Yusuf Al-Kalimantani berkata,
Maret 26, 2007 pada 10:59 pm
Wahai kaum muslimin sudah saatnya kita bergerak bersama mewujudkan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah
Ingatlah wahai saudaraku menegakkan syari’at Allah dengan tertegaknya Khilafah Islamiyyah merupakan refleksi tauhid uluhiyyah yang paling tinggi. Mengabaikan perkara ini akan menjatuhkan siapapun ke lembah dosa dan kehinaan. Mengapa kita tidak segera terhimpun dan bersatu untuk menegakkan kembali Khilafah yang agung ini, agar syari’at Allah bisa diterapkan secara kaamil dan syamil; dan agar tauhid uluhiyyah kita tidak terkotori? Mengapa kita tidak menyibukkan diri untuk urusan ini? Sementara itu kita malah asyik masyuk dengan masalah ikhtilaf yang sampai hari kiamat tidak akan pernah selesai?
Hanichi Kudou berkata,
Maret 27, 2007 pada 8:42 pm
Allahu Akbar..!!!
Syukron, JazakaLlah khoiran katsiro atas penjelasannya ustadz..
Wahai kaum muslimin sudah saatnya kita bergerak bersama bahu membahu mewujudkan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ‘ala minhajin nubuwwah, untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam yang kaffah, sehingga huddud bisa ditegakkan, jihad tertinggikan dan umat termuliakan..
Allahu akbar…!!!
faiz berkata,
Maret 29, 2007 pada 11:20 pm
assalaamu’laikum
Buat mas Ibnu, anda tidak baca tulisan ini sama sekali, anda cuma lihat judul, ya kan?? ngaku deehh!!!
untuk mas rara, masalah pengutusan Mu’adz sudah dibahas oleh Abu Hamid Al Ghozali rahimahullaah dalam Al Mushtasfa, sebagaimana dikutip oleh Said Ramadlan Al Buthi dalam Al-Laa Madzhabiyyah -madzhab tanpa-madzhab, penerbit Al Kautsar. Baca dehh…..!!!
untuk abu aqil, ya, mengingkari hadits ahad memang sebuah kesalahan. Hal itu sudah dijelaskan dalam artikel di atas. Jadi serangan antum tidak masuk.
Untuk Abul Jauza’, siapa yang menganggap hadits-hadits tentang turun dari untuk sujud itu mukhtalaf? Dan siapa yang memasukkan hadits itu dalam kategori mudlthorib? Jawabnya, itu tergantung penelitian seorang muhaqqiq. Al Albani rahimahullaah tiddak menganggapnya mudlthorib, beliau mentarjih yang tangan dulu, sementara Ibnu Utsaimin rahimahullah menguatkan yang lutut dulu. Sementara menurut yang saya dengar dari ustadz yang ngisi di masjid kampus ugm, yang juga salafi, An Nawawi rahimahullah tidak menguatkan salah satunya, beliau menganggap sama-sama kuat. Yang benar yang mana? gak tahu. tapi yang jelas menganggap salah satunya pasti benar dan yang satunya pasti salah adalah tidak mungkin. Jadi, bagi kita cukup mentarjih salah satu pendapat dengan pembenaran kuat yang tidak sampai qoth’i, kemudian kita amalkan, tanpa menganggap pendapat lain bathil, sebab ini memang masalah amal yang tidak menuntut kepastian.
Masalah “kesesuaian dengan fakta”, itu kita ketahui dari dalil. Afwan, ustadz abul jauza’ ini tidak memperhatikan uraian singkat tentang dalil dalam artikel itu . Dalil ada yang aqli ada yang sam’i/naqli/khobari. Masalah-masalah indrawi buktinya ‘aqli, seperti Mu’jizat Al Qur’an, yakni aspek kebahasaannya yang melemahkan manusia. Sedang masalah ghoib diketahui faktanya melalui dalil naqli, seperti masalah sifat Allah, adzab qubur, dajjal, malaikat, jin dll. Inilah pendapat Taqiyuddiin. Ini bisa dipahami oleh orang yang membaca buku beliau dengan jujur
wassalam
Abu Aqil Al-Atsy berkata,
April 3, 2007 pada 8:37 am
Silahkan Baca Kitab Wujubu akhaza bi haditsil Ahad fi ‘Aqidah Karya AlBany. Semua pembahasan antum sudah dibantah oleh syeikh. Jadi, kita ndak usah buang tenaga lagi. Insya Alloh akan memberikan Petunjuk tentang hal ini. Kecuali bagi orang-orang yang menutup telinganya rapat2 dari Kebenaran. Wassalam
abusalma berkata,
April 5, 2007 pada 7:34 am
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Kepada saudaraku Hanichi Kudou (atau Fikri Tirto?)
Saya sudah membaca artikel tulisan saudara Titok ini, walaupun ulasannya cukup panjang dan cukup berbobot ada beberapa poin yang akan saya ta’qib (sanggah) dan insya Alloh akan saya turunkan dalam blog saya http://dear.to/abusalma.
Namun, sebelumnya saya ingin mengklarifikasi beberapa hal dulu, biar semakin jelas istilah-2 yang digunakan agar –sebagaimana dikehendaki saudara Titok- tidak terjadi misinterpretasi atau penafsiran yang keliru. Oleh karena itulah, para ulama salafan wa kholafan ketika hendak menyanggah atau membantah –terutama thd ahli kalam-, mereka berupaya untuk tahriirul ishtilaah (membebaskan/menjelaskan istilah sehingga jelas apa yg dimaksud oleh pengucap). Oleh karena itu, saya ingin meminta klarifikasi dan mengkonfirmasi dahulu beberapa hal sebelum saya menurunkan tulisan ta’qib saya thd ulasan saudara Titok ini.
1. Tentang kata zhon yang sering dibawakan oleh Saudara Titok –termasuk juga anda dan juga syabab HT lainnya-. Kata zhon yang anda fahami bagaimana, lalu juga zhon yang difahami HT –apabila anda tahu- juga yg seperti apa? Karena dari siyaqul kalam dan lisanul hal saudara Titok ketika berbicara atau mengatakan kata zhon, maka yang dimaksud adalah pembenaran yang tidak pasti
Sebagaimana ucapan Saudara Titok berikut :
Antum sendiri juga menyatakan :
Jadi, makna zhon yang ditabanni oleh HT apa, sekaligus juga dalil-dalilnya…
2. Ulasan saudara Titok menjelaskan bahwa, Syaikh an-Nabhani rahimahullahu memahami bahwa aqidah itu adalah ”Tashdiqul Jazm al-Muthobaqoh lil Waqi’ ’an daliilin”, yang ingin saya tanyakan adalah siapa salaf an-Nabhani yang membuat istilah sebagaimana apa yang beliau utarakan dan apa dalilnya? Sebutkan satu saja sudah cukup insya Alloh.
3. Apa bedanya iman, aqidah, yaqin dan tashdiq menurut saudara Titok atau menurut yang difahami HT, kalo bisa dengan dalilnya.
4. Bagaimana pemahaman saudara Titok –atau anda-, apakah gholabatuzh zhan bisa berfaidah pada al-yaqin ataukah tidak?
5. Saudara Titok memahami bahwa definisi iman menurut Ushuliyyun dan muhadditsun berbeda, lalu saudara Titok menjelaskan bahwa :
Pertanyaan saya adalah siapakah diantara Ushuluyyin yang dimaksud oleh saudara Titok yang memahami definisi iman sebagaiaman yang disebutkan beliau.
6. Saudara Titok menyebutkan di dalam uraiannya tentang definisi aqidah menurut muhadditsun yg selaras dengan apa yg dinashkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, yaitu
Dan apa yg disebut ini adalah definisi iman menurut ahlus sunnah
Lalu, saudara Titok menyandarkannya kepada Ushuliyun bahwa
Dan menyandarkan pendapat ini kepada ulama ushuluddin. Yang ingin saya tanyakan, siapakah ulama ushuluddin yang dimaksud, bisakah diberikan nama dan letak perkataannya ini di dalam kitab-2 mereka?
7. Mengenai Murji’ah, saya ingin bertanya kepada saudara Titok –atau anda- yg turut menyebut kelompok ini di dalam uraiannya, bagaimana definisi iman yang difahami Murji’ah… dapatkah anda menjelaskannya? Ada berapa macamkah murji’ah itu? Apakah Murji’ah mendefinisikan iman sebagai tashdiq saja ataukah tidak? Apakah Murji’ah memasukkan amal ke musammal iman (pengertian iman) atukah tidak?
8. Saya masih sedikit rancu dengan masalah keimanan yg dipaparkan oleh saudara Titok, karena saya pernah membaca bahwa masalah ghoibiyah/sam’iyah yang tdk bisa diindera adalah termasuk masalah iman atau aqidah. Sedangkan masalah imanyiah haruslah qoth’i ast-Tsubut/al-wurud dan qoth’i ad-Dilalah, ada dua hal di sini yang ingin saya tanyakan
a.) Khobar ahad adl Zhonni ats-Tsubut, sehingga tdk memenuhi syarat keimanan, implikasinya hadits ahad yang bercerita ttg ghoibiyah/sam’iyah semisal siksa kubur, dajjal, haudh, dll tdk berimplikasi pd syarat utk dijadikan masalah keimanan. Sedangkan masalah yang dibicarakan hadits ini adl masalah ghoibiyah/sam’iyah yg akal tdk berperan di dalamnya juga tdk bisa diindera, shg implikasinya keimanan yg seharusnya berbicara di sini. Namun karena hadits tsb tdk memenuhi syarat utk dijadikan landasan keimanan, maka tdk boleh diimani. Cukup dibenarkan saja. Di sini saya menangkap beberapa kontradiksi –luruskan apabila saya salah-, yaitu :
— Apabila berita ghoibiyah/sam’iyah yg seharusnya merupakan masalah keimanan namun tdk memenuhi syarat utk dijadikan landasan keimanan, sedangkan menurut anda hadits ini diterima tdk ditolak, serta hadits ini dibenarkan. Pertanyaannya adl : hadits ini termasuk masalah apa? Amaliyah kah? Ahkam kah? Atau apakah?
— Anda memahami bahwa membenarkan (tashdiq) itu berbeda dengan mengimani. Mengimani itu harus tashdiqul jazm, apabila tdk jazm maka itu bukan mengimani –begitukan implikasinya-?? Karena mengimani itu harus jazm tdk ada sebutir debupun keraguan di dalamnya. Nah, di sini anda mengatakan adanya keraguan walaupun sebutir debu, ini artinya dalam masalah tashdiq atau membenarkan bisa jadi ada sebutir, dua butir atau seratus butir debu keraguan di dalamnya, sehingga tdk 100% pembenaran. Mungkin hanya 99,99% atau 95% atau angka-2 prosentase lainnya-lah. Nah, berarti bisa dikatakan bahwa anda membenarkan berita ghoibiyah/sam’iyah dalam hadits ahad diiringi dengan adanya beberapa butir keraguan thdnya, atau tdk 100% pembenaran. Apakah asumsi saya ini salah? Harap diluruskan…
— Apabila asumsi saya di atas benar, dan memang seharusnya demikian karena mrp konsekuensi logis, artinya anda membedakan secara nyata tashdiq dengan iman. Maka apakah salah apabila dikatakan bahwa anda membenarkan masalah keimanan oleh hadits ahad namun anda tdk menjadikannya dalam masalah keimanan. Atau dalam kata lain, ”anda menolak hadits ahad dalam masalah keimanan”. Ucapan ini tdk salah toh, karena ucapannya bukan, ”anda menolak hadits ahad” saja, namun ”anda menolak hadits ahad dalam masalah keimanan”, maka implikasinya bisa saya katakan : ”anda menolak berita ttg Dajjal, siksa kubur, fitnah kubur, dll dalam masalah keimanan”, ”anda tdk mengimani dajjal, fitnah kubur, siksa kubur” dll… ucapan saya ini benar kan… karena pembenaran tdk sama dg pengimanan. Maka anda hanya membenarkan saja karena anda tdk mengimani… benarkah demikian???
b) khobar yang ”zhonni ad-Dilalah” yaitu yang penunjukkannya tdk pasti sehingga menimbulkan multiinterpretasi. Saya ingin tanya, masalah asma’ wa shifat tmsk dalil yang qoth’i atau zhonni dilalahnya? Demikian pula dengan masalah qodho’ wa qodar, dll… harap dijelaskan. Apabila anda mengatakan qoth’i mana buktinya, dan apabila anda mengatakan zhonni apa juga dalilnya…
9. kembali ke masalah aqidah. Di sini saya mencatat bahwa masalah aqidah adalah apabila ada yg berselisih di dalamnya maka implikasinya adalah salah satunya kafir, dan ini diklaim sbg pendapat ulama ushuliyyun (saya rancu, ushuliyyun yg dimaksud adl ulama ushulud dien atau ushul fiqh, bisakah dijelaskan?). Yang ingin saya tanyakan adalah siapakah ulama ushuluyin yang berpendapat demikian? Bisakah disebut namanya dan penukilannya di dalam buku tsb? Lalu, perselisihan antara ahlus sunnah dengan khowarij, mu’tazilah, murji’ah, jabariyah, syi’ah, dll tmsk dalam perselisihan apakah? Aqidahkah atau selainkah? Tentu saja apabila aqidah yg berselisih maka kelompok-2 itu adl kafir… tlg berikan penjelasan ttg hal ini
10. Masalah hadits ahad dan mutawatir. Dikatakan bahwa hadits mutawatir adl hadits yang diriwayatkan oleh banyak perowi yang menurut adat kebiasaan para rowi itu tidak mungkin bersepakat bohong atau tidak mungkin sama-sama salah dalam periwayatannya. Pertanyaan saya adl apa syarat hadits itu dikatakan mutawatir? Dalam masalah ini ada khilaf diantara ulama, dan yg kuat menyatakan bahwa tdk ada batasan jumlahnya. Namun, ini tetap menjadi suatu musykilah tersendiri, karena ada di antara para ulama yang menyatakan bahwa hadits ahad itu diriwayatkan lebih dari 4, ada lagi yang meriwayatkan lebih dari 10, ada lagi yg menyatakan lebih dari 40, dst… bagi yg menyatakan hadits mutawatir bersyarat lebih dari 40 maka tentu saja menyatakan bahwa jumlah dibawahnya adl ahad. Maka dg demikian penetapan suatu hal yg qoth’i dan zhonni diantara mereka akan berbeda, sehingga penetapan masalah aqidah juga akan berbeda. Padahal definisi sebelumnya dg persayaratan qoth’i ats-tsubut qoth’i ad-dilalah mengharuskan bahwa perbedaan aqidah dlm ta’rif ini dpt menyebabkan salah satunya kafir… bagaimana???
11. mengenai hadits mutawatir ma’nawi. Apakah ini tmsk qoth’i ats-tsubut ataukah tdk? Karena beberapa du’at HT dlm masalah ini tampak berbeda. Ada diantara mereka ketika menyebut masalah ulumul hadits atau llmu mustholahul hadits bahwa mutawatir ma’nawi itu ada. Namun syaikh Muhammad Fathi Salim dalam al-Istidlal bizh zhonni fil aqo’id menyatakan secara tegas bahwa mutawatir ma’nawi itu tdk ada. Implikasinya dlm hal ini, tentu saja syabab HT yg menyatakan hadits mutawatir itu ada dan ia dikarenakan tawaturnya maka qoth’i ats-tsubut, shg otomatis mengimani masalah aqidah (baca : perkara yg wajib dibenarkan secara pasti) di dalamnya, sedangkan syabab HT yg menolaknya tentu saja tdk akan mengimaninya alias menolak utk mengimani walaupun membenarkan. Ini artinya bisa jadi dalam satu tubuh HT keimanan mereka berbeda, padahal dlm definisi HT perbedaan mslh keimanan berimplikasi pd salah satu kufur, loh…???
12. ini juga penting, atas dasar apa pembedaan masalah aqidah, amaliyah, ahkam dan akhlaq dibentuk dimana dalam masalah selain aqidah boleh beristidlal dg dalil yg zhonni sedangkan dlm mslh aqidah tidak? Apabila dikatakan krn masalah aqidah itu hrs tashdiq bil jazim, sedangkan amaliyah, ahkam dan akhlaq tidak… maka saya tanyakan mana dalilnya… sekarang saya ingin bertanya :
— seseorang yang mengucapkan celaan atau mencela Alloh dan Rasul-Nya –bukan karena paksaan, lupa atau khilaf- itu kafir atau tidak???
— seseorang yang sujud di depan patung namun ia mengingkari dengan hatinya bahwa patung itu TUHAN namun ia melakukannya untuk pengagungan atau main-main, kafir ataukah tidak???
Bagi org yg mempelajari aqidah dan tauhid, tentu saja amal di atas adl pembatal keislaman. Sekarang permasalahnnya adl amalan di atas tmsk aqidah atau amal?
Apabila dikatakan masalah aqidah, maka saya tanyakan, ’kan definisi aqidah yg anda fahami adl pembenaran dg pasti saja, jadi apabila ia benarkan patung tsb sbg TUHAN atau ia benarkan celaannya kpd Alloh dan Rasul-Nya, maka baru ia bisa dikafirkan, apabila tdk maka ia tdk kafir… apakah begini??
Apabila dikatakan, masalah ini ada dalilnya secara qoth’i dari al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa pelakunya diancam dg kekufuran, maka yg melanggar suatu yg qoth’i hukumnya kafir, maka saya tanyakan… kalo begitu ini masalah aqidah kan? Aqidah yang berupa amal. Jadi intinya aqidah itu dpt berupa keyakinan di dalam hati, iqrar dg lisan, maupun amal perbuatan, yg dapat menghantarkan kepada kekufuran. Benar atau tidak ucapan saya ini?
Apabila benar, maka atas dasar apa pemilah-2an masalah qoth’i dan zhonni di dalam beramal, lagi pula bukankah HT memahami bahwa amal itu suatu yg terpancar dari aqidah???
Yah mungkin segini aja dulu pertanyaan-2 saya, semoga bisa dijawab. Sebab jawaban ini nanti yg akan saya jadikan dasar konfirmasi di dalam ta’qib saya thd ulasan saudara Titok di atas. Sebenarnya masih ada pertanyaan-2 lainnya, namun saya rasa ini sudah cukup.
Saya sepakat, bahwa khilafah islamiyyah ’ala minhajun nubuwwah itu yang sedang kita harapkan dan upayakan. Namun, jangan karena upaya utk mendapatkan buah perjuangan kita melupakan esensi perjuangan itu sendiri. Mari kita tegakkan khilafah di dalam diri kita masing-2, keluarga kita dan saudara-2 kita. Mari kit tegakkan syariat Islam mulai dari diri kita, keluarga, saudara dan teman-2 kita. Dan syariat tertinggi kita adl uluhiyah, yaitu esensi dakwah Rasulullah dan para nabi, yaitu tauhidul ibadah.
Betapa banyak kaum muslimin yg terjerat oleh virus-2 syirik dan bid’ah, mereka jauh dari agama mereka. Oleh karena itu kita harus mengupayakan umat ini kembali ke agama mereka agar kehinaan umat ini terangkat (sebagaimana hadits Rasulullah ttg ghutsa’ / buih), kita harus mengembalikan kejayaan umat dg metode sebagaimana salaf dahulu jaya, kita harus memenuhi syarat-2 kemenangan dan diraihnya khilafah sebagaimana dalam surat an-Nur 55 : yaitu alladziina aamanu wa ’amiluu ash-Shaalihaat (orang-2 yg beriman dan mengamalkan amal sholih), mereka yang mengimani apa yg dibawa oleh Alloh dan rasul-Nya tanpa memilah-2 dan memilih-2, serta mereka beramal sholih yaitu amal yang ikhlas lillahi ta’ala dan ittiba’ (mencontoh) Rasulullah, dan juga dengan syarat : ya’budunanii wa laa yusyrikunna bii syai`a yaitu mereka yang menyembah semata-2 hanya kepada Alloh dan tdk mempersekutukannya dg sesuatu apapun.
Na’am, inilah syarat-2 kemenangan yg sekiranya harus dipenuhi oleh kaum muslimin. Karena musuh kaum muslimin ini ada dua, yaitu dari luar dan mereka ini adl musuh yg jelas, yg mana mereka akan berhadapan dg kaum muslimin pd hari peperangan yakni kaum kuffar, dan musuh dari dalam, yaitu kaum munafiqin, zindiq, ahli bid’ah dan ahli ahwa’ yang merusak agama dari dalam, yg mana mereka adl musuh yg berbahaya, karena mereka tdk berhadapan langsung di medan perang dg kaum muslimin, bahkan mereka bersama kaum muslimin, dan menyerang kaum mulsimin dari dalam dan belakang barisan kaum muslimin. Allohumma…
Semoga Alloh mempersatukan kaum muslimin di atas barisan sunnah dan mencapai kejayaannya…
Hanichi Kudou berkata,
April 20, 2007 pada 3:03 pm
:: Abu Aqil Al-Atsy ::
Wah.. klo gitu saya boleh minta softkopinya atau bisa saya dapatkan dimana ya buku itu?? Klo antum berkenan mengirimi sofcopy buku itu, kirim saja ke agunghanif@gmail.com. JAzakaLlah khoiran..
:: Abu Salma ::
AlhamduliLlah..
Nanti saya telaah dulu ya Ustadz.. Insya Allah Mas Titok langsung yang akan jawab.. JAzakaLlah khoiran atas kunjungannya..
daan berkata,
April 26, 2007 pada 8:55 am
(Afwan, karena artikelnya kepanjangan, dan saya takut nanti dituntut hak cipta dari yang bersangkutan, maka artikel yang dikirimkan oleh saudara daan saya tampilkan judulnya saja yang langsung saya link-kan ke situs aslinya, kepada saudara daan, harap maklum, saya juga sudah baca artikelnya sejak lama kok tenang saja
)
Kehujjahan Hadits Ahad Dalam Masalah Akidah
ARIN berkata,
Mei 5, 2007 pada 2:42 pm
ass…
tolong kasih tau tentang qodho’ qodar menurut jabariyah
Hanichi Kudou berkata,
Mei 13, 2007 pada 10:30 pm
::ARIN::
‘alaikumussaalam
Insya Allah… tapi kalau antum mau liat-liat dikit, saya ada beberapa tulisan yang sedikit nyindir tentang JAbariyyah DISINI dan DISINI. Tapi nanti saya coba tulis secara terpisah dan lebih mendetil, semoga Allah memudahkannya.
aban tetep ga suka vanilla dan baru belajar mikir berkata,
Mei 31, 2007 pada 9:37 am
Wah koq responnya panjang bgt…trus masing2 pihak berusaha mencari pembenaran atas pendapatnya sendiri..
Pie tho???itu kan bisa bikin bingung org yg blm tau ato mungkin ga tau pa2 ttg masalah ini….
Gmn Islam mo bangkit klo masing2 pihak malah saling menyalahkan pihak lain….bukannya kerjasama malah saling berusaha mencari pembenaran atas pendapatnya:-(
::pesen dari anak baru mulai belajar untuk berpikir
Abu Salma berkata,
Mei 31, 2007 pada 9:48 am
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Hanya ingin bertanya saja… bagaimana tanggapan saudara Titok terhadap pertanyaan saya di atas…
Saya sangat mengharapkan sekali ada suatu klarifikasi dan jawaban dari saudara Titok atau selainnya tentang musykilah yang saya dapatkan dalam uraian di atas. INi semua -wallohi- adalah dalam rangka untuk saling belajar dan mengingatkan… menegakkan pilar-pilar nasehat untuk menuju wihdatul ummah…
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Hanichi Kudou berkata,
Juni 3, 2007 pada 8:22 am
‘alaikumussalaam Warohmatullahi Wabarokatuh
AlhamduliLlah sudah saya sampaikan tanggapn antum ke Mas Titok, tapi mungkin beliau belum sempat membuatnya, Beliau juga sudah punya Blog tersendiri, DISINI.
AlhamduliLlah.. saya sangat senang dengan iklim diskusi seperti ini. dan Semoga tetap terjaga. JazakaLlahu Khoiran katsiro.
Wa’alaikumussalaam Warohmatullahi Wabarokatuh
dhimas lazuardi berkata,
Juli 13, 2007 pada 3:51 pm
assalamualaikum
panjang ya.. isi komennya dulu lah
salam kenal
abu almas berkata,
Juli 31, 2007 pada 6:20 pm
assalamualaikum,
Saudara2ku kita harus hati-hati terhadap perilaku taashub terhadap pendapat kelompok atau taashub kepada pendapat ulama suatu kelompok. Jangan sampai kita meyesat-nyesatkan orang yang berbeda pendapat hanya dengan menggunakan pendapat seorang atau beberapa ulama. Ini adalah taashub terhadap pendapat ulama. Dan ini tidak boleh. Kita hanya boleh taashub kepada Al-quran atau assunah intu sendiri. Bukan terhadap pendapat seseorang mengenai Al-Quran atau assunah. Jadi taashub terhadap yang qoth’i2 aja lah dimana tidak akan ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Abu Al-Jauzaa' berkata,
Januari 24, 2008 pada 8:06 am
Seperti yang telah dikenal dalam ilmu hadits bahwa tidak ada standar pasti dalam penetuan jumlah perawi sehingga satu hadits dikatakan Mutawatir. Betul ?
[Beberapa hari lalu ana mendengar sendiri dari seorang petinggi HT ketika menjelaskan Musthalah Hadits].
Jika demikian, maka tentu penetuan mutawatir antara satu orang dengan yang lainnya berbeda-beda. Konsekuensinya – menurut pemahaman HT – aqidah dan keimanan antara satu orang dengan yang lainnya diperbolehkan untuk berbeda-beda. Nah, bagaimana hal ini dapat diperbolehkan dalam Islam ? Kalau HT berbicara bahwa aqidah dan keimanan itu sifatnya harus pasti, maka kalau kita bicara secara global, hal itu bukan menjadi sifat yang pasti. Tapi relatif. Aqidah dan keimanan bagi si A belum tentu menjadi aqidah dan keimanan bagi si B. Ini adalah kejanggalan pertama.
Kejanggalan kedua adalah : Jika HT menyatakan bahwa orang yang mengingkari khabar mutawatir bisa menyebabkan kafir – sesuai dengan contoh sebelumnya – tentu diperbolehkan bagi si A untuk mengkafirkan si B. Hal itu dikarenakan si A menganggap bahwa si B mengingkari khabar mutawatir menurut standar si A. Loh bagaimana hal ini pak ?
Sampai saat ini ana belum pernah menemukan pernyataan resmi dari HT tentang hadits mana saja diantara ribuan hadits yang ada yang dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah dan keimanan. Kalau ada, tolong kasih tahu ? Ana takut pada kenyataan di lapangan bahwa hadits-hadits nabawi tidak satupun yang menjadi hujjah dalam masalah keimanan dan ‘aqidah.
Abul-Jauzaa’
Abu Al-Jauzaa' berkata,
Januari 24, 2008 pada 8:14 am
Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad
Pendahuluan
Ilmu hadits adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam. Orang-orang yang bergelut di dalamnya telah menyandang keharuman tersendiri dalam sejarah. Sebutlah misal seperti : Malik bin Anas, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Auza’i, Ali bin Al-Madini, Yahya bin Ma’in, Ibnul-Mubarak, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Ibnu Rajab, Asy-Syaukani, Al-Mubarakfury, Ahmad Syakir, dan lainnya yang tetap berlanjut sampai saat ini. Merekalah Ashhaabul-Hadits (para ahli hadits). Dan merekalah orang-orang yang mendapatkan pengakuan bahwa sebagai penghulu/pemimpin Al-Firqatun-Najiyyah (Golongan yang Selamat). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وسلم تفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلهم في النار إلا واحدة قالوا وما هي تلك الفرقة قال ما أنا عليه اليوم وأصحابي. وفي لفظ : وهي الجماعة
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Akan terpecah umat ini menjadi tujuhpuluh tiga kelompok yang kesemuanya masuk neraka kecuali satu”. Para shahabat bertanya : “Siapa mereka wahai Rasulullah ?”. Beliau menjawab : “Mereka adalah orang-orang yang kondisinya seperti kondisiku dan para shahabatku di hari ini”. [HR. Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghiir no. 724]. Dalam lain riwayat beiau besabda : “Dan ia adalah Al-Jama’ah” [HR. Abu Dawud no. 4597, Ahmad 4/102 no. 16979 dari shahabat Mu’awiyyah bin Abi Sufyan]. (1
Satu golongan/kelompok itulah Al-Firqatun-Najiyyah (sebagaimana disebut oleh banyak ulama). Syaikh Abdul-Qadir Al-Jailani berkata dalam kitab Al-Ghunyah : { أما الفرقة الناجية فهي أهل السنة و الجماعة ، و أهل السنة لا اسم لهم إلا اسم واحد و هو أصحاب الحديث } “Adapun golongan yang selamat yaitu Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Dan Ahlus-Sunnah, tidak ada nama lain bagi mereka kecuali satu nama, yaitu Ashhaabul-Hadiits (para Ahli-Hadits)” (2.
Ashhaabul-Hadits disebut juga Ath-Thaifah Al-Manshurah, yaitu kelompok yang mendapatkan pertolongan (dari Allah) dalam menegakkan al-haq sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله وهم كذلك
“Akan selalu ada sekelompok dari umatku yang memperjuangkan al-haq, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka hingga datang keputusan Allah (yaitu datangnya hari kiamat) dan mereka tetap dalam keadaan seperti itu” [HR. Muslim no. 1920].
Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang hadits di atas beliau menjawab : { ان لم تكن هذه الطائفة المنصورة أصحاب الحديث فلا أدري من هم } “Apabila kelompok yang mendapatkan pertolongan itu bukanlah Ashhaabul-Hadits, maka aku tidak tahu siapakah mereka…” [Ma’rifatu ‘Ulumil-Hadiits oleh Al-Hakim An-Naisaburi hal. 1 dengan sanad shahih] (3.
Ashhaabul-Hadits adalah orang-orang yang paling mengerti maksud dan pengamalan sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan mereka lah orang yang telah menghabiskan waktu dan usianya untuk mempelajari hadits-hadits, memilah antara yang shahih dan yang dla’if, serta kemudian memberikan penjelasan kandungannya..
Bila kemudian ada permasalahan yang berkaitan dengan hadits dan sunnah Nabi, tentu Ashhaabul-Hadits (para ahli hadits) lah (4 yang paling mengetahui. Bukan selainnya, seperti dari kalangan ahlul-kalam, ahlul-ushul, dan yang semisal. Imam Ibnul-Qayyim mengatakan :
وكذلك لا يعتبر في الإجماع على صدق الحديث وعدم صدقه إلا أهل العلم بالحديث وطرقه وعلله ، وهم علماء الحديث ، العالمون بأحوال نبيهم ، الضابطون لأقواله وأفعاله ، المعتنون بها أشد من عناية المقلدين لأقوال متبوعيهم ، فكما أن العلم بالتواتر ينقسم إلى عام وخاص ، فيتواتر عند الخاصة ما لا يكون معلوماً لغيرهم ، فضلاً أن يتواتر عندهم ، فأهل الحديث لشدة عنايتهم بسنة نبيهم ، وضبطهم لأقواله وأفعاله وأحواله يعلمون من ذلك علماً لا يشكون فيه مما لا شعور لغيرهم به البتة
“….Demikian pula dalam perkara yang berkaitan dengan membenarkan sebuah hadits atau tidak, mesti disepakati oleh para ahli hadits yang lebih memahami jalur periwayatan dan ‘illat-nya. Mereka itu adalah ulama hadits, karena mereka mengetahui keadaan nabi mereka, yang senantiasa memelihara sabda-sabda dan perbuatan-perbuatan beliau, dan memiliki perhatian lebih terhadap periwayatan dibandingkan mereka yang masih bertaqlid pada perkataan-perkataan yang mereka ikuti. Sebagaimana ilmu pengetahuan itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu ilmu khusus dan ilmu umum. Maka ada ilmu yang diyakini oleh orang khusus dimana tidak diketahui oleh orang lain, apalagi diyakini. Dan Ahlul-Hadits dengan perhatian mereka yang lebih kepada sunnah Nabi mereka, pemeliharaan mereka atas sabda-sabda dan perbuatan-perbuatan beliau; mereka mengetahui permasalahan ini dan tidak meragukannya. (Dan tentu mereka sangat berbeda) dibandingkan orang-orang selain mereka yang tidak mempunyai perasaan perhatian kepada sunnah Nabi sebagaimana mereka” [Mukhtashar Ash-Shawaaiqil-Mursalah juz 2 hal. 373 melalui perantara kitab Al-Hadits Hujjatun binafsihi fil-‘Aqaaid wal-Ahkaam hal. 70-71; Maktabah Sahab].
Hadits Ahad dan Hadits Mutawatir
Pembagian hadits mutawatir dan hadits ahad – dalam ilmu hadits – adalah berkaitan dengan hadits dilihat dari segi sampainya kepada kita. 5) 6) Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawaatur yang artinya berurutan. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”. Ada empat syarat satu hadits dikatakan mutawatir :
1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta (7
4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Menurut jumhur ulama, tidak ada batasan tertentu dalam jumlah perawi sehingga satu hadits dikatakan mutawatir. Bisa dikatakan, sifat kemutawatiran itu nisbi yang berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Namun itu bukanlah menjadi satu permasalahan yang berarti bagi ulama Ahli Hadits karena yang terpenting bagi mereka adalah keshahihan dari riwayat. Hadits mutawatir ini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits : {من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار} ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. [lihat Mabaahits fii ‘Uluumil-Hadiits oleh Manna’ Al-Qaththan, Maktabah Wahbah, Cet. 4].
Ahad menurut bahasa mempunyai arti “satu”. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan Hadits Ahad menurut istilah adalah “hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir”. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu : Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib.
Masyhur (atau juga dikenal dengan nama hadits Mustafidh) menurut bahasa adalah “nampak”. Sedangkan menurut istilah, Hadits Masyhur adalah : “Hadits yang diriwayatkan oleh 3 (tiga) perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir”.(8 Contohnya, sebuah hadits yang berbunyi : { إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا } ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengambil ilmu dengan melepaskan dari dada seorang hamba. Akan tetapi akan melepaskan ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga apabila sudah tidak terdapat seorang yang alim, maka orang yang bodoh akan dijadikan sebagai pemimpin, lalu memberikan fatwa tanpa didasari ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
‘Aziz secara bahasa artinya : yang sedikit, yang gagah, atau yang kuat. Hadts ’Aziiz menurut istilah ilmu hadits adalah : “Suatu hadits yang diriwayatkan dengan minimal dua sanad yang berlainan rawinya”. Contohnya : Nabi shallallaahu bersabda : { لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين } ”Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga aku (Nabi) lebih dicintainya daripada bapaknya, anaknya, serta serta seluruh manusia” (HR. Bukhari dan Muslim; dengan sanad yang tidak sama).
Gharib secara bahasa berarti yang jauh dari kerabatnya. Sedangkan Hadits Gharib secara istilah adalah : “Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri”. Dan tidak dipersyaratkan periwayatan seorang perawi itu terdapat dalam setiap tingkatan (thabaqah) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak mengubah statusnya (sebagai hadits gharib). Sebagian ulama’ lain menyebut hadits ini sebagai Al-Fard. Hadits gharib dibagi menjadi dua :
1. Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah) periwayatan terdapat pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits..
2. Gharib Nisbi, disebut juga : Al-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya : Hadits Malik, dari Az-Zuhri (Ibnu Syihab), dari Anas radliyallaahu ‘anhu : ”Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam masuk kota Makkah dengan mengenakan penutup kepala di atas kepalanya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zuhri. Dinamakan dengan gharib nisbi karena kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu. (9
Itulah garis besar penjelasan hadits dilihat dari segi sampainya kepada kita. Pembagian antara hadits mutawatir dan ahad sama sekali bukanlah masuk dalam ranah diterima atau ditolaknya satu khabar/hadits.
Antara Dlarury dan Nadhary
Telah disinggung sebelumnya bahwa pembagian hadits mutawatir dan ahad bukanlah dilihat dari segi penerimaan atau penolakannya. Para ulama Ahlul-Hadits telah sepakat bahwa diterima atau ditolaknya satu hadits berdasarkan validitas (keshahihan) hadits. Jika hadits itu shahih (atau hasan) maka diterima (maqbul), dan jika hadits itu dla’if (apalagi maudlu’/palsu dan laa ashla lahu/tidak ada asalnya) maka ditolak (mardud). Adapun hadits mutawatir merupakan bagian dari hadits maqbul; yang tidak berbeda secara makna dengan hadits shahih. Dengan demikian, dengan bahasa sederhana klasifikasi diterima atau ditolaknya suatu hadits dapat dirinci sebagai berikut :
1. Hadits Maqbul (Diterima) : Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad Shahih (atau Hasan).
2. Hadits Mardud (Ditolak) : Hadits Dla’if, Maudlu’, dan saudara-saudaranya.
Di sini kita tidak akan menyinggung Hadits Mardud. Kita akan fokus pada Hadits Maqbul, yang terdiri dari hadits mutawatir dan hadits ahad shahih.
Para ulama telah menjelaskan bahwa hadits mutawatir memberikan ilmu yang bersifat dlarury (aksiomatik). Maksudnya, hadits mutawatir ini mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah dan Madinah berada di Saudi Arabia, matahari itu panas, es itu dingin, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’i tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .
Adapun hadits ahad (yang shahih), maka ia memberikan ilmu yang bersifat nadhary. Maksudnya, satu hadits ahad bisa memberikan satu ilmu setelah dilakukan pengkajian dan penelitian dengan seksama. Jika memang setelah diteliti membuktikan bahwa hadits tersebut shahih, dibawakan oleh para perawi terpercaya, dan selamat dan ‘illat (cacat tersembunyi yang menyebabkan kelemahan hadits) dan syudzudz (kejanggalan) (10, maka hadits tersebut adalah diterima lagi mengandung ilmu (keyakinan). Hadits ahad bisa menjadi semakin terangkat jika mempunyai penguat (qarinah) antara lain (ditulis secara ringkas) :
- Hadits ahad tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam Shahihnya.
- Hadits masyhur yang memiliki banyak jalur sanad yang kesemua jalur tersebut berbeda-beda dan di dalamnya tidak ada perawi-perawi yang lemah serta selamat dari illat hadits.
- Hadits yang diriwayatkan secara berkelanjutan (musalsal) oleh para ulama hadits yang terpercaya dan teliti, sehingga hadits tersebut tidak asing lagi.
Hadits-hadits ahad yang mempunyai qarinah sebagaimana di atas, maka kedudukannya adalah kuat lagi qath’i (pasti). Al-Hafidh Ibnu Shalah berkata :
أهل الحديث كثيرا صحيح متفق عليه يطلقون ذلك ويعنون به اتفاق البخاري ومسلم لا اتفاق الأمة عليه لكن اتفاق الأئمة عليه لازم من ذلك وحاصل معه لاتفاق الأمة على تلقي ما اتفقا عليه بالقبول وهذا القسم جميعه مقطوع بصحته والعلم اليقيني النظري واقع به خلافا لقول من نفى ذلك محتجا بأنه لا يفيد في أصله إلا الظن
“Para ahli hadits sering menyebut hadits-hadits Bukhari dan Muslim dengan shahih muttafaq ‘alaih. Maksudnya adalah yang disepakati oleh keduanya saja, bukan disepakati oleh umat secara keseluruhan. Akan tetapi, kesepakatan kaum muslimin sejalan dengan kesepakatan Bukhari dan Muslim karena mereka sepakat menerima hadits-hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Semua hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim adalah qath’i keshahihannya dan mengandung ilmu yaqiny nadhary. Hal ini berbeda dengan orang yang menafikkkannya dimana mereka berhujjah bahwa hadits-hadits tersebut tidak menghasilkan sesuatu kecuali dhann ” [‘Ulumul-Hadits hal. 8-9, Maktabah Sahab].
Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata :
والخَبَرُ المُحْتَفُّ بالقَرائِن أنواعٌ : مِنْها مَا أَخْرَجَهُ الشَّيْخانِ في صَحيحَيْهِما ممَّا لَمْ يَبْلُغْ حَدَّ المتواتِرِ، فإِنَّهُ احْتُفَّتْ بِهِ قرائِنُ ؛ منها : جَلالتُهُما في هذا الشَّأْنِ . وتَقَدُّمُهُما في تَمْييزِ الصَّحيحِ على غيرِهما . وتَلَقِّي العُلماءِ كِتابَيْهِما بالقَبُولِ ، وهذا التَّلقِّي وحدَهُ أَقوى في إِفادةِ العلمِ مِن مُجَرَّدِ كَثْرَةِ الطُّرُقِ القاصرةِ عَنِ التَّواتُرِ
“Hadits yang mengandung ilmu yaqin karena qarinah ada beberapa macam. Salah satunya apabila diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya yang tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits ini mengandung ilmu yaqin karena : a) Kemuliaan keduanya (Bukhari dan Muslim) dalam hadits; b) Keduanya adalah orang yang terdahulu yang memisahkan hadits shahih; dan c) restu para ulama untuk menerima kedua kitabnya. Restu ini saja lebih kuat untuk menjadikan haditsnya mengandung ilmu yaqin daripada banyaknya jalan yang tidak mencapai mutawatir” [Nuzhatun-Nadhar fii Taudliihi Nukhbatil-Fikar oleh Ibnu Hajar hal. 74].
Syaikh Ahmad Syakir (1309-1377 H) (11 berkata : “…..bahwa hadits yang shahih bisa menjadi ilmu qath’i, baik yang ada pada dua kitab shahih atau yang lainnya. Ilmu Yaqini ini adalah ilmu nadhary burhany. Ilmu ini tidak diketahui kecuali oleh para ulama yang menyelidiki atau meneliti dengan sangat mendalam tentang ilmu hadits, yang mempunyai pengetahuan yang banyak tentang kondisi para perawi dan kelemahan-kelemahannya…” [Al-Ba’itsul-Hatsits hal. 39].
Inilah yang disebut dengan ilmu dlarury dan ilmu nadhary sebagaimana dijelaskan para ulama. Intinya, ilmu dlarury dan ilmu nadhary tidaklah berbeda dalam konsekuensi hukumnya. Dua-duanya wajib diyakini, diimani serta diamalkan; baik masalah aqidah ataupun hukum. Itulah madzhab salaf Ashhaabul-Hadits dari Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.
Antara ‘Ilmu Yaqin dan Dhann
Terdapat khilaf ‘ulama tentang pembahasan : “Apakah hadits ahad menghasilkan ilmu yaqini atau dhann ?”. Pembahasan ini menghasilkan khilaf yang banyak dan polemik yang panjang. Ada sebuah hasil penelitian yang dilakukan oleh Ustadz Abu Hamzah A. Hasan Bashari yang berjudul Khabar Ahad ‘indal-Ushuliyyin (12 di bawah bimbingan Dr. Ahmad Al-Khatm As-Sudani Al-Ushuli yang dilakukan pada tahun 1413 di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud Jakarta (LIPIA) [dikutip dari Majalah As-Sunnah] terkait dengan bahasan ini. Secara garis besar dijabarkan sebagai berikut
13
Ada tiga pendapat mengenai masalah ini :
1. Hadits ahad memberikan makna qath’i (pasti) dan ilmu dlarury secara mutlak, baik yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, atau yang lainnya.
Ini adalah madzhab Dawud Adh-Dhahiri (200-270 H), Husain Al-Karabisi (w. 245 H), Harits Al-Muhasibi (w. 243 H), dan Imam Malik (menurut riwayat Ibnu Khuwaiz Mindad). Dan inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm (384-456 H) dimana ia mengatakan {أن خبر الواحد العدل عن مثله إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوجب العلم والعمل معا } “Bahwasannya khabar wahid yang (dibawakan oleh perawi) ‘adil dari orang semisal sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alahi wasallam mewajibkan ilmu dan ‘amal sekaligus” [Al-Ihkaam fii Ushuulil-Ahkaam oleh Ibnu Hazm ; Maktabah Al-Misykah].
2. Hadits ahad adalah qath’i keshahihannya dan menghasilkan ilmu jika disertai qarinah-qarinah.
Adapun qarinah-qarinahnya adalah sebagaimana disebutkan di atas. Bahkan sebagian ulama lain menambahkan bahwa hadits yang shahih menurut syarat Bukhari-Muslim juga qath’i meskipun tidak dikeluarkan oleh keduanya. Ini adalah pendapat dari Abu Ishaq Asy-Syirazi (343-376 H), Abu Hamid Al-Isfirayini (344-406 H), Qadli Abu Thibb (w. 308 H) dari kalangan Syafi’iyyah; As-Sarkhasi (302-494 H) dari Hanafiyyah; Qadli Abdul-Wahhab (362-422 H) dari Malikiyyah; Abu Ya’la (380-458 H), Abu Al-Khaththab (432-510 H), Ibnu Az-Zaghuni (455-527 H) dari Hanabilah; Ibnu Furak Asy-Syafi’i; seluruh ahli hadits (terlalu banyak untuk disebutkan); dan ini merupakan madzhab salaf secara keseluruhan.
3. Hadits ahad tidak memberikan makna qath’i, akan tetapi dhanni tsubut secara mutlak.
Ini adalah madzhab masyhur dari kelompok Syi’ah, Khawarij, dan Mu’tazillah. Lalu diikuti oleh kelompok Asy’ariyyah dan Maturidiyyah dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan mayoritas Malikiyyah (14. Diantaranya Ar-Razi (544-606 H), Al-Ghazali (405-505 H), Al-Juwaini (w. 478 H), dan Ibn ‘Abdis-Salaam (577-660 H). Dan inilah yang dikuatkan oleh An-Nawawi (631-670 H).
Itulah garis besar perbedaan pendapat seputar pembahasan apakah hadits ahad menghasilkan ilmu yaqin atau dhann. Penyebutan khilaf di atas meliputi khilaf yang terjadi pada kalangan Ahlus-Sunah ataupun selainnya (Asy’ariyyah, Maturidiyyah, Syi’ah, Khawarij, dan Mu’tazillah).
Perbedaan pendapat di kalangan Ahlus-Sunnah dan/atau Ahli Hadits mengenai kekuatan khabar/hadits ahad dapat dikompromikan. Sebab seluruhnya – kecuali Khawarij dan Mu’tazillah – bersepakat bahwa hadits ahad wajib diamalkan. Titik perbedaannya adalah sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaukani (setelah beliau menyebutkan berbagai khilaf permasalahan di atas) :
واعلم أن الخلاف الذي ذكرناه في أول هذا البحث من إفادة خبر الآحاد الظن أو العلم مقيد بما إذا كان خبر واحد لم ينضم إليه ما يقويه ، وأما إذا انضم إليه ما يقويه أو كان مشهوراً أو مستفيضاً فلا يجري فيه الخلاف المذكور. ولا نزاع في أن خبر الواحد إذا وقع الإجماع على العمل بمقتضاه فإنه يفيد العلم لأن الإجماع عليه قد صيره من المعلوم صدقه وهكذا خبر الواحد إذا تلقته الأمة بالقبول فكانوا بين عامل به ومتأول له ومن هذا القسم أحاديث صحيحي البخاري ومسلم فإن الأمة تلقت ما فيهما بالقبول ومن لم يعمل بالبعض من ذلك فقد أوله والتأويل فرع القبول
”Ketahuilah, perbedaan pendapat yang kami sebutkan di awal pembahasan ini, yaitu apakah hadits ahad memberikan informasi dhann atau ilmu, dibatasi dengan ketentuan jika khabar ahad ini tidak dikuatkan oleh yang lain. Adapun jika ada yang hadits menguatkannya, atau dia itu masyhur atau mustafidh, maka tidak berlaku perbedaan pendapat di dalamnya. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadits ahad itu, apabila telah disepakati bulat (ijma’) untuk diamalkan sesuai dengan konsekuensinya, maka ia memberikan ilmu (keyakinan), karena ijma’ itu telah menjadikannya sebagai sesuatu yang telah dikenal kebenarannya. Begitu pula hadits ahad yang diterima oleh umat Islam, diantara mereka ada yang mengamalkan hadits itu dan ada pula yang menta’wilkannya. Yang termasuk dalam jenis hadits ini adalah hadits-hadits yang terdapat dalam dua kitab shahih – Bukhari dan Muslim – karena kaum muslimin telah sepakat menerima hadits-hadits yang tercantum dalam kedua kitab ini. Di antara mereka yang tidak mengamalkan sebagian hadits-hadits tersebut, maka mereka menta’wilkannya. Dan ta’wil adalah termasuk bentuk dari penerimaan ……” [Irsyadul-Fuhul oleh Imam Asy-Syaukani halaman 114 – Maktabah Sahab].
Kesimpulan di point ini, secara umum hadits ahad itu mempunyai karakter memberikan dhann, akan tetapi ucapan dhanniyyatul-hadits tidak bermakna lagi setelah hadis itu benar-benar dinyatakan shahih dan diterima oleh para ulama ahli hadits. Sebab syarat-syarat yang diterapkan untuk menshahihkannya dan qarinah penerimaan ulama terhadapnya telah menghilangkan seluruh makna dhann. Maka pada saat itu, hadits ahad memberikan keyakinan atau ilmu. Tetapi ilmu di sini bersifat nadhari, artinya didapat setelah penelitian oleh para ahlinya, bukan ilmu dlaruri (sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya).
Hadits Ahad Tidak Boleh Digunakan dalam Masalah ‘Aqidah ? (15
Sebagaimana yang telah lalu, bahwa peristilahan mutawatir dan ahad ini hanyalah sebatas pada pembahasan sampainya khabar pada kita. Tidak masuk padanya pembahasan diterima atau tidaknya satu hadits. Penerimaan satu hadits hanyalah terletak pada tingkat keshahihannya. Jika shahih maka diterima, dan jika dla’if (lemah) maka ditolak. Pembagian mutawatir dan ahad ini bermanfaat dalam pembahasan ta’arudl (pertentangan) antara satu hadits dengan hadits lain. Jika ada satu hadits yang dibawakan oleh satu orang perawi yang menyelisihi perawi lain yang lebih kuat atau lebih banyak, maka hadits itu adalah lemah. Jika perawinya merupakan perawi lemah lagi tidak tsiqah, maka haditsnya dinamakan hadits munkar. Jika perawinya adalah tsiqah, maka haditsnya dinamakan hadits syadz. Inilah yang dikenal oleh para ulama salaf ashhaabul-hadits.
Tidak ada pembedaan antara masalah aqidah dan hukum dalam penerimaan hadits ahad yang shahih. Allah telah berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. [QS. Al-Ahzaab : 36].
Kalimat amran [أَمْراً] dalam ayat di atas adalah umum yang meliputi semua perkara, baik masalah aqidah atau hukum, yang sampai pada kita melalui jalan mutawatir ataupun ahad. Hal yang sama tercermin dalam firman Allah :
وَمَآ آتَاكُمُ الرّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُواْ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [QS. Al-Hasyr : 7].
فَلْيَحْذَرِ الّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. [QS. An-Nur : 63].
Ayat-ayat di atas (dan juga masih banyak ayat yang lainnya) menunjukkan keumuman wajibnya menerima khabar yang berisi perintah, larangan, aqidah, hukum, dan yang lainnya. Pengkhususan atas pembedaan antara masalah aqidah dan hukum serta mutawatir dan ahad; sama sekali tidak ditunjang dengan dalil yang kuat.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus satu orang (yang dalam segi periwayatan dinamakan ahad) kepada satu negeri untuk menyampaikan masalah aqidah dan hukum sebagaimana perkataan beliau ketika mengutus Mu’adz ke negeri Yaman :
نك تأتي قوماً من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله ـ وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله ـ وأني رسول الله، فإن هم أطاعوك لذلك فأخبرهم أن الله فرض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة
“Sesungguhnya kamu mendatangi suatu kaum yang berasal dari Ahli Kitab. Maka jadikanlah awal dari apa yang kamu serukan kepada mereka adalah persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah – dalam lain riwayat : ajakan untuk mentauhidkan Allah – dan bahwasannya aku adalah Rasulullah (utusan Allah). Jika mereka mentaatimu, maka khabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam sehari dan semalam…..” [Muttafaqun ‘alaih].
Hadits di atas mengandung satu pelajaran bahwa penyampaian satu khabar oleh satu orang yang terpercaya (16 adalah wajib untuk diterima. Khabar yang disampaikan oleh Mu’adz bin Jabal dari Nabi kepada penduduk Yaman merupakan khabar yang berisi aqidah dan hukum sekaligus.(17
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata :
ولو جاز لأحد من الناس أن يقول في علم الخاصة أحمع المسلمون قديما وحديثا على تثبيت خبر الواحد والانتهاء إليه بأنه لم يعلم من فقهاء المسلمين أحد إلا وقد ثبته جاز لي ولكن أقول لم أحفظ عن فقهاء المسلمين اختلفوا في تثبيت خبر الواحد
“Seandainya diperbolehkan bagi seseorang awam untuk mengatakan sesuatu dalam pembahasan ilmu khusus : ‘Kaum muslimin telah bersepakat dulu dan sekarang atas tetapnya khabar wahid (hadits ahad) dan berhenti di atasnya (yaitu menjadikannya hujjah)’; dimana ia tidak mengetahui seorangpun dari fuqahaa kaum muslimin yang menetapkannya, maka hal itu diperbolehkan menurutku (18. Akan tetapi aku katakan : “Tidaklah aku menghafal dari fuqahaa kaum muslimin bahwa mereka telah berselisih pendapat dalam penetapan khabar ahad…….” [Ar-Risalah oleh Imam Asy-Syafi’i, hal. 154; Maktabah Sahab]
فلا يجوز عندي عن عالم أن يثبت خبر واحد كثيرا ويحل به ويحرم ويرد مثله إلا من جهة أن يكون عنده حديث يخالفه أو يكون ما سمع من سمع منه أوثق عنده ممن حدثه خلافه أو يكون من حدثه ليس بحافظ أو يكون متهما عنده أو يتهم من فوقه ممن حدثه أو يكون الحديث محتملا معنيين فيتأول فيذهب إلى أحدهما دون الآخر
“Menurut pandanganku, tidak boleh bagi seorang ulama untuk menetapkan banyak hadits ahad, kemudian ia menghalalkan dan mengharamkan sesuai dengannya, akan tetapi ia juga menolak hadits sepertinya (dalam beberapa hal) kecuali jika ia memiliki hadits yang bertolak belakang dengannya akan lebih kuat atau orang yang riwayatnya diambil lebih tsiqah (terpercaya) baginya dari orang yang meriwayatkan kepadanya dengan riwayat yang berbeda (19, atau orang yang meriwayatkannya bukan hafidh (orang yang hafal hadits). Atau orang itu dicurigai/dituduh berdusta atau perawi yang di atasnya tertuduh (berdusta) atau karena hadits itu mengandung kemungkinan dua makna sehingga dita’wil dan salah satu maknanya diambil”. [idem].
Di sini Imam Asy-Syafi’i menetapkan bahwa hadits-hadits yang shahih harus diterima secara keseluruhan baik dalam masalah aqidah maupun hukum. Imam Asy-Syafi’i tidak membedakannya. Barangsiapa yang mengklaim bahwa beliau membedakannya, ia harus membawakan bukti.(20
Bahkan Ibnu ‘Abdil-Barr Al-Andalusy (21 telah mengisyaratkan ijma’ tentang penerimaan dan pengamalan khabar/hadits ahad dalam semua permasalahan agama (termasuk aqidah dan hukum), dimana beliau berkata :
وكلهم يدين بخبر الواحد العدل في الاعتقادات ، ويعادي ويوالي عليها ، ويجعلها شرعاً وديناً في معتقده ، على ذلك جميع أهل السنة
“….Dan semuanya berpegang kepada satu riwayat satu orang yang adil dalam hal ‘aqidah; membela, mempertahankannya, serta menjadikannya sebagai syari’at dan agama. Seperti itu pula pendapat jama’ah Ahlus-Sunnah” [At-Tamhiid oleh Ibnu ‘Abdil-Barr 1/8].
وأجمع أهل العلم من أهل الفقه والأثر في جميع الأمصار فيما علمت على قبول خبر الواحد العدل وايجاب العمل به إذا ثبت ولم ينسخه غيره من أثر أو أجماع على هذا جميع الفقهاء في كل عصر من لدن الصحابة الى يومنا هذا الا الخوارج وطوائف من أهل البدع شرذمة لا تعد خلافا
“Telah ijma’ ahli ilmu dari ahli fiqh dan atsar di seluruh penjuru (negeri-negeri Islam) – sepanjang saya ketahui – untuk menerima hadits ahad (hadits riwayat satu orang) yang adil (shalih dan terpercaya). Begitu pula (telah ima’) untuk wajib mengamalkannya, jika ia telah shahih dan tidak dinasakh (dihapus) oleh yang lainnya, baik dari atsar atau ijma’. Inilah prinsip seluruh fuqahaa di setiap negeri, sejak jaman shahabat hingga hari ini, kecuali Khawarij dan Ahli Bid’ah, yaitu sekelompok kecil yang (ketidaksepakatannya) tidak sebagai perbedaan pendapat” [idem 1/11].
Al-Khathib Al-Baghdadi berkata :
وعلى العمل بخبر الواحد كان كافة التابعين ومن بعدهم من الفقهاء الخالفين في سائر امصار المسلمين الى وقتنا هذا ولم يبلغنا عن أحد منهم إنكار لذلك ولا اعتراض عليه فثبت ان من دين جميعهم وجوبه إذ لو كان فيهم من كان لا يرى العمل به لنقل إلينا الخبر عنه بمذهبه فيه والله اعلم
“Para tabi’in dan generasi sesudah mereka dari kalangan fuqahaa’ telah mengambil hadits ahad sebagai hujjah sampai saat ini. Tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Mereka mewajibkan penggunaan hadits ahad sebagai hujjah (dalam semua permasalahan syari’at). Seandainya ada di antara mereka yang mengingkarinya, niscaya akan ada riwayat yang menerangkan kepada kita akan hal tersebut dan tentang madzhab mereka” [Al-Kifayah fii ‘Ilmir-Riwayah oleh Al-Khathib Al-Baghdadi hal. 14; Maktabah Sahab].
Abul-Mudhaffar As-Sam’any Asy-Syafi’i berkata : “Sesungguhnya hadits, jika benar dari Rasulullah shallallaau ‘alaihi wasallam, diriwayatkan oleh para imam yang tsiqah (terpercaya), dan orang belakangan mereka menyandarkan kepada orang terdahulu (dari) mereka hingga kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan diterima umat; maka hadits itu mewajibkan ilmu dalam apa yang berkaitan dengan ilmu. Ini adalah perkataan kebanyakan Ahli Hadits dan orang-orang yang menekuni As-Sunnah. Dan pendapat yang mengatakan bahwa hadits ahad tidak membuahkan ilmu dengan sendirinya, dan harus diriwayatkan secara mutawatir karena ilmu yang ada padanya; adalah sesuatu yang diada-adakan oleh Qadariyyah dan Mu’tazillah yang bertujuan menolak hadits-hadits” [Risalah Al-Intishaar li-Ahlil-Hadits yang diringkas oleh As-Suyuthi dalam Shaunul-Manthiq wal-Kalam hal. 160-161].
Masih banyak nukilan para ulama Ahlus-Sunnah yang senada (untuk menerima dan mengamalkan hadits ahad dalam perkara aqidah dan hukum) baik secara manthuq maupun mafhum seperti Abu Hanifah (22, Malik bin Anas (23, Ahmad bin Hanbal (24, Ibnu Hajar (25, An-Nawawi (26, Ibnu Katsir, Ibnu Shalah, dan yang lainnya. Dan sungguh, sebagian orang telah membuat kedustaan bahwa para ulama Ahlus-Sunnah bersepakat untuk tidak memakai hadits ahad dalam masalah aqidah dan keimanan.(27
Apabila mereka menganggap bahwa sebagian ulama Ahlus-Sunnah telah berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan dhann , padahal aqidah tidak boleh ditetapkan melalui dhann; yang dengan itu berkonsekuensi hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah ‘aqidah.
Kita jawab : Pada hakikatnya mereka telah mengatakan apa-apa yang tidak pernah dikatakan oleh ulama Ahlus-Sunnah. Memang benar bahwa sebagian di antara mereka berpendapat bahwa hadits ahad hanya menghasilkan dhann. Namun mereka tidak pernah berpendapat bahwa hadits ahad tidak bisa digunakan dalam masalah ‘aqidah. Hal itu disebabkan karena :
a. Kata dhann {ظَنّ} dalam bahasa Arab bisa mempunyai dua pengertian. Jika ia digunakan dalam hal yang condong pada kesalahan (marjuh), maka maknanya adalah “taksiran” dan “perkiraan”. Namun jika ditujukan pada hal yang condong pada kebenaran (rajih), maka yang dimaksud adalah ilmu dan keyakinan. Dinukil dari Al-Munawi bahwasannya ia berkata : {الظَنّ الاعتقاد الراجح مع إحتمال النقيض ويستعل في اليقين والشك} “Dhann adalah keyakinan kuat disertai adanya kemungkinan lain yang berlawanan. Dipergunakan juga dalam arti yakin dan syakk (keraguan) [lihat Taajul-Arus 9/271]. Al-Qurthubi berkata : {الظن الشرعي الذي هو تغليب أحد الجانبين أو هو بمعنى اليقين } “Dhann menurut syara’ adalah mengutamakan salah satu dari dua hal yang berbeda, atau terkadang dipakai dengan makna yakin” [Fathul-Bari 10/481]. Ringkasnya, kata dhann bisa bermakna keraguan dan keyakinan [lihat Lisaanul-‘Arab 13/272]. Silakan juga untuk melihat penjelasan Ibnul-Atsir dalam kitab An-Nihayah fii Gharibil-Hadits 3/162-163.
b. Terkait dengan butir a, maka sebagaimana telah dijelaskan bahwa dhann tersebut bisa diterima dan diamalkan (dalam semua perkara syari’at) jika diiringi indikasi-indikasi yang mengarah pada keyakinan. Indikasi ini terletak pada penelitian yang dilakukan pada hadits ahad. Ketika sebuah hadits dikatakan shahih, maka pengertiannya bukanlah syakk (keraguan), tapi keyakinan. Dan inilah ilmu nadhary.
c. Allah telah memuji dhann orang-orang mukmin sebagaimana firman-Nya :
وَاسْتَعِينُواْ بِالصّبْرِ وَالصّلاَةِ وَإِنّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاّ عَلَى الْخَاشِعِينَ* الّذِينَ يَظُنّونَ أَنّهُم مّلاَقُو رَبّهِمْ وَأَنّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (yaitu) orang-orang yang mempunyai “dhann” (meyakini), bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. [QS. Al-Baqarah : 45-46].
قَالَ الّذِينَ يَظُنّونَ أَنّهُمْ مُلاَقُواْ اللّهِ كَم مّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةٍ كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللّهِ وَاللّهُ مَعَ الصّابِرِينَ
“Orang-orang yang mempunyai “dhann” (meyakini) bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” [QS. Al-Baqarah : 249].
وَعَلَى الثّلاَثَةِ الّذِينَ خُلّفُواْ حَتّىَ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنّوَاْ أَن لاّ مَلْجَأَ مِنَ اللّهِ إِلاّ إِلَيْهِ ثُمّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوَاْ إِنّ اللّهَ هُوَ التّوّابُ الرّحِيمُ
Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka mempunyai “dhann” ( telah mengetahui) bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. [QS. At-Taubah : 118].
Dan ayat yang lainnya. Di situ menunjukkan bahwa tidak semua dhann itu adalah tercela dan tidak bisa digunakan sebagai dasar dalam syari’at. Bahkan dhann dalam ayat-ayat di atas dipakai dalam hal-hal keimanan kepada Allah.(28
Kesimpulan di point ini adalah bahwa : Hadits ahad merupakan hujjah dalam masalah ‘aqidah dan hukum. Pendapat yang mengatakan bahwa hadits ahad hanyalah dikhususkan dalam masalah hukum dan tidak berlaku untuk masalah aqidah adalah pendapat yang lemah dan tidak mempunyai pijakan yang kuat (29, serta merupakan pendapat dari kalangan yang menyimpang dari jalan Ahlus-Sunnah (Ashhaabul-Hadiits) (30. Kalaupun toh ada ulama Ahlus-Sunnah yang berpegang demikian, khilaf tersebut tidaklah mu’tabar dan tidak mempengaruhi ijma’ Ahlus-Sunnah. Janganlah kita mudah terpengaruhi oleh klaim-klaim pihak tertentu yang mengatakan bahwa permasalahan ini masih khilaf di kalangan Ahlus-Sunnah (yang dikesankan seolah-oleh merupakan khilaf mu’tabar) (31. Kalangan Ahlus-Sunnah memang berbeda pendapat mengenai hadits ahad apakah menghasilkan ilmu yaqin atau dhann (sebagaimana telah disinggung sebelumnya). Namun mereka tidak berbeda pendapat tentang penerimaan dan pengamalan hadits ahad baik dalam masalah aqidah maupun hukum (32. Dan sekali lagi, satu pembahasan hadits harus dikembalikan pada ulama hadits Ahlus-Sunnah. Bukan selainnya. Wallaahu a’lam.
Abu Al-Jauzaa 1429
Abu Al-Jauzaa' berkata,
Januari 24, 2008 pada 8:17 am
Catatan kaki :
1. Hadits ini dengan keseluruhan jalan periwayatannya adalah shahih. Telah dishahihkan oleh banyak ulama hadits seperti : At-Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah, Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa, Ibnu Hajar dalam Takhrij Al-Kasyaf, Al-Albani dalam Ash-Shahiihah, dan yang lainnya.
2. Dinukil melalui perantara kitab Minhajul-Firqatin-Najiyyah wath-Thaaifah Al-Manshurah oleh Ibnu Zainu, Cet. 9.
3. Silakan disimak perkataan para ulama dalam kitab tersebut tentang eksistensi Ashhaabul-Hadiits !
4. Penyebutan para Ahli Hadits secara khusus dalam cakupan makna Ashhaabul-Hadits merupakan penisbatan yang dilakukan oleh para ulama Ahlus-Sunnah. Silakan lihat kitab Ma’rifatu ‘Ulumil-Hadiits oleh Al-Hakim An-Naisaburi.
5. Sebagian ahli hadits tidak membaginya menjadi dua, namun menjadi empat : mutawatir, masyhur, ‘aziz, dan gharib. Tidak ada perbedaan mendasar dalam permasalahan ini, karena hadits masyhur, ‘aziz, dan gharib termasuk klasifikasi hadits ahad.
6. Sebenarnya pembagian hadits muatawatir dan ahad tidaklah dimulai oleh kalangan ahli hadits di kalangan awal (tidak ada asalnya dari kalangan Ashhaabul-Hadiits). Namun, pembagian itu dimulai oleh kalangan ahli ushul dan ahli kalam. Pembagian tersebut pertama kali dilakukan oleh Abdurrahman bin Kaisan Al-Asham yang kemudian diikuti oleh muridnya yang bernama Ibrahim bin Isma’il bin Ibrahim. Ibrahim bin Isma’il ini adalah seorang Jahmi (penganut paham Jahmiyyah – paham sesat yang telah dikafirkan para ulama). [Lihat Al-Mukhtarah fii Ajwibatil-Musthalah oleh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i hal. 63-64; Maktabah Sahab]. Maka, kita tidak akan temukan pembagian ahad dan mutawatir ini di kalangan ulama ahli hadits terdahulu. Kalaupun misal sebagian ulama menyebutkan ahad dan mutawatir, itu bukanlah seperti maksud yang dimaui kalangan ahli ushul. Namun hal itu semata-mata hanya dilihat dari jumlah perawi saja. Hal itu tercermin sebagaimana dalam kitab Ar-Risalah karangan Imam Asy-Syafi’i. Beliau menyebutkan khabar wahid atau khabar ahad, namun maksud beliau semata-mata hanyalah penekanan pada jumlah perawi saja yang menyampaikan hadits yaitu satu orang. Hal itu dipertegas dengan penjelasan Al-Imam Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy ketika mensyarah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karangan Imam Ath-Thahawi Al-Hanafy :
يشير الشيخ رحمه الله بذلك إلى الرد على الجهمية والمعطلة والمعتزلة والرافضة ، القائلين بأن الأخبار قسمان : متواتر وآحاد ، فالمتواتر – وإن كان قطعي السند – لكنه غير قطعي الدلالة ، فإن الأدلة اللفظية لا تفيد اليقين !
“Syaikh rahimahullah (yaitu Imam Ath-Thahawi) mengisyaratkan kepada bantahan terhadap Jahmiyyah, Mu’aththilah, Mu’tazillah, dan Rafidlah yang mengatakan bahwa khabar itu terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. (Mereka mengatakan : ) adapun khabar mutawatir, meskipun sanadnya telah qath’i namun dilalahnya tidak qath’i, maka dalil-dalil lafdhiyyah tersebut tidak menghasilkan keyakinan” [Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 161, Maktabah Al-Misykah].
Berbeda halnya dengan Ushuliyyun yang mendefinisikan sebagai hadits/khabar yang tidak terpenuhi syarat-syarat hadits mutawatir. Pembagian hadits antara ahad dan mutawatir dari kalangan Ushuliyyun ini kemudian diikuti oleh sebagian kalangan Ahli Hadits muta’akhkhirin, seperti Ibnul-Atsir Al-Jazri dalam muqaddimah kitab Jami’ul-Ushul dan juga Al-Khathib Al-Baghdadi dalam kitabnya Al-Kifayah fii ‘Ilmir-Riwayah. Imam As-Suyuthi berkata : “(Termasuk di dalamnya) yaitu masyhur (yaitu mutawatir yang dikenal dalam ilmu fiqh dan ushul-fiqh, dan tidak ada disebutkan oleh Muhadditsin) dengan nama khusus yang mengesankan maknanya khusus pula. Meskipun terdapat perkataan Al-Khathib, yaitu Al-Baghdadi, namun dalam perkataannya tersebut terkesan ia mengikuti selain Ahli Hadits. Demikianlah yang dinyatakan oleh Ibnu Shalah” [Tadribur-Rawi juz 2 hal. 176].
7. Syarat ini menjadi sangat penting, sebab Ahlus-Sunnah menolak riwayat para perawi Syi’ah Rafidlah yang ekstrim walau jumlah mereka banyak. Hal itu dikarenakan bahwa perawi Syi’ah Rafidlah adalah para pendusta yang telah banyak membuat kesepakatan (ijma’) dalam dusta. Misalnya ijma’ mereka tentang kafirnya Abu Bakar dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma. Ijma’ ini tentu saja tidak kita anggap.
8. Hadits masyhur di luar istilah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi : mempunyai satu sanad, mempunyai beberapa sanad, dan tidak ada sanad sama sekali; seperti :
a) Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim)
b) Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya :”Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
c) Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : ”Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).
d) Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : ”Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban).
e) Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : ”Tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan).
Lihat Nuzhatun-Nadhar hal. 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533.
9. Nuzhatun-Nadhar oleh Ibnu Hajar hal. 28 dan Taisir Musthalah Al-Hadits oleh Mahmud Ath-Thahhan hal. 28.
10. Hadits syadz adalah hadits yang dibawakan oleh perawi yang terpercaya (tsiqah) yang menyelisihi perawi yang lebih terpercaya darinya, baik dari segi hafalannya, jumlahnya, atau yang lainnya sehingga periwayatannya dimenangkan.
11. Seorang muhaddits, mufassir, dan pakar fiqh dari Mesir. Beliau adalah salah seorang ulama Al-Azhar yang disegani di masanya. Beberapa karya beliau di antaranya : Tahqiq Al-Ihkam li-Ibni Hazm, Tahqiq Alfiyatul-Hadits lis-Suyuthi, Syarh Musnad Imam Ahmad (belum selesai), Tahqiq Al-Kharaj li Yahya bin Adam, Tahqiq Ar-Raudlatin-Nadliyyah li-Shiddiq Hasan Khan, ‘Umdatut-Tafsir, Takhrij Tafsir Ath-Thabari, dan yang lainnya.
12. Dimana beliau mendapatkan predikat Cum Laude (mumtaz)
13. Diramu dengan tulisan ‘Utsman ‘Ali Hasan yang berjudul Manhajul-Istidlal ‘alaa Masaailil-I’tiqad ‘inda Ahlis-Sunnah.
14. Maksudnya adalah kalangan yang mengambil madzhab fiqh dari Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Malikiyyah namun beraqidah Asy’ariyyah dan Maturidiyyah.
15. Beberapa variasi perkataan yang mempunyai makna sama dengan kalimat tersebut : “Kami tidak mengimaninya 100%”, atau “Kami membenarkan, tapi kita mengimaninya” dan yang lainnya. Khusus untuk kalimat kedua, maka kami katakan : “Apakah mereka akan membuka pintu-pintu kenifakan dimana mereka membenarkan (tashdiq), namun tidak mengimaninya ? Sebuah kalimat rancu yang dibangun di atas prinsip ilmu kalam.
16. Yaitu shahabat Mu’adz bin Jabal. Ia adalah seorang diri, yang berarti apa yang disampaikan kepada penduduk Yaman adalah khabar/hadits ahad.
17. Sebagian orang belakangan menyanggah pendalilan itu dengan alasan bahwa pengutusan Mu’adz (dan juga para shahabat yang lain) oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam hanyalah untuk tabligh saja. Bukan untuk diyakini. Mereka juga mengatakan bahwa pengutusan beliau tersebut hanyalah sebatas keperluan dakwah saja, dan ini terkait dengan masalah amal/huku saja. Tidak berkaitan dengan masalah aqidah. Menolak dakwah Islam tidak termasuk kekafiran [lihat selengkapnya dalam kitab mereka yang berjudul Ad-Dausiyyah lembaran ke 5-6].
Kita jawab : “Wallaahi (demi Allah), perkataan mereka adalah perkataan yang sungguh kontradiktif yang tidak pernah dinukil dari ulama salaf. Mereka membuat-buat alasan yang tidak pernah terdengar dari para ulama kita yang mu’tabar terdahulu. Dakwah Islam meliputi aspek aqidah dan hukum sekaligus. Memisahkan antara keduanya adalah sesuatu hal yang tidak bisa diterima oleh aqli (akal) apalagi naqli (dalil). Dakwah pada hakikatnya merupakan penyampaian khabar/hadits, yaitu khabar dari Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Menolak apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam merupakan dosa. Bila mereka mengatakan bahwa menolak dakwah Islam (yang di dalamnya mencakup masalah aqidah) tidak dapat menyebabkan kekafiran, tentu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak akan mendoakan kehancuran Kisra’ (raja Persia) ketika ia merobek-robek surat yang berisi ajakan masuk Islam [sebagaimana hadits yang dibawakan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dengan banyak jalan dan syawahidnya]. Banyak hal yang bisa dibantah atas perkataan mereka ini. Allahul-Musta’an.
18. Perhatikanlah uslub bicara Imam Asy-Syafi’i. Perkataan beliau tidaklah mengandung pembolehan orang awam berkata-kata pada hal-hal khusus dalam agama yang ia tidak mengetahuinya. Perkataan beliau merupakan pengibaratan dikarenakan penerimaan dan pembenaran khabar ahad merupakan satu keharusan bagi setiap muslimin tanpa terkecuali.
19. Dalam Ilmu Hadits, termasuk dalam bahasan kriteria hadits syadz.
20. Yang aneh adalah bahwa ada sebagian orang menisbatkan satu kedustaan kepada Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau membedakan antara masalah ‘aqidah dan hukum pada penerimaan hadits ahad. Dalam perkataannya yang masyhur Imam Asy-Syafi’i ketika ditanya oleh Sa’id bin Asad tentang hadits Ru’yah (melihat Allah ketika hari kiamat – ini masalah aqidah) beliau menjawab : “Hai Ibnu Asad, hukumlah aku baik aku hidup atau mati, bahwa setiap hadits shahih yang datang dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam aku berpendapat dengannya, sekalipun aku tidak mendengarnya langsung” [Manaqib Asy-Syafi’i 1/421]. Apakah di sini beliau rahimahullah mensyaratkan mutawatir ? Bahkan dalam kitab Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi’i membuat judul khusus : Al-Hujjatu fii Tatsbiiti Khabaril-Waahid.
21. Perlu diketahui bahwa Al-Hafidh Ibnu ‘Abdil-Barr adalah salah seorang ulama yang berpendapat bahwa khabar/hadits tidak membuahkan ilmu (yaqini). Namun beliau tetap mewajibkan untuk menerima dan mengamalkan hadits ahad baik dalam masalah ‘aqidah dan hukum. Lihat perkataan beliau berikut : { ليس في الاعتقاد كله في صفات الله وأسمائه إلا ما جاء منصوصا في كتاب الله أو صح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو أجمعت عليه الأمة وما جاء من أخبار الآحاد في ذلك كله أو نحوه يسلم له ولا يناظر فيه } “Tidaklah setiap masalah aqidah tentang sifat Allah dan Asma’-Nya, kecuali telah tertulis dalam Kitab Allah, atau ada riwayat shahih dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, atau umat telah menyepakatinya. Dan hadits-hadits yang datang tentang itu semua atau sejenisnya diterima tanpa dibantah” [Jaami’ Bayanil-‘Ilmi wa Fadllihi hal. 203; Maktabah Al-Misykah]. Padahal sebagian hadits-hadits yang berbicara tentang asma’ wa shifat Allah itu adalah hadits ahad.
22. Abu Hanifah berkata : “Hadits tentang mi’raj adalah benar. Barangsiapa mengingkarinya, maka ia sesat dan berbuat bid’ah” [Al-Fiqhul-Akbar hal. 92]. Apabila Abu Hanifah berpendapat bahwa hadits ahad tidak dipakai dalam masalah ‘aqidah, tentu beliau tidak menganggap sesat orang yang mengingkarinya. Hadits tentang mi’raj adalah hadits ahad yang berisi tentang aqidah.
23. Tidak ternukil secara manthuq (tekstual) perkataan Imam Malik dalam kitabnya dalam permasalahan ini. Akan tetapi telah sah nukilan dari para pembesar madzhab Malikiyyah bahwa Imam Malik menerima segala konsekuensi yang ada pada hadits ahad (baik pada masalah ‘aqidah ataupun hukum). Ibnul-Qayyim menukil perkataan Ibnu Khuwaiz Mandad (seorang pembesar madzhab Malikiyyah) : { أنه يفيد العلم أيضا وهو أحد روايتين عن مالك اختره جماعة من أصحاب منهم محمد بن خوازمنداد } “Bahwasannya hadits ahad memberikan ‘ilmu (yakin) dan ini merupakan salah satu riwayat dari Malik yang dipilih oleh sebagian besar dari shahabat-shahabatnyaa, diantaranya Muhammad bin Khuwaiz Mandad” [lihat secara lengkap pada Mukhtashar Ash-Shawaiq Al-Mursalah 2/362-363 dan 376]. Hal serupa juga dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Musawwadah fii Ushuulil-Fiqh (hal. 220) dan Ibnu ‘Abdil-Barr dalam At-Tamhid (1/7-8).
24. Sebagian orang membawakan satu riwayat yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad dari Al-Atsram bahwa beliau menolak menggunakan hadits ahad dalam masalah ‘aqidah. Padahal para pembesar madzhab Hanabilah telah menyangkal dan melemahkan riwayat ini karena bertolak belakang dengan perkataan-perkataan beliau dalam masalah aqidah, baik yang beliau tulis sendiri, yang ditulis anaknya (Abdullah), atau yang ditulis oleh ulama lainnya.
25. Sebagian orang mengatakan bahwa Ibnu Hajar berpendapat bahwa beliau tidak menerima hadits ahad dalam masalah ‘aqidah dimana perkataan beliau ini dinisbatkan pada kitab Fathul-Bari [sebagaimana tercantum dalam buku Al-Istidlal bidh-Dhann fil-‘Aqidah hal. 72]. Perkataan ini adalah tidak benar, sebab Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (3/234) hanyalah menukil perkataan Al-Kirmani dan sama sekali tidak ada isyarat untuk membenarkannya. Ini adalah hal yang biasa dalam uslub penulisan Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari. Diamnya beliau atas suatu nukilan perkataan tidaklah selalu menunjukkan kesepakatan beliau. Sebab, Ibnu Hajar berkata dalam Nuzhatun-Nadhar fii Taudliihi Nukhbatul-Fikar (hal. 26-27) : { وقد يَقعُ فيها أي : في أَخْبارِ الآحادِ المُنْقَسِمَة إِلى مَشْهورٍ وعَزيزٍ وغَريبٍ ؛ مَا يُفيدُ العِلْمَ النَّظريَّ بالقَرائِنِ ؛ عَلى المُختارِ ؛ خِلافاً لِمَنْ أَبى ذلك .} “Terkadang juga terjadi pada hadits ahad yang terbagi menjadi hadits masyhur, ‘aziz, dan gharib memberikan pengertian ilmu nadhary dengan beberapa ketentuan sesuai dengan pendapat yang terkuat. Berbeda dengan orang yang menolak hal itu” . Di sini beliau tidak membedakan antara aqidah dan hukum. Bukti lain yang memperkuat adalah ketika beliau menjelaskan dalam kitab Fathul-Bari beberapa tanda-tanda sughraa dan kubraa hari kiamat (yang diantaranya banyak merupakan hadits ahad) dengan penjelasan yang berisi penerimaan dan tuntutan untuk membenarkan serta mengimaninya. Lihat selengkapnya dalam Asyratus-Sa’ah karya Yusuf bin ‘Abdillah Al-Wabil, MA (Maktabah Ibnul-Jauzi, Cet. I, 1409 H).
26. Imam Nawawi juga tidak luput dari penisbatan dusta ketika beliau diklaim mendukung pendapat untuk menolak hadits ahad dalam lingkup ‘aqidah. Ketika beliau menegaskan bahwa khabar ahad itu menghasilkan dhann, maka sama sekali beliau tidak pernah mengatakan bahwa khabar ahad bukan merupakan hujjah dalam masalah ‘aqidah. Jikalau saja mereka menyibukkan membaca kitab Syarh Shahih Muslim karangan beliau, niscaya akan menemukan bahwa menerima kehujjahan hadits ahad dalam masalah ‘aqidah. Misalnya tentang hadits kairnya orang tua Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam (Shahih Muslim no. 203). Beliau menjelaskan : “Di dalam hadits tersebut [yaitu hadits : إن أبي وأباك في النار – ”Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”] terdapat pengertian bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka dia akan masuk neraka. Dan kedekatannya dengan orang-orang yang mendekatkan diri (dengan Allah) tidak memberikan manfaat kepadanya. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung makna bahwa orang yang meninggal dunia pada masa dimana bangsa Arab tenggelam dalam penyembahan berhala, maka diapun masuk penghuni neraka. Hal itu bukan termasuk pemberian siksaan terhadapnya sebelum penyampaian dakwah, karena kepada mereka telah disampaikan dakwah Ibrahim dan juga para Nabi yang lain shalawaatullaah wa salaamuhu ‘alaihim” [Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi 3/79 melalui perantara Naqdu Masaalikis-Suyuthi fii Waalidayil-Musthafaa oleh Dr. Ahmad bin Shalih Az-Zahrani hal. 26, Cet. 1425 H]. Perhatikan, di situ An-Nawawi memberikan penjelasan dengan isyarat penerimaan dan pembenaran tentang aqidah status orang tua Nabi. Padahal hadits tersebut adalah ahad !
Dan yang sangat jelas adalah perkataan An-Nawawi ketika mengomentari tentang hadits Tamim Ad-Daari yang menceritakan tentang Dajjal dan Jassaasah dalam Shahih Muslim no. 2942; dimana beliau mengatakan : “Kisah ini merupakan dalil diterimanya berita dari satu orang” [Syarh Shahih Muslim 18/81]. Bukankah ini masalah ‘aqidah ? Contoh lain masih banyak.
27. Seperti yang dikatakan (secara dusta) oleh Mahmud Syaltut : “Para ahli ilmu sepakat bahwa hadits ahad tidak memberikan faedah terhadap masalah aqidah dan tidak boleh dijadikan dasar dalam masalah ghaib” [lihat Fataawaa oleh Mahmud Syaltut hal. 62]. Ironisnya, perkataannya ini banyak ditaqlidi oleh sebagaian orang yang hendak mempopulerkan permasalahan ini. Laa haula walaa quwwata illaa billaah ! Sungguh benar apa yang dikatakan Ibnul-Qayyim : “Demikianlah kebiasaan ahlul-kalam (rasionalis), yaitu mengatakan ijma’ tanpa ada seorang ulama pun yang menyepakatinya”.
28. Namun sungguh sangat aneh ketika mereka (yang menolak hadits ahad dalam masalah ‘aqidah karena hanya mengahsilkan dhann saja) menggunakan ayat-ayat yang berisi celaan terhadap orang yang bermaksiat kepada Allah karena mengikuti dhann seperti dalam QS. An-Nisaa’ : 157, Al-An’am : 116, atau An-Najm : 23. Apakah dhann orang mukmin disamakan dengan dhann orang kafir ? Apakah dhann yang dimiliki para perawi hadits dan ulama hadits yang mereka ini adalah orang-orang shalih disamakan dengan dhann orang-orang fasik dan kafir ? Apakah akan disamakan orang yang berilmu dengan orang yang jahil ? Allaahul-Musta’an……
29. Kami tambahkan tentang kelemahan pendapat ini :
a. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa penentuan jumlah perawi sehingga satu hadits dikatakan mutawatir adalah satu hal yang nisbi. Tidak ada jumlah pasti yang merupakan kesepakatan para ahli ilmu. Maka, batasan antara masalah ‘aqidah dan hukum pada hadits nabawi pun sebenarnya sangat tipis atau bahkan bisa dikatakan tidak ada. Jika mereka misalnya berpandangan bahwa satu hadits dikatakan mutawatir jika jumlah perawi dalam setiap thabaqah adalah 4 orang, sedangkan kita menyepakati 10 orang; tentu ini akan berkonsekuensi bahwa satu hadits dapat dianggap aqidah oleh orang tertentu dan sebaliknya bagi orang lain. Taruhlah misal jumlah perawi yang meriwayatkan berjumlah 6 orang. Sungguh ini sangat tidak masuk akal sehat. Bagaimana syari’at bisa membolehkannya ?
b. Pada tataran riilnya, satu riwayat mutawatir akan kembali pada riwayat ahad. Riwayat mutawatir hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja yang mengkhususkan diri dalam meneliti hadits. Ketika – misalnya – ada orang yang menukil perkataan Al-Hafidh Ibnu Hajar bahwa riwayat anu merupakan riwayat mutawatir, bukankah dia ketika menerima penjelasan dari Ibnu Hajar tersebut sebenarnya merupakan rantai riwayat ahad ? Juga ketika dia menjelaskannya pada kita ?
Dan hal itu juga terjadi perawi hadits ! Misalnya, hadits tentang Dajjal yang merupakan hadits mutawatir yang diriwayatkan lebih dari 20 orang shahabat Nabi. Hadits tersebut tentu akan dikatakan mutawatir jika semua riwayat tersebut telah terkumpulkan. Namun, bagi perawi yang berada pada satu atau dua jalur riwayat, tentu akan menganggap hadits tersebut adalah ahad. Konsekuensinya, aqidah tentang kedatangan Dajjal hanya diimani oleh generasi belakangan dan tidak diimani oleh generasi pendahulu. Ini malah suatu kontradiksi yang lebih menggelikan.
30. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidh Ibnu ‘Abdil-Barr di atas. Dan pendapat ini adalah pendapat orisinil dari kaum Mu’tazillah dan sebagian Asy’ariyyah/Maturidiyyah [ ---- bukan pendapat Ahlus-Sunnah ---- ], yang diantara tokoh-tokohnya adalah Al-Qadli Abdul-Jabbar dimana ia berkata : “Diperbolehkan mengambil hadits ahad jika sampai kepada kita dengan syarat-syaratnya, namun tidak boleh diambil untuk msalah aqidah” [Syarh Ushulil-Khamsah hal. 769]. Hal senada juga dikatakan oleh Abdul-Qadir Al-Baghdadi, Al-Juwaini, Al-Ghazali, Fakhrur-Razi, dan yang lainnya. Dan di masa sekarang, hal itu dikibarkan oleh Muhammad ‘Abduh, Sayyid Quthb, Mahmud Syaltut, Ahmad Syalabi, Abdul-Karim ‘Utsman, Muhammad Al-Ghazali, Taqiyyuddin An-Nabhani, dan yang lainnya. Puluhan atau bahkan mungkin ratusan ulama telah membantah mereka.
Catatan : Abdul-Qadir Al-Baghdadi, Al-Juwaini, Al-Ghazali, dan Fakhrur-Razi akhirnya kembali pada aqidah Ahlus-Sunnah di akhir kehidupannya.
31. Seperti misal tulisan Umar Bakri Muhammad (di luar negeri lebih dikenal dengan Syaikh OBM – sekarang mukim di Inggris) atau Fathi Muhammad Salim. Dan kemudian tulisan kedua orang ini banyak diikuti (ditaqlidi) banyak orang tanpa penelitian.
32. Lihat lebih lengkap pada kitab Irsyaadul-Fuhul karangan Asy-Syaukani dan Al-Ihkaam karangan Al-Amidi.
[http://myquran.org/forum/index.php/topic,33882.0.html]
Hanif al-Falimbani berkata,
Januari 30, 2008 pada 2:00 pm
::Abu Al-Jauzaa’::
JAzakaLlah khoir atas artikelnya..
Tapi saya hanya akan menjawab apa yang anda tanyakan pada komentar anda yang pertama :
Benar sekali bahwa tidak ada standar yang Qoth’i dalam penentuan jumlah perawi sehingga satu hadits dikatakan Mutawatir.
Kedua, jika dalam hadits mutawatir saja masih mungkin terjadi perbedaan statusnya, apakah mutawatir atau tidak, lantas bagaimana dengan hadits ahad yang tidak mencapai derajat mutawatir? tentu akan lebih banyak lagi perbedaannya, justru saya menganggap pertanyaan anda itu menjebak anda sendiri, dan semakin melemahkan pendapat yang mengatakan bahwa hadits ahad sah dijadikan dalil dalam masalah aqiidah..
Ketiga, memang benar, mengingkari hadits mutawatir akan mengakibatkan seseorang menjadi kafir, tetapi bukan mngingkari status ke-mutawatirannya, mengingkari status ke-mutawatirannya berbeda dengan mengingkari hadits mutawatir.. jika seseorang mengingkari status ke-mutawatiran suatu hadits, maka dia belum tentu mengingkari hadits itu, bisa jadi dia menganggap bahwa hadits itu hanya shahih saja, atau hasan saja.. tentu berbeda dengan mengingkari hadits yang mutawatir secara mutlak.. ini perlu menjadi catatan bagi antum.. Bahwa, mengingkari status ke-mutawatiran suatu hadits belum tentu mengingkari hadits tersebut secara mutlak, jika yang terjadi adalah mengingkari status ke-mutawatiran suatu hadits dan menganggap bahwa hadits tersebut adalah hadits ahad yang maqbul, maka hal ini tidak termasuk ke dalam kategori orang yang mengingkari hadits mutawatir secara mutlak, sehingga statusnya tentu tidka kafir..
Keempat, Aqidah adalah garis pembatas antara Keimanan dan kekufuran, menolak suatu hadits maqbul yang tidak sampai derajat mutawatir dalam masalah aqidah tidak berarti mengingkari hadits tersebut.. sehingga sejatinya tidak ada permasalahan dalam hal ini.. Sekian, WaLlahu a’alam..
~~hanif al-falimbani~~
Tabayun berkata,
April 8, 2008 pada 5:06 pm
Pertanyaan bagi akhi2 yang mentabani hadits ahad berfaedah yakin:
1. Bukankah para shahabat itu mencontohkan bahwa mereka menolak khabar ahad dalam pengumpulan dan pembukuan al-qur’an? Meski khabar ahad tersebut berasal dari shahabat rasul dan hidup sejaman dengan mereka. Khabar ahad terkait Al-Qur’an tidak diimani oleh para shahabat sebagai bagian dari Al Qur’an? Ini masalah pokok/ushuludin kan?
2. Para sahabat mendapatkan khabar langsung dari Rasulullah saw atau ketika rasulullah saw masih hidup. Mereka tentunya harus mengimani apa yang Rasulullah katakan kepada mereka (karena langsung dari Rasulullah saw). Tentunya berbeda dengan kita yang baru mendapatkan khabar tersebut setelah beberapa generasi (hingga akhirnya dibedakan mana Khabar mutawatir dan ahad dalam hadits yang tentunya berbeda derajatnya. Terkait khabar mutawatir setelah terbukti tentunya bisa kita langsung telan bulat-bulat sebagaimana Al-Qur’an, tetapi mengapa terkait khabar ahad harus diperiksa terkait berbagai hal, kemudian dibagi tingkatannya ada yang shahih, hasan, dhaif atau mahsyur, aziz, gharib? Berarti khabar ahad itu secara asal itu tidak mutawatir (tidak pasti), buktinya harus diperiksa dulu terkait berbagai hal?
3. Khabar ahad hanya diriwiyakan oleh satu atau beberapa sahabat saja juga tabiin, dan tabiut tabiin. Berarti ada shahabat lain yang tidak menerima khabar ini? Kalau begitu ada kemungkinan para shabat tidak sempurna keimanannya karena tidak mengetahui informasi tentang keiman tersebut? Karena informasi yang diterima mereka berbeda-beda, Bagaimana?
4. Dalam persaksian kasus zina harus didatangkan empat orang saksi yang benar-benar melihat proses perzinahan tersebut secara langsung (melihat “pedang” masuk kedalam “sarungnya”) baru bisa dihukum. Jika kurang dari empat tidak bisa diadili. Lebih pokok mana masalah pembuktian kasus perzinahan tersebut atau pembuktian dalil yang bisa dijadikan hujah dalam masalah aqidah? Masa untuk masalah kasus zina diperlukan orang lebih banyak daripada persaksian masalah aqidah?
5. (Misal) JIka anda tasyahud dengan menggerak-gerakan jari telunjuk anda dan muslim yang lain tidak seperti itu. Berarti salah satu dari kalian bisa dikatakan kafir? Karena yang satu tidak mengimani pendapat yang lain. karena tidak ada perbedaan antara aqidah dengan amal , semuanya aqidah dan aqidah boleh dibangun dengan khabar ahad.
6. Dalam aqidah yang ada adalah iman atau kufur, sedang dalam masalah amal yang ada adalah wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Tentunya berbeda aqidah itu masalah keyakinan (iman atau kufur) sedangkan amal adalah masalah perbuatan (wajib, sunat, mubah, makruh dan haram). Ketika seseorang berdoa berlindung dari azab kubur karena ada hadits rasul yang terkait hal tersebut, dia mengamalkan dalil tersebut karena terkait amal. dari sisi keyakinan dia harus meniru/mentaladani Rasulullah saw, dia melihat bahwa hal tersebut dicontohkan oleh rasul, haditsnya shahih, dia percaya isinya, dan dia amalkan. dan kalau dia tidak mengamalkan itu dia tidak kafir tentunya karena amalannya sunat dan dibangun oleh khabar ahad yang shahih. berbeda jika ada seorang yang mengaku muslim tetapi dia mengakui ada nabi setelah Rasulullah Muhammad saw, tentunya dia kafir. Perbedaannya orang yang berdoa dengan doa tersebut disandarkan pada amalan doa Rasulullah saw tetapi yang kedua menentang khabar mutawatir yang merupakan pintu masuknya seorang menjadi mu’min/muslim.(Disinilah pentingnya pendefinisian khabar mana yang pasti (Qath’ai) dan mana yang Dzani. Supaya jelas standarnya siapa yang kafir (murtad) dan mana yang tidak. Sehingga tidak sembarang mengkafirkan atau menyesatkan orang, yang ditakutkan justru pen’cap’an kafir/sesat itu kembali kepada kita. Naudzubillahi min dzalik!!!)
Wallahu’alam bishawab.
Diskusi berkata,
April 9, 2008 pada 4:51 pm
AL-’ILMU WA AL-DZAN
Dua kata ini, al-‘ilmu dan al-dzan, merupakan terminologi yang sering digunakan dalam pembahasan ‘aqidah. Akan tetapi, tidak sedikit dari kaum muslim yang belum memahami makna dari dua kata ini. Padahal, mengetahui makna dari kedua kata ini merupakan faktor yang sangat penting sebelum memulai pembahasan-pembahasan ‘aqidah.
Al-‘Ilmu sering diartikan dengan iman atau yakin . Iman sendiri bermakna, pembenaran (tashdiiq) pasti yang berkesesuaian dengan fakta dan dibangun berdasarkan dalil . Keyakinan hati yang tidak sampai ke derajat kepastian, tidak absah disebut sebagai iman. Keyakinan semacam ini disebut dengan al-dzan.
Berikut ini akan kami ketengahkan ayat-ayat yang berbicara tentang al-‘ilmu dan al-dzan. Allah swt berfirman;
“Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akherat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai pengetahuan (AL-’ILMU) tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu (AL-DZAN) tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (al-Najm : 27-28)
“…maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama da isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah..” (Al-baqarah : 230)
“dan karena ucapan mereka:” Sesungguhnya kami telah membunuh Al- Masih, ‘Isa putera Maryam, Rasul Allah, padahal mereka tidak membunuhnya, dan tidak pula menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan ‘Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) ‘Isa, benar-benar dalam keraguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan , tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah ‘Isa”. (Al-Nisaa’ : 157)
Di dalam al-Quran, kata al-’ilmu kadang-kadang bermakna al-qath’iy (pasti) dan al-yaqiin (yakin). Penyebutan kata al-’ilmu dengan makna al-dzan (prasangka kuat) sangatlah sedikit. Allah swt berfirman,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan (AL-’ILM) tentangnya…” (al-Isra’ : 36)
“..Maka jika kamu telah mengetahui (Al-’ILM) bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. (al-Mumtahanah : 10)
Kata al-‘ilmu dalam ayat-ayat ini bermakna al-dzan (prasangka kuat).
Kata al-dzan bisa juga bermakna al-wahm (dugaan tanpa dasar). Al-Quran telah menyatakan hal ini dalam surat Al-najm ayat 28;
“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu (AL-DZAN) tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (Al-najm : 28)
Kadang-kadang al-dzan juga bermakna al-qath’i dan al-yaqiin. Allah swt berfirman;
“(yaitu) Orang-orang yang menyakini (yadzunnuun), bahwa mereka akan menemui Tuhan-Nya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (al-Baqarah : 46)
Al-dzan kadang bermakna tarjiih (prasangka kuat). Allah swt berfirman,”…maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah..” (Al-baqarah : 230)
Al-dzan dengan makna al-wahm (sangkaan ilutif) tidak boleh dijadikan dalil dalam perkara keyakinan (al-’aqaaid), dan hukum syara’. Orang yang mengatakan bahwa malaikat itu berjenis kelamin perempuan, sesungguhnya, perkataan mereka itu tidak didasarkan pada dalil, ataupun syubhah dalil. Mereka tidak memiliki bukti apapun kecuali sekedar persangkaan saja. Jenis al-dzan semacam ini (al-wahm) tidak membawa kebenaran sedikitpun baik dalam masalah keyakinan (‘aqaaid) maupun hukum syara’.
Al-dzan yang berma’na tarjiih al-ra’yi (pendapat kuat) absah digunakan dalil dalam persoalan hukum syara’, namun tidak untuk masalah ‘aqidah. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt ;
“..jika keduanya berpendapat (in dzanna) akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah” [2:230].
Ayat ini berbicara mengenai kasus seorang laki-laki yang menthalaq tiga isterinya. Jika laki-laki tersebut ingin kembali kepada isterinya kembali, maka isterinya harus nikah dengan suami yang lain terlebih dahulu. Jjika suami kedua menceraikannya, maka ia boleh kembali kepada isterinya yang pertama. Allah swt telah menyatakan ketetapan ini dengan sangat jelas, “..jika keduanya berpendapat (in dzanna) akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah” [2:230].
Suami boleh ruju’ kembali dengan isterinya, meskipun pelaksanaan ruju’ tersebut didasarkan pada dzan (prasangka kuat). Ruju’ merupakan bagian dari hukum syara’. Ini menunjukkan bahwa, dalam melaksanakan hukum-hukum syara’, tidak harus didasarkan pada al-‘ilm (keyakinan), akan tetapi cukup didasarkan pada al-dzan (prasangka kuat) saja.
Walaupun dzan absah digunakan dalil dalam masalah hukum syara’, akan tetapi, ia tidak absah digunakan dalil dalam masalah ‘aqidah. Ketentuan semacam ini sejalan dengan kisah diangkatnya Nabi Isa as yang termuat dalam surat al-Nisaa’:157.
Ayat itu menjelaskan bahwa orang-orang yang menyangka ‘Isa as telah tertawan, dibunuh, dan disalib, memiliki bukti yang sangat kuat. Persangkaan mereka bukan sekedar wahm. Sebab, mereka menyaksikan ‘Isa as berada di dalam sebuah rumah bersama murid-muridnya, sedangkan para tentara telah mengepung rumah itu. Kemudian, Allah menyerupakan salah seorang muridnya seperti beliau as. Tanpa sepengetahuan para tentara, Allah mengangkat nabi ‘Isa as ke atas langit. Ketika para tentara memasuki rumah dan menangkap orang yang berada di dalam rumah, mereka menyangka bahwa orang yang diserupakan dengan Isa, adalah ‘Isa as. Mereka menangkap orang yang diserupakan ‘Isa as tersebut, dan menyalibnya hingga mati. Peristiwa ini disaksikan oleh khalayak ramai, sekaligus merupakan bukti kuat bagi orang yang menyangka bahwa Isa as telah tersalib.
Namun, bukti yang mereka sodorkan tidak sampai kepada keyakinan, bahkan mengandung keraguan dilihat dari dua sisi. Pertama, penyerupaan itu tidak sempurna. Wajah orang yang diserupakan Isa itu, adalah wajah ‘Isa as, akan tetapi, tubuhnya bukan tubuh ‘Isa as. Kedua, bahwa jumlah orang yang bersama Isa as di dalam rumah berkurang satu. Padahal, di dalam rumah itu terdapat 13 orang, ‘Isa as dan 12 muridnya. Akan tetapi, tatkala para tentara masuk ke dalam rumah, mereka tidak mendapatkan kecuali 12 orang laki-laki. Karena ada perbedaan pada wajah dan jumlah, timbullah keraguan. Persoalan itu akhirnya jatuh dari derajat yakin inderawiy ke derajat dzan.
“Mereka tidak mempunyai keyakinan , tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka”. (Al-Nisaa’ : 157).
Allah swt telah melarang dzan semacam ini untuk dijadikan dalil dalam masalah ‘aqidah (keyakinan), walaupun dalil tersebut rajih (kuat). Allah telah menetapkan, ‘aqidah tidak boleh dibangun di atas dalil-dalil yang bersifat dzanniyyah (persangkaan kuat ). ‘Aqidah harus dibangun di atas dalil-dalil yang menyakinkan (qath’iy). Allah telah menyatakan”, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah ‘Isa” (al-Nisaa’:157). Orang yang menyakini bahwa Isa as telah terbunuh, tidak memiliki bukti yang menyakinkan. Kenyakinan semacam ini adalah kenyakinan yang dicela oleh Al-Quran.
Diskusi berkata,
April 9, 2008 pada 5:07 pm
HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH
Meskipun diskusi seputar hadits ahad (apakah menghasilkan keyakinan atau sekedar dzan) telah menjadi bahan perdebatan di kalangan kaum muslim dan para ‘ulama, namun demikian perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak pernah menyulut pertentangan maupun tindakan-tindakan gegabah untuk saling mengkafirkan dan menyesatkan sesama muslim. Para ‘ulama yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan ilmu tidak pernah mengeluarkan sepatah kata “pengkafiran” kepada ‘ulama yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.
Salah seorang pakar tafsir Syaikh Mohammad Jamaluddin al-Qasimi dalam kitab tafsirnya, Mahasinu Ta’wil, telah menyatakan bahwa mengkritik hadits ahad sudah biasa terjadi dan popular sejak periode shahabat. Selanjutnya beliau menyebutkan penegasan al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan al-Fanari, bahwa yang mengkritik dan menolak hadits ahad tidak dapat dianggap kafir atau fasik dan sesat. Sebab, hal ini pernah terjadi dan dilakukan oleh para shahabat dan para ulama seperti penolakan ‘Aisyah ra terhadap hadits yang menyebutkan bahwa seorang mayit akan disiksa karena ditangisi oleh keluarganya, juga penolakan ‘Umar atas riwayat dari Hafshah .
Sayyid Qutub dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menyatakan, bahwa, hadits ahad tidak bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam menerima masalah ‘aqidah. Al-Quranlah rujukan yang benar, dan kemutawatirannya adalah syarat dalam menerima pokok-pokok ‘aqidah .
Akan tetapi, ada sebagian kaum muslim yang dengan gegabah dan prematur telah menyesatkan sekelompok kaum muslim yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah. Padahal pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali sekedar dzan saja adalah pendapat terkuat yang dipilih oleh jumhur ‘ulama. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan adalah pendapat rapuh yang didasarkan pada dalil-dalil yang lemah. Bahkan orang yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan ilmu (keyakinan), sungguh ia telah merendahkan akal pikirannya sendiri.
Perhatikan komentar dari Imam Bazdawiy, “Adapun siapa saja yang menyerukan bahwa ia menghasilkan ilmu yaqin –maksudnya adalah hadits ahad–, tanpa diragukan lagi, itu adalah seruan bathil. Sebab, setiap orang pasti menolaknya. Semua ini disebabkan karena, khabar ahad masih mengandung syubhat. Tidak ada keyakinan bila masih mengandung syubhat (kesamaran). Siapa saja yang menolak hal ini, sungguh ia telah merendahkan dirinya sendiri dan sesat akalnya.”
’Aqidah harus dibangun berdasarkan dalil-dalil yang menyakinkan, baik tsubut maupun dilalahnya. Sebab, keyakinan (‘aqidah) yang dituntut oleh syara’ adalah ‘aqidah yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Dengan kata lain, ‘aqidah harus menyakinkan dan pasti kebenarannya. Oleh karena itu, dalil yang membangun pokok-pokok ‘aqidah haruslah dalil yang menyakinkan, baik dari sisi tsubut maupun dilalahnya.
Hadits ahad adalah hadits yang sanadnya masih mengandung syubhat atau kesamaran . Oleh karena itu, dari sisi tsubut (penetapan), hadits ahad tidak bisa menghasilkan kepastian atau keyakinan. Karena tidak menghasilkan keyakinan, alias hanya menghasilkan dzan saja, maka hadits ahad tidak bisa dijadikan hujjah untuk perkara-perkara yang membutuhkan keyakinan pasti (‘aqidah). Pendapat ini dipegang dan dianggap paling kuat oleh jumhur para ‘ulama.
Prof. Mahmud Syaltut menyatakan,”Sesungguhnya jalan satu-satunya untuk menetapkan masalah ‘aqidah adalah al-Quran al-Karim; yakni ayat-ayat Quran yang qath’iy dilalahnya –ayat yang tidak mengandung dua makna atau lebih–, sebagaimana ayat-ayat yang digunakan untuk menetapkan keesaan Allah, risalah, dan keyakinan kepada hari akhir. Ayat-ayat yang tidak qath’iy dilalahnya –mengandung dua makna atau lebih–, maka ayat-ayat semacam ini tidak absah dijadikan dalil dalam masalah ‘aqidah……Walhasil, apakah ‘aqidah bisa ditetapkan dengan al-Quran atau tidak tergantung dari dilalahnya, qath’iy atau dzanniy. Jika ‘aqidah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan nash yang qath’iy baik dari sisi wurud (tsubut) dan dilalahnya, maka….. ”
Seluruh ‘ulama tidak berbeda pendapat, bahwa al-Quran dan hadits mutawatir yang qath’iy dilalahnya merupakan sumber yang menyakinkan (qath’iy tsubut) untuk menetapkan pokok keyakinan. Namun, bila dilalahnya tidak qath’iy maka ia tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah, meskipun dari sisi tsubut menyakinkan. Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai status hadits ahad; apakah hadits ahad dari sisi tsubut (penetapan) menghasilkan keyakinan atau tidak.
Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan. Sebagian ‘ulama lain menyatakan bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan. Ada pula yang berpendapat, jika hadits ahad diperkuat qarinah, maka ia menghasilkan keyakinan.
Berikut ini kami ketengahkan para ‘ulama yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.
Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’
Prof Mahmud Syaltut menyatakan, ‘Adapun jika sebuah berita diriwayatkan oleh seorang, maupun sejumlah orang pada sebagian thabaqat –namun tidak memenuhi syarat mutawatir [pentj]—maka khabar itu tidak menjadi khabar mutawatir secara pasti jika dinisbahkan kepada Rasulullah saw. Ia hanya menjadi khabar ahad. Sebab, hubungan mata rantai sanad yang sambung hingga Rasulullah saw masih mengandung syubhat (kesamaran). Khabar semacam ini tidak menghasilkan keyakinan (ilmu) .”
Beliau melanjutkan lagi, ‘Sebagian ahli ilmu, diantaranya adalah imam empat (madzhab) , Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’iy dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan.”
Imam Bazdawiy menyatakan, “Adapun yang mendakwakan ilmu yaqin –maksudnya adalah hadits hadits–, maka itu adalah dakwaan bathil tanpa ada keraguan lagi. Sebab, setiap orang pasti menolaknya. Semua ini disebabkan karena, khabar ahad masih mengandung syubhat. Tidak ada keyakinan bila masih mengandung syubhat (kesamaran). Siapa saja yang menolak hal ini, sungguh ia telah merendahkan dirinya sendiri dan sesat akalnya.”
Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan. Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi. Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad. Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.”
Imam Asnawiy menyatakan, “Sedangkan sunnah, maka hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali dzan ”
Imam Bazdawiy menambahkan lagi, ‘Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan). Sebab, keyakinan harus didasarkan kepada keyakinan. Khabar ahad hanya menjadi hujjah dalam masalah amal. ”
Imam Asnawiy menyatakan, “Riwayat ahad hanya menghasilkan dzan. Namun, Allah swt membolehkan dalam masalah-masalah amal didasarkan pada dzan….”
Al-Kasaaiy menyatakan, “Jumhur fuqaha’ sepakat, bahwa hadits ahad yang tsiqah bisa digunakan dalil dalam masalah ‘amal (hukum syara’), namun tidak dalam masalah keyakinan…”
Imam Al-Qaraafiy salah satu ‘ulama terkemuka dari kalangan Malikiyyah berkata, “..Alasannya, mutawatir berfaedah kepada ilmu sedangkan hadits ahad tidak berfaedah kecuali hanya dzan saja.”
Al-Qadliy berkata, di dalam Syarh Mukhtashar Ibn al-Haajib berkata, “’Ulama berbeda pendapat dalam hal hadits ahad yang adil, dan terpecaya, apakah menghasilkan keyakinan bila disertai dengan qarinah. Sebagian menyatakan, bahwa khabar ahad menghasilkan keyakinan dengan atau tanpa qarinah. Sebagian lain berpendapat hadits ahad tidak menghasilkan ilmu, baik dengan qarinah maupun tidak.”
Syeikh Jamaluddin al-Qasaamiy, berkata, “Jumhur kaum muslim, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan ‘ulama-ulama setelahnya, baik dari kalangan fuqaha’, muhadditsin, serta ‘ulama ushul; sepakat bahwa khabar ahad yang tsiqah merupakan salah satu hujjah syar’iyyah; wajib diamalkan, dan hanya menghasilkan dzan saja, tidak menghasilkan ‘ilmu.”
Dr. Rifat Fauziy, berkata, “Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang,dua orang, atau lebih akan tetapi belum mencapai tingkat mutawatir, sambung hingga Rasulullah saw. Hadits semacam ini tidak menghasilkan keyakinan, akan tetapi hanya menghasilkan dzan….akan tetapi, jumhur ‘Ulama berpendapat bahwa beramal dengan hadits ahad merupakan kewajiban.”
Meskipun demikian, kita tidak pernah menjumpai bahwa para ‘ulama-‘ulama tersebut di atas dengan gegabah telah mengkafirkan ‘ulama-‘ulama lain yang berseberangan pendapat dengan mereka.
Sangat disesalkan, sebagian kaum muslim yang sedikit pengetahuannya –terlepas apa tendensinya— telah menyesatkan, bahkan mengkafirkan saudara seimannya, walaupun bisa jadi pendapat mereka adalah pendapat yang lemah dan tidak layak untuk diikuti.
Untuk menepis pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa, hadits ahad wajib dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah, maka kami akan memaparkan secara ringkas penjelasan yang dipilih oleh jumhur ‘ulama.
Argumentasi Kokoh: Hadits Ahad Tidak Absah Digunakan Dalil Dalam Perkara ‘Aqidah
1. Ijma’ shahabat tatkala mengumpulkan al-Quran al-Kariim.
Bila anda perhatikan dengan seksama proses pengumpulan al-Quran dalam mushhaf Imam, maka anda akan berkesimpulan bahwa riwayat ahad tidak bisa digunakan hujjah dalam perkara-perkara yang membutuhkan keyakinan (aqidah). Bahkan, menyakini bahwa khabar ahad harus diyakini dan wajib dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah akan berimplikasi serius bagi kesempurnaan pokok ‘aqidah Islam.
Kita telah memahami bahwa al-Quran merupakan salah satu pokok keimanan bagi kaum muslim. Seorang mukmin tidak boleh meragukan keotentikan dan kesempurnaan al-Quran. Al-Quran yang dimaksud di sini adalah al-Quran yang terlembaga dalam mushhaf ‘Utsmaniy. Apabila ada riwayat yang dianggap al-Quran, namun tidak diriwayatkan dengan jalan mutawatir, maka riwayat itu tidak boleh diyakini sebagai al-Quran –sebagai pokok ‘aqidah umat Islam.
Al-Quran yang sampai ke tangan kita, seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir. Riwayat-riwayat ahad yang dianggap sebagai al-Quran, tidak boleh diyakini sebagai Al-Quran. Para shahabat sendiri tidak pernah melembagakan riwayat-riwayat ahad yang dianggap al-Quran ke dalam mushhaf Imam.
Kenyataan ini saja sudah cukup untuk menggugurkan wajibnya menjadikan riwayat ahad sebagai hujjah dalam masalah ‘aqidah. Sebab, al-Quran adalah pokok dan sumber ‘aqidah kaum muslim. Sementara itu, semua yang tertulis di dalam mushhaf Imam tidak diriwayatkan kecuali secara mutawatir. Riwayat-riwayat ahad yang dianggap sebagai al-Quran sama sekali tidak ditulis, bahkan harus ditolak sebagai bagian dari al-Quran.
Pakar ‘ulumul Quran, al-Hafidz al-Suyuthiy dalam kitab al-Itqan fi ‘Uluum al-Quran menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa semua bagian dari al-Quran harus (wajib) mutawatir, baik dari sisi pokoknya, bagian-bagiannya, tempatnya, topiknya dan urut-urutannya. Kalangan pentahqiq ahlu sunnah juga berpendapat bahwa al-Quran harus diriwayatkan secara qath’iy (mutawatir). Sebab, biasanya sesuatu yang menghasilkan kepastian harus mutawatir. Sebab, al-Quran adalah mukjizat agung yang menjadi pokok agama yang lurus (ashl al-diin al-qawiim). Ia juga sebagai shirath al-mustaqim (jalan yang lurus), baik pada aspek global, maupun terperincinya. Adapun, riwayat yang diriwayatkan secara ahad dan tidak mutawatir , maka secara qath’iy ia bukan merupakan bagian dari al-Quran. Sebagian besar kalangan ushuliyyin berpendapat bahwa mutawatir merupakan syarat penetapan apakah riwayat tersebut termasuk al-Quran.“
Sebagian besar ‘ulama ushul, sebagaimana pendapat al-Hafidz al-Suyuthiy berpendapat bahwa mutawatir merupakan syarat bagi itsbat (penetapan), apakah suatu riwayat dianggap sebagai bagian dari al-Quran atau tidak. Mereka berpendapat, bahwa riwayat-riwayat ahad yang dinyatakan sebagai al-Quran tidak boleh diyakini sebagai al-Quran secara pasti. Ini menunjukkan bahwa khabar ahad tidak boleh digunakan hujjah untuk menetapkan al-Quran. Al-Quran adalah pokok dari keyakinan kaum muslim. Mengingkari al-Quran, atau menyakini bahwa al-Quran telah mengalami penambahan ataupun pengurangan adalah keyakinan bathil yang harus dijauhi oleh orang-orang beriman. Walhasil, keterangan-keterangan ini telah membuktikan bahwa, hadits ahad tidak bisa digunakan sebagai hujjah dalam perkara ‘aqidah (keyakinan). Al-quran adalah pokok keimanan kaum muslim, dan ia harus ditetapkan dengan riwayat-riwayat yang mutawatir. Riwayat-riwayat ahad yang diklaim sebagai al-Quran harus ditolak sebagai bagian dari al-Quran.
Berikut ini kami ketengahkan riwayat-riwayat ahad yang dianggap al-Quran, akan tetapi tidak boleh diyakini sebagai al-Quran:
• Bukhari dalam kitab Tarikhnya menyatakan sebuah riwayat dari Hudzaifah, ia berkata, artinya” Saya pernah membaca surat al-Ahzab pada masa Nabi saw dan tujuh puluh ayat daripadanya saya sudah lupa, dan saya tidak mendapatkannya di dalam al-Quran sekarang.’[Durr al-Mantsur, jilid 5, hal. 180.]
Riwayat ini adalah riwayat ahad. Seandainya riwayat ini bisa digunakan hujjah dalam masalah ‘aqidah, tentu kita harus menyakini juga bahwa surat al-Ahzab yang tertuang dalam mushhaf Imam, tidak lengkap. Sebab, ada 70 ayat dalam surat al-Ahzab yang telah hilang. Padahal, keyakinan semacam ini tentu akan berakibat fatal bagi kebersihan dan keotentikan al-Quran al-Karim sebagai kalamullah dan mukjizat terbesar dari Rasulullah saw. Menyakini riwayat ini sama artinya menuduh al-Quran telah mengalami tahrif (perubahan).
• Riwayat semacam ini juga diketengahkan oleh Abu Ubaid di dalam al-Fadlaail dan Ibnu Mardawaih dari ‘Aisyah, ia menyatakan, “Pada masa Nabi saw, surat al-Ahzab dibaca sebanyak dua ratus ayat. Akan tetapi, ketika ‘Utsman menulis mushhaf dia tidak bisa mendapatkannya kecuali sebagaimana yang ada sekarang ini.” [al-Itqan, jilid II, hal.25, lihat juga Duur al-Mantsur, jilid 5; hal.180]
Seandainya riwayat ahad ini harus diyakini, maka lebih dari separuh surat al-Ahzab telah hilang, tepatnya seratus dua puluh tujuh ayat telah hilang dari surat al-ahzab. Sebab, surat al-Ahzab yang ada di dalam Al-Quran hanya sampai tujuh puluh tiga ayat. Walhasil, riwayat ini tidak boleh diyakini bahkan harus ditolak untuk dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah. Seorang muslim dilarang sama sekali menyakini bahwa ada ayat Quran yang tidak terlembaga dalam mushhaf ‘Utsmaniy.
• Imam al-Anbariy meriwayatkan dalam Mashahif dan al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Zuhri dalam hadits panjang yang menceritakan tentang pengumpulan Al-Quran, disana disebutkan, “Abu Bakar ra memerintah seorang mu’adzin untuk mengumumkan kepada masyarakat, siapa saja yang memiliki sesuatu dari al-Quran agar mereka menyerahkannya. Hafshah salah seorang Ummul Mukminin berkata, “Jika kalian sampai pada ayat ini , beritahulah aku! (Hafidzu ‘ala al-shalawaat wa al-shalaat al-wustha…). Setelah sampai pada ayat tersebut, mereka menyampaikan kepada Hafshah. Hafshah berkata, “Tulislah, hafidzu…wa al-shalaat al-wustha, wa al-shalaat al-’ashr..”. ‘Umar ra bertanya, “Apakah kamu punya saksi?” Hafshah menjawab, “Tidak!”. ‘Umar berkata, “Demi Allah, kami tidak akan memasukkan apa yang disaksikan oleh seorang perempuan sedangkan ia tak punya bukti.”
Riwayat Hafshah ini juga tidak boleh diyakini sebagai al-Quran. Sebab, ia adalah khabar ahad. Padahal, riwayat-riwayat ahad tidak boleh diyakini sebagai bagian al-Quran. Sebab, jika riwayat ini diyakini sama artinya menyakini bahwa al-Quran telah mengalami pengurangan, karena tidak mencantumkan lafadz “al-‘ashr”.
• Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dan Ibnu Dawud dalam Mashahif dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra, ia berkata, “Telah turun ayat tentang 10 (kali isapan) susuan yang mengharamkan (menjadikan mahram), kemudian dihapus dengan 5 kali (isapan) susuan. Kemudian Rasulullah saw meninggal, sedangkan beliau menyatakan ia adalah al-Quran.” Namun demikian, tak seorangpun shahabat yang memperhatikan riwayat ini. Mereka tidak menulisnya di dalam Mushhaf.
• Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dalam Mashahif, al-Haakim, dan selain keduanya dari Mushhafnya Ubay bin Ka’ab, ia menuturkan ayat tentang kifarah (denda) budak. Di dalam mushhafnya Ubay tersebut disebutkan, “fa shiyaam tsalaats ayaam mutatabi’aat fi kifaarat al-yamiin”[berpuasa tiga hari berturut-turut untuk kifarat al-yamin].”
Akan tetapi, riwayat ini juga tidak dicantumkan ke dalam mushhaf imam, sebab riwayat tersebut adalah khabar ahad. Riwayat ini juga tidak boleh dianggap sebagai al-Quran. Sebab, seandainya ia harus diyakini, maka al-Quran yang terlembaga di dalam mushhaf ‘Utsmaniy tidak lagi otentik, alias telah mengalami pengurangan. Dalam masalah ini, Imam Syafi’iy menolak riwayat ini, sebab ia dinukil dengan jalan ahad [lihat al-Ihkam fi Ushul al-Ahkaam, al-Amidiy]
• Imam Ahmad, Haakim dari Katsir bin Shalat, ia berkata, “Adalah Ibn al-’Ash dan Zaid bin Tsabit sedang menulis mushhaf. Lalu, sampailah mereka kepada ayat ini, maka Zaid berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “al-Syaikh wa syaikhaat idza zanaya [kakek dan nenek jika berzina].”, ‘Umar berkata, “Bukankah engkau tahu bahwa seorang kakek, jika ia tidak muhshon akan dijilid, sedangkan jika seorang pemuda berzina, dan ia muhshon, maka dirajam”.
• Dalam riwayat Muwatha’ ‘Umar berkata dalam khutbahnya, “Seandainya bukan karena orang-orang mengatakan bahwa ‘Umar bin Khaththab telah menambah Kitabullah, sungguh aku akan menulisnya (ayat rajam), sungguh kami telah membacanya”.
Namun demikian, riwayat ini bukanlah al-Quran dan tidak boleh diyakini sebagai ayat yang dihapus (mansukh). Sebab, riwayat ini adalah khabar ahad. Kita telah memahami bahwa khabar ahad tidak menghasilkan apapun kecuali hanya sekedar dzan saja. Al-Quran tidak ditetapkan kecuali dengan jalan kepastian (qath’iy), bukan dzan. Padahal, al-Quran adalah salah satu rukun dari rukun-rukun ‘aqidah yang harus diimani baik yang global maupun yang rinci. Seandainya riwayat ini bisa digunakan hujjah dalam masalah keyakinan (‘aqidah) tentu kita harus menyakini bahwa mushhaf ‘Utsmaniy tidak lagi otentik. Sebab, mereka tidak melembagakan ayat rajam yang disampaikan oleh ‘Umar ra di dalam mushhaf ‘Utsmaniy.
• Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad, al-Bazari, Thabarani, Ibnu Mardawaih dengan jalan shahih dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, bahwa Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas tidak memasukkan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan al-Naas) dari mushhafnya. Keduanya menyatakan bahwa al-Quran tidak tercampur dengan sesuatu yang bukan dari Kitabullah. Menurut kedua shahabat itu, al-mu’awidzatain bukan termasuk al-Quran, namun hanya perintah Allah kepada Nabi saw untuk berlindung dengan keduanya”.
• Imam Fakhr al-Raziy menuturkan, bahwa sebagian kitab-kitab terdahulu telah menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud telah mengingkari surat al-Fatihah dan al-Mu’awidzatain sebagai bagian dari al-Quran.
Imam Nawawiy dalam Syarh al-Muhadzdzab menyatakan: Seluruh kaum muslim telah bersepakat bahwa, al-Mu’awidzatain dan al-Fatihah merupakan bagian dari al-Quran. Siapa saja yang mengingkari keduanya [sebagai bagian dari al-Quran] telah terjatuh dalam kekafiran. Sedangkan riwayat yang dinukil dari Ibnu Mas’ud adalah bathil, dan sama sekali tidak shahih.
Al-Bazariy menyatakan, “Tidak ada seorangpun dari kalangan shahabat yang mengikuti Ibnu Mas’ud. Telah disahkan dari Nabi saw, bahwa beliau saw membaca keduanya dalam sholat, dan mu’awidzatain ditetapkan dalam mushhaf. Walhasil, para shahabat ra menolak khabar dari shahabat Ibnu Mas’ud ra, karena ia adalah khabar ahad yang tidak sampai kepada derajat mutawatir dan qath’iy.
Ibnu Hazm di dalam kitabnya al-Qadh al-Ma’aliy Tatmiim al-Majaliy, berkata, “Riwayat ini merupakan pendustaan atas nama Ibnu Mas’ud.” [al-Hafidz al-Suyuthiy, al-Itqaan fi ‘Uluum al-Quran, hal.79]
Ibnu Hajar dalam Syarh al-Bukhari menyatakan: “Telah dishahihkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia telah mengingkari al-Mu’awidzatain.” Riwayat senada juga dituturkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, bahwa Ibnu Mas’ud tidak menulis al-Mu’awidzatain di dalam mushhafnya. [Al-Hafidz al-Suyuthiy, Al-Itqaan fi ‘Uluum al-Quran, hal.79]
Lalu, apakah berdasarkan riwayat ahad ini, anda akan menarik kesimpulan bahwa al-Mu’awidzatain bukanlah bagian dari al-Quran? Seandainya anda menyatakan, bahwa riwayat Ibnu Mas’ud ini harus diyakini, tentunya al-Quran telah mengalami tahrif (perubahan). Seandainya kita menyatakan, bahwa hadits ahad yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ini tidak boleh diyakini, maka anda telah menyelamatkan al-Quran dari adanya tahrif.
Seluruh riwayat di atas telah menunjukkan kepada kita bahwa, riwayat ahad tidak boleh digunakan hujjah untuk membangun pokok keimanan. Perilaku para shahabat untuk tidak melembagakan riwayat-riwayat ahad yang diklaim sebagai al-Quran merupakan bukti nyata, bahwa khabar ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah.
2. Para shahabat telah mensyaratkan jumlah tertentu pada saat melembagakan al-Quran di dalam mushhaf Imam.
Kami juga akan memaparkan riwayat-riwayat yang menyatakan, bahwa tatkala mengumpulkan al-Quran al-Karim pada masa Abu Bakar ra, para shahabat telah amensyaratkan jumlah tertentu, hingga riwayat mereka dianggap sebagai al-Quran.
• Ibnu Abi Dawud dalam Mashahif dari Abu Bakr, meriwayatkan, “Sesungguhnya Abu Bakar memerintahkan kepada ‘Umar dan Zaid ra agar keduanya duduk di pintu masjid, dan memerintahkan keduanya agar siapapun yang membawa sesuatu dari al-Quran dengan membawa dua orang saksi, maka keduanya harus mencatatnya”.
• Dari jalan Ibnu Sa’ad, ia berkata,” Keduanya duduk di pintu masjid, dan tak seorangpun yang membawa sesuatu dari Al-Quran yang disaksikan oleh dua orang, kecuali akan ditulis dan tidak akan diingkari oleh keduanya”.
• Menurut Ibnu Abu Dawud dalam Mashahif dari Yahya bin ‘Abd al-Rahman bin Haatib berkata, ‘Umar berkata, “Siapa saja yang menyimpan sesuatu –al-Quran– dari Rasulullah, maka serahkanlah. Sedangkan para shahabat menulis ayat-ayat Quran dalam shuhuf, batu tulis, tulang. ‘Umar ra tidak menerima apapun dari seseorang, sampai orang tersebut menghadirkan dua orang saksi”.
• Dari jalan Ibn Sa’ad dan Ibn Abi Dawud dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya, dari Khuzaimah bin Tsabit berkata, “Saya menyampaikan ayat (laqad jaa`akum) kepada ‘Umar ra dan Zaid bin Tsabit. Zaid bertanya, siapakah orang yang menyaksikan bersamamu.. Saya menjawab, “Demi Allah saya tidak tahu!” ‘Umar berkata, “Saya menyaksikan hal itu bersamamu”.
• Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir dan selainnya meriwayatkan dari ‘Ubaid bin ‘Umair, bahwa ia berkata, “Umar tidak menerima satu ayat dari Kitabullah sampai ada dua orang saksi yang menyaksikan”.
• Dalam shahih Bukhari dan Ibnu Abi Dawud dan selain keduanya dari Zaid bin Tsabit berkata, “Ketika kami menulis Mushhaf, saya kehilangan sebuah ayat dari kitabullah, dimana aku pernah mendengarnya dari Rasulullah saw, dan aku menemukannya pada Khuzaimah bin Tsabit “Minal mukminiin rijaalun.. “, sedangkan Khuzaimah memiliki dua orang saksi. Rasulullah saw membolehkan persaksian dengan saksi dua orang”.
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan, bahwa para shahabat telah menetapkan syarat-syarat tertentu tatkala melembagakan al-Quran dalam mushhaf ‘Utsmaniy. Seandainya, khabar ahad bisa dijadikan hujjah dalam pelembagaan al-Quran, tentu para shahabat tidak perlu mensyaratkan dua orang saksi. Jikalau berita satu orang bisa digunakan sandaran untuk menetapkan pokok ‘aqidah (al-Quran) tentu para shahabat tidak perlu lagi mensyaratkan dua orang saksi. Akan tetapi, para shahabat menolak untuk melembagakan khabar yang diklaim sebagai al-Quran jika tidak mendatangkan dua orang saksi dan mendatangkan bukti otentik lainnya.
Perhatikan riwayat berikut ini:
• Dalam shahih Bukhari, Zaid berkata, “Saya kehilangan satu ayat dari surat al-Ahzab, kemudian aku mendapatkannya pada Khuzaimah, karena ia menyimpannya. Seandainya tidak, tentu hilanglah ayat tersebut. Kemudian ayat tersebut ditulis.
• Dalam riwayat Ibnu Abi Dawud dari ‘Umar, ia berkata, “Barangsiapa mendapatkan dari Rasulullah sesuatu dari al-Quran, maka serahkanlah”. Perawi berkata, “Mereka menulis dalam shuhuf, batu, dan tulang”.
Riwayat di atas menunjukkan dengan pasti, bahwa para shahabat ra tidak mencantumkan satupun ayat dalam mushhaf kecuali bisa dipastikan bahwa ayat tersebut adalah al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah saw.
• Imam al-Anbariy meriwayatkan dalam Mashahif dan al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Zuhri dalam hadits panjang yang menceritakan tentang pengumpulan Al-Quran, disana disebutkan, “Abu Bakar ra memerintah seorang mu’adzin untuk mengumumkan kepada masyarakat, siapa saja yang memiliki sesuatu dari al-Quran agar mereka menyerahkannya. Hafshah salah seorang Ummul Mukminin berkata, “Jika kalian sampai pada ayat ini , beritahulah aku! (Hafidzu ‘ala al-shalawaat wa al-shalaat al-wustha…). Setelah sampai pada ayat tersebut, mereka menyampaikan kepada Hafshah. Hafshah berkata, “Tulislah, hafidzu…wa al-shalaat al-wustha, wa al-shalaat al-’ashr..”. ‘Umar ra bertanya, “Apakah kamu punya saksi?” Hafshah menjawab, “Tidak!”. ‘Umar berkata, “Demi Allah, kami tidak akan memasukkan apa yang disaksikan oleh seorang perempuan sedangkan ia tak punya bukti.”
Berdasarkan riwayat ini, kita tidak mungkin lagi menyatakan bolehnya membangun pokok keimanan dengan khabar ahad. Riwayat di atas telah menunjukkan, bahwa ‘Umar telah menolak khabar yang disampaikan oleh Hafshah. Sebab, Hafshah tidak memiliki saksi. Seandainya khabar ahad bisa diterima untuk menetapkan al-Quran tentu ‘Umar ra akan menulis khabar Hafshah di dalam mushhaf.
3. Argumentasi ‘Aqliyyah
Secara ‘aqliy, ketika anda menyaksikan suatu peristiwa secara langsung, dan terlibat di dalamnya, anda pasti akan menyakini kebenaran peristiwa yang anda saksikan tersebut. Sebab, peristiwa tersebut menyakinkan dari sisi anda. Namun, ketika anda menyampaikan peristiwa itu kepada orang yang tidak menyaksikannya secara langsung, tentu orang itu tidak langsung mempercayai ucapan anda, meskipun anda sangat menyakini peristiwa itu. Peristiwa tersebut hanya menyakinkan dari sisi anda, namun tidak bagi orang yang tidak menyaksikan peristiwa itu secara langsung. Di sinilah pentingnya itsbat (penetapan) terhadap apa yang anda sampaikan, apakah berita yang anda sampaikan itu benar-benar menyakinkan atau tidak.
Hal ini tidak ubahnya dengan kesaksian yang diberikan seorang saksi kepada seorang qadliy. Seorang saksi harus membangun kesaksiannya dengan bukti-bukti yang menyakinkan. Ia tidak boleh bersaksi, kecuali jika ia menyaksikan kejadiannya secara langsung, menyakinkan dan pasti. Sebab Rasulullah saw bersabda, “
“Jika kalian melihatnya seperti kalian melihat matahari, maka bersaksilah. (Namun) jika tidak, maka tinggalkanlah”.
Namun demikian, apa yang disaksikan oleh seorang saksi hanya menyakinkan dari sisi saksi saja, tidak bagi qadliy. Ketika qadli menerima kesaksian seorang saksi, tidak secara otomatis “kesaksian itu” menyakinkan dari sisi qadliy — meskipun, kesaksian itu menyakinkan dari sisi saksi. Bahkan, seorang qadliy tidak harus menjatuhkan vonis berdasarkan kesaksian seorang saksi. Perhatikan riwayat berikut ini, dari Ummu Salamah, Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya aku ini adalah manusia biasa, dan kalian telah membawa masalah-masalah yang kalian perselisihkan kepadaku. Ada di antara kalian yang hujjahnya sangat memukau dari pada yang lain, sehingga aku putuskan sesuai dengan apa yang aku dengar. Oleh karena itu, siapa saja yang aku putuskan, sementara ada hak bagi saudaranya yang lain, maka janganlah kalian mengambilnya. Sesungguhnya, apa yang aku putuskan bagi dirinya itu merupakan bagian dari api neraka” .
Nash ini menunjukkan, bahwa Rasulullah saw memutuskan perkara berdasarkan prasangkanya. Kesaksian yang diberikan kepada saksi hanya menyakinkan dari sisi saksi, tidak bagi qadliy. Buktinya, Rasulullah saw menyatakan kemungkinan adanya vonis yang salah. Seandainya, berita yang disampaikan seorang saksi juga menyakinkan dari sisi qadliy, tentu Rasulullah saw tidak akan menyatakan kemungkinan adanya kesalahan dalam hal vonis.
Bahkan, Rasulullah saw telah menyatakan dengan jelas, bahwa seorang hakim itu memutuskan sesuatu berdasarkan dzan, bukan sekadar dengan keterangan yang disampaikan oleh seorang saksi.
Dari ‘Amru bin al-‘Ash, beliau mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika seorang hakim memutuskan suatu perkara, lantas ia berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala. Namun, jika seorang hakim hendak memutuskan suatu perkara, kemudian ia berijtihad, dan ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.
Kenyataan seperti ini, sama persis dengan si anu yang menyampaikan sebuah khabar kepada si fulan. Meskipun khabar itu menyakinkan dari sisi si anu, namun dari sisi si fulan, khabar itu tidaklah menyakinkan. Oleh karena itu, si fulan bisa menolak, atau menerima berita dari si anu.
Namun demikian, jika berita itu telah masyhur dan menyakinkan, maka dengan sendirinya, siapapun yang menyampaikan berita itu, wajib kita yakini. Secara ‘aqliy khabar yang disampaikan seseorang atau lebih yang tidak mengantarkan kepada keyakinan, hanya akan menghasilkan dzan belaka, tidak menyakinkan.
Seluruh keterangan di atas menunjukkan bahwa akal bisa menetapkan bahwa berita yang disampaikan secara ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali sekedar dzan belaka.
PERSEPSI SALAH YANG HARUS DILURUSKAN
Rasulullah saw mengutus seorang utusan untuk menyampaikan Islam –baik masalah ‘aqidah dan hukum— kepada kabilah-kabilah Arab dan para raja
Apakah diutusnya seorang atau beberapa orang shahabat di wilayah-wilayah Islam, baik untuk mengajarkan masalah ‘aqidah maupun hukum syara’, menunjukkan bahwa hadits ahad bisa digunakan sebagai dalil dalam masalah ‘aqidah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dibedakan terlebih dahulu antara itsbat khabar (penetapan berita), khabar (berita), dengan tabligh khabar (menyampaikan berita), syahadah (kesaksian).
Itsbat adalah penetapan suatu berita dari sisi, apakah berita itu benar-benar qath’iy (pasti) berasal dari sumber asal berita, ataukah tidak pasti. Contohnya, dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.” Yang dimaksudkan itsbat khabar, adalah apakah khabar yang dibawa oleh Nu’man bin Basyir benar-benar pasti (qath’iy) khabar dari Rasulullah saw, atau tidak pasti? Bila berita itu bisa dibuktikan benar-benar berasal dari Rasulullah saw, maka dari sisi itsbat berita tersebut adalah qath’iy berasal dari Rasulullah saw. Contoh lain adalah al-Quran al-Karim. Apakah al-Quran yang dibukukan dalam mushhaf ‘Utsmani itu benar-benar pasti berasal dari Rasulullah saw, ataukah tidak pasti? Jika ia bisa dibuktikan memang benar-benar berasal dari Rasulullah saw, maka al-Quran tersebut adalah pasti berasal dari Rasulullah saw. Inilah yang disebut dengan itsbat.’
Khabar adalah, berita, informasi yang dibawa oleh seseorang. Khabar bisa meliputi masalah ‘aqidah ataupun hukum syara’. Pada hadits di atas, yang disebut khabar adalah matan hadits itu sendiri, yakni, “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer”.
Kesaksian (syahadah) adalah penyampaian khabar (berita) oleh saksi di hadapan qadliy di dalam majelis peradilan. Kesaksian ini ditetapkan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Kesaksian dianggap batal bila tidak memenuhi nishab kesaksian. Misalnya, kesaksian dalam masalah perzinaan nishabnya adalah empat orang. Jika kurang dari empat orang saksi (laki-laki) maka kesaksiannya ditolak. Dalam ru’yatul hilal, saksi cukup satu orang saja. Untuk masalah mu’amalah disyaratkan dua orang saksi.
Ini berbeda dengan masalah tabligh. Tabligh tidak disyaratkan jumlah tertentu. Satu orang dianggap sah untuk mentablighkan Islam, baik menyangkut masalah ‘aqidah maupun hukum syara’.
Tabligh khabar adalah menyampaikan informasi kepada orang lain. Misalnya, ada informasi tentang kecelakaan lalu lintas. Kemudian anda menyampaikan informasi ini kepada orang lain yang jauh dari lokasi kecelakaan dan tidak melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut. Aktivitas menyampaikan informasi kepada orang lain ini disebut dengan tabligh khabar. Misalnya, Ali ra menyampaikan surat al-Taubah kepada penduduk Yaman. Apa yang dilakukan oleh ‘Ali ra tersebut termasuk bagian dari tabligh khabar.
Tabligh berbeda dengan istbat khabar. Tablig adalah menyampaikan khabar tanpa memandang shahih atau tidaknya berita yang disampaikan, dan juga tidak disyaratkan jumlah tertentu (sebagaimana kesaksian). Tabligh akan terjadi hingga akhir masa. Penetapan sebuah berita (itsbat) apakah mutawatir atau tidak sudah selesai, dan hanya terjadi pada thabaqat pertama, kedua, dan ketiga (masa shahabat, tabi’un dan tabi’ut tabi’in).
Memang benar, Rasulullah saw telah mengutus seorang shahabat atau beberapa orang shahabat untuk menyampaikan Islam kepada sekelompok masyarakat, dan raja-raja. Rasulullah saw juga pernah mengutus ‘Ali ra untuk membacakan surat Taubah kepada sekelompok masyarakat. Riwayat-riwayat semacam ini jumlahnya sangatlah banyak.
Akan tetapi, riwayat ini hanya menunjukkan diterimanya khabar ahad dalam masalah tabligh. Baik tabligh yang berhubungan dengan ‘aqidah maupun hukum. Akan tetapi, riwayat-riwayat semacam ini tidak menunjukkan diterimanya khabar ahad sebagai dalil dalam masalah ‘aqidah. Tidak boleh dikatakan bahwa penerimaan terhadap tabligh Islam sama juga artinya dengan menerima khabar ahad sebagai dalil dalam masalah ‘aqidah. Tidak bisa dinyatakan seperti itu, sebab, penerimaan terhadap tabligh Islam berbeda dengan penerimaan khabar ahad sebagai dalil dalam masalah ‘aqidah.
Dalilnya adalah sebagai berikut;
Muballigh (orang yang menyampaikan berita) harus bisa membuktikan dengan akalnya bahwa apa yang ia sampaikan itu benar-benar menyakinkan. Jika berita yang dibawa itu benar-benar menyakinkan (qath’iy), muballigh harus menyakini berita yang dibawanya itu, dan dianggap kafir jika ia tidak menyakini berita yang telah nyata-nyata qath’iy itu. Ini menunjukkan bahwa khabar yang dibawa oleh muballigh harus melalui proses itsbat terlebih dahulu. Artinya dirinya harus melakukan proses itsbat terlebih dahulu sebelum ia menyampaikan berita kepada masyarakat. Ini berbeda dengan orang yang menerima tabligh. Ia bisa menolak khabar yang dibawa oleh seseorang, sama saja apakah khabar itu berkaitan dengan masalah ‘aqidah atau hukum. Penolakan dirinya terhadap tabligh khabar tentang Islam tidak dianggap sebagai kekafiran. Akan tetapi jika ia menolak Islam yang telah ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qath’iy), hal semacam inilah yang bisa dianggap sebagai tindak kekufuran.
Dalilnya adalah, para shahabat ra terbiasa melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap berita yang mereka terima. Shahabat ‘Umar ra pernah menolak tabligh khabar dari Hafshah ra. Demikian juga para shahabat yang lain.
Para ‘ulama hadits juga telah mengamalkan hal ini. Sebagian ‘ulama hadits menolak riwayat yang oleh ‘ulama hadits lainnya dianggap sebagai hadits yang shahih. Riwayat yang dishahihkan oleh sebagian ‘ulama belum tentu dishahihkan oleh ‘ulama yang lain.
Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, kadang-kadang dilemahkan atau ditolak oleh sebagian ahli hadits lain. Contohnya adalah, Imam Abu Daud meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Kaum mukmin itu saling menanggung darahnya” Perawi hadits ini, ‘Amru bin Syu’aib mendapatkan hadits ini dari bapaknya dan dari kakeknya. Sebagian ‘ulama hadits menerima haditsnya sebagian lagi menolaknya. Imam Tirmidziy berkata, “Mohammad Isma’il berkata, “Saya melihat bahwa Ahmad, Ishaq menerima haditsnya ‘Amru bin Syu’aib sebagai hujjah.” ‘Ali bin Abi ‘Abdillah bin al-Madani berkata, “Yahya bin Sa’id berkata, “Menurut kami hadits ‘Amru bin Syu’aib adalah hadits yang lemah.”
Contoh lain adalah, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Ahmad, al-Nasaa’iy, Ibnu Majah, dan Tirmidziy dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, kami tengah berlayar di lautan, sedangkan bekal air (tawar) kami sangat sedikit. Jika kami berwudlu’ dengan bekal air kami, maka kami akan kehausan, Apakah kami boleh berwudlu’ dengan air laut? Rasulullah saw menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya halal.” Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidziy dari Imam Bukhari, sedangkan ia menshahihkannya. Ibnu ‘Abdi al-Barr dan Ibnu Mundzir juga menshahihkan hadits ini. Ibnu al-Asiir dalam Syarh al-Musnad menyatakan, “Ini adalah hadits shahih dan masyhur, dan diriwayatkan oleh para ‘ulama dalam kitab-kitab mereka. Mereka menggunakan hadits ini sebagai hujjah. Rijalnya juga tsiqat (terpercaya). Imam Syafi’iy tatkala mengomentari isnad hadits ini ia berkata, “Ia termasuk orang yang tidak saya ketahui.”
Dalam kitab Tanaaqudlaat, juga disebutkan, bahwa Nashiruddin al-Albani telah menolak (melemahkan) hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sebagian ahli hadits.
Bila penolakan terhadap tabligh riwayat ahad [ telah dibuktikan bahwa ia adalah riwayat ahad], dianggap kekufuran, betapa para ‘ulama sekaliber Imam Syafi’iy, Abu Daud, Tirmidziy, serta ‘ulama-‘ulama lain telah kafir seluruhnya. Atau apakah anda akan menyatakan bahwa Nashiruddin al-Albani telah kafir karena menolak khabar ahad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, serta Imam-imam ahli Hadits lainnya? Alasannya, karena ia telah menolak tabligh khabar ahad dari perawi-perawi yang lain. Apakah anda berani mengkafirkan ‘ulama-‘ulama besar tersebut, hanya karena mereka menolak riwayat-riwayat ahad!
Ini membuktikan bahwa penolakan terhadap tabligh khabar tidak berujung kepada kekafiran. Akan tetapi menolak tabligh Islam, yang khabarnya telah dibuktikan kepastiannya [itsbatnya qath’iy], misalnya al-Quran, dan Kenabian Mohammad saw, serta hadits-hadits mutawatir, bisa menjatuhkan seseorang dalam kekafiran!! Orang yang menolak al-Quran yang telah nyata-nyata dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang menyakinkan, maka dirinya telah keluar dari Islam tanpa ada khilaf. Artinya, jika sebuah berita telah ditetapkan (berdasarkan proses itsbat (penetapan)) sebagai berita yang menyakinkan (qath’iy) berasal dari Rasulullah saw, maka menolak berita semacam ini bisa menjatuhkan seseorang ke dalam kekafiran. Jumhur ‘ulama telah menetapkan bahwa hanya berita mutawatir saja yang menghasilkan keyakinan, dari sisi itsbat. Berita ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali sekedar dzan (keraguan).
Sedangkan masalah mengambil hadits ahad sebagai dalil dalam masalah ‘aqidah itu adalah masalah lain. Karena ‘aqidah harus didasarkan kepada sesuatu yang menyakinkan, maka dalil-dalil yang membangun ‘aqidah pun harus qath’iy dan menyakinkan. Bila ‘aqidah harus menyakinkan dan tidak boleh meragukan, maka dalil yang bisa membangunnya haruslah dalil yang bersifat menyakinkan. Iman semacam ini tidak mungkin diwujudkan dengan dalil-dalil yang bersifat dzanniyyah seperti halnya hadits ahad.
Tidak Menjadikan Hadits Ahad Sebagai Dalil Dalam Perkara ‘Aqidah = Tidak Pernah Dikatakan oleh ‘Ulama Salaf
Pendapat semacam ini adalah pendapat premature yang tidak bisa diterima akal sehat. Sebab, pembahasan semacam ini –hadits ahad menghasilkan keyakinan atau tidak—termasuk dalam pembahasan ushul dan pondasi bagi kaedah-kaedah fiqhiyyah. Padahal ilmu ushul fiqh, ilmu mushthalah hadits, ilmu nahwu, sharaf, balaghah, dan seterusnya adalah ilmu yang dibuat setelah periode ‘ulama salaf. Lalu, apakah anda akan menolak ilmu-ilmu ini, hanya dengan alasan karena tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf?
Kita harus memahami terlebih dahulu definisi salaf, tatkala kita menyinggung ‘aqidah salaf dan hal-hal yang mereka pegangi. Jika yang dimaksudkan generasi salaf adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi berikutnya, dan kemudian generasi berikutnya”, maka tidak secara otomatis pendapat yang bertentangan dengan pendapat ulama salaf, atau yang tidak pernah dikatakan oleh mereka terkategori bid’ah dan sesat. Jika anda konsisten untuk memegang ‘aqidah salaf, dan hukum yang digali salaf, sedangkan yang lain tidak benar dan bid’ah, atau tidak boleh diikuti –karena tidak dikatakan ulama salaf–, lalu bagaimana komentar anda tentang ilmu ushul fiqh yang digagas pertama kali oleh Imam Syafi’iy. Bukankah beliau adalah orang yang pertama kali meletakkan landasan ilmu ushul fiqh pertyama kali, melalui bukunya al-Risalah? Selain itu, bukankah beliau hidup setelah masa tiga masa itu. Bahkan beliau tidak termasuk tabi’in, maupun tabi’ut tabi’in. Apakah anda akan mengatyakan bahwa yang diperbuat imam Syafi’i itu bid’ah karena tidak pernah dibicarakan oleh ulama salaf? Kalau merujuk hanya kepada ulama salaf sebuah keharusan, sedangkan yang lain harus ditinggalkan, mengapa anda memakai kitab Shahih Bukhari dan Muslim?. Bukankah keduanya dibukukan setelah periode salaf ? Apakah anda menyatakan bahwa Imam Bukhari dan Muslim melakukan tindakan bid’ah?
Oleh karena itu, pertanyaannya bukan apakah telah dibicarakan oleh ulama salaf atau belum, sesuai dengan ‘ulama salaf atau tidak. Yang terpenting adalah apakah sebuah pendapat sejalan dengan al-Quran dan Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas? Tidak perlu kita nyatakan siapa yang menggali hukum tersebut. Pendapat shahabat saja bukan dalil bagi kita, bahkan bisa jadi pendapat mereka salah. Oleh karena itu, yang menjadi tolok ukur adalah kebenarannya sendiri, bukan dikatakan ulama salaf atau tidak. Sebab, ulama salaf tidaklah ma’shum.
Di sisi yang lain, ijtihad untuk menggali hukum dari al-Quran dan Sunnah harus dilakukan hingga akhir jaman. Padahal, ada peristiwa-peristiwa maupun kejadian-kejadian yang tidak dijumpai di generasi salaf. Namun, kita tetap harus menggali hukum berdasarkan nash-nash al-Quran dan Sunnah, dan metodologi istinbath yang shahih.
Tidak Menjadikan Hadits Ahad Sebagai Dalil Dalam Masalah ‘Aqidah = Menolak Hadits Ahad
Ini adalah kesimpulan premature yang menunjukkan ketidaktahuan dirinya mengenai ushul fiqh.
Hadits ahad yang tsiqat dan terpercaya wajib diamalkan, dan bisa digunakan hujjah dalam perkara syari’at (amal). Sedangkan dalam perkara ‘aqidah, yang membutuhkan keyakinan (ilmu) , maka hadits ahad tidak boleh dijadikan hujjah di dalamnya. Sebab, iman mensyaratkan harus diyakini seratus persen tanpa ada syubhat ataupun kesamaran. Sedangkan hadits ahad masih mengandung syubhat dan kesamaran. Walhasil, jika iman mengharuskan adanya keyakinan, maka keimanan (‘aqidah) tidak mungkin dibangun dengan hadits ahad.
Lalu mereka mengeluarkan sebuah statement,” Kalau anda tidak menjadikan hadits ahad sebagai hujjah dalam perkara ‘aqidah, mengapa anda mesti mengerjakannya? Bukankah ini berarti bahwa apa yang anda kerjakan tidak didasarkan pada keyakinan atau iman? Padahal, bukankah kita diperintah untuk mengerjakan perbuatan apapun atas landasan iman?
Benar, kita harus mengerjakan perbuatan apapun karena keimanan kita. Kita tidak boleh mengerjakan perbuatan bukan karena motivasi iman. Namun, masalah ini (perbuatan yang harus berlandaskan motivasi iman) harus dibedakan dengan berhujjah dengan dalil ahad dalam masalah ‘aqidah. Dalam masalah amal (perbuatan) Allah swt dan juga rasulNya tidak mensyaratkan harus dibangun berdasarkan dalil yang menyakinkan. Untuk perkara amal, Allah dan Rasulnya mencukupkan kepada kita untuk bersandar dengan dalil-dalil yang dzan (dilalahnya dan tsubutnya (hadits ahad). Syara’ tidak mensyaratkan bahwa untuk mengerjakan sebuah amal harus dibangun berdasarkan dalil-dalil yang menyakinkan. Ini menunjukkan, tatkala kami beramal menggunakan hadits ahad dibarengi dengan sebuah keyakinan (keimanan) bahwa Allah membolehkan kita untuk beramal dengan dalil-dalil dzan; misalnya hadits ahad. Namun, Allah melarang kita untuk menggunakan dalil-dalil dzan (hadits ahad) untuk membangun pokok ‘aqidah.
Atas dasar itu, ketika kami beramal dengan hadits ahad sama sekali tidak berarti bahwa, kami mengerjakan perbuatan tersebut tidak didasarkan pada motivasi iman.
Perhatikan juga contoh berikut ini. Para ‘ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata “menyentuh” pada ayat tentang bersuci. Sebagian ulama –madzhab Syafi’iy— berpendapat bahwa kata “menyentuh” di ayat tersebut diartikan secara hakiki. Artinya, jika orang yang telah berwudlu’ menyentuh wanita, maka batal wudlu’nya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa kata menyentuh di situ bermakna “bersetubuh”. Walhasil, seseorang tidak batal wudlu’nya bila menyentuh wanita, kecuali jika ia telah menyetubuhinya. Tentunya, bagi orang yang memegang pendapat pertama menyandarkan perbuatannya dengan dalil yang dilalahnya dzanniy. Dengan kata lain ia berbuat dengan bersandar kepada prasangka kuatnya (dzan) dan tidak didasarkan pada sesuatu yang menyakinkan. Namun demikian, tidak boleh disimpulkan bahwa kedua orang itu beramal tanpa dengan motivasi dan landasan keimanan.
Jadi tidak benar, ketika kami mengerjakan sebuah perbuatan yang didasarkan pada hadits ahad tidak dibarengi dengan keimanan. Yang benar adalah, kami menyakini bahwa, tatkala kami mengerjakan perbuatan yang disandarkan pada hadits ahad, itu memang karena diperintahkan Allah. Sebab, Allah tidak mensyaratkan bahwa dalil yang membangun perbuatan harus dalil yang menghasilkan keyakinan.
Perhatikan riwayat berikut ini, dari Ummu Salamah, Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya aku ini adalah manusia biasa, dan kalian telah membawa masalah-masalah yang kalian perselisihkan kepadaku. Ada di antara kalian yang hujjahnya sangat memukau dari pada yang lain, sehingga aku putuskan sesuai dengan apa yang aku dengar. Oleh karena itu, siapa saja yang aku putuskan, sementara ada hak bagi saudaranya yang lain, maka janganlah kalian mengambilnya. Sesungguhnya, apa yang aku putuskan bagi dirinya itu merupakan bagian dari api neraka” .
Ini menunjukkan bahwa tatkala Rasulullah menjatuhkan vonis, beliau tidak menyandarkan pada dalil (bukti) yang menyakinkan. Sebab, kesaksian yang disampaikan kepada beliau tidak menyakinkan. Bahkan beliau menyatakan bahwa vonis beliau bisa jadi salah. Akan tetapi, beliau tetap menjatuhkan vonis berdasarkan kesaksian yang beliau anggap kuat (ghalabat dzan). Beliau menjatuhkan saksi bukan karena dalil (bukti) yang menyakinkan. Padahal, penjatuhan vonis termasuk bagian dari amal. Ini menunjukkan bahwa amal tidak harus disandarkan dengan dalil yang qath’iy.
Lalu, apakah anda akan mengatakan, bagaimana Rasulullah bisa menjatuhkan vonis sedangkan dalil yang membangun vonis tersebut tidak menyakinkan? Apakah anda akan menyimpulkan bahwa Rasulullah saw mengerjakan suatu perbuatan namun tidak didasarkan pada keimanannya?
Walhasil, kami tidak mengingkari atau menolak hadits ahad. Sebab, mengingkari hadits ahad sama dengan mengingkari orang yang adil. Akan tetapi, ada dalil lain yang menunjukkan bahwa, Al-Quran telah melarang kita mengambil dalil-dalil dzan dalam perkara ‘aqidah. Sedangkan dalam perkara hukum hadits ahad wajib untuk diamalkan dan sah digunakan sebagai hujjah.
Demikianlah, kami telah menjelaskan kepada anda dengan penjelasan yang jelas dan gamblang. Seluruh penjelasan di atas telah menjelaskan bahwa hadits ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah. Pendapat ini merupakan pendapat terkuat yang wajib untuk diikuti. Siapa saja yang menolak perkara ini sungguh ia telah merendahkan akal pikirannya sendiri. Semoga Allah menyadarkan orang-orang yang bebal, dan menunjukkan orang-orang yang ragu.
Wahai kaum muslim, berhati-hatilah kalian dalam perkara ‘aqidah ini. Sebab, ‘aqidah yang bersih menjadi jaminan keselamatan kita. ‘Aqidah bersih yang sanggup memurnikan dan mensucikan ‘aqidah Islam hanya akan tegak dengan hujjah yang kuat dan menyakinkan.
Di sisi yang lain, menegakkan syari’at Allah dengan tertegaknya Khilafah Islamiyyah merupakan refleksi tauhid uluhiyyah yang paling tinggi. Mengabaikan perkara ini akan menjatuhkan siapapun ke lembah dosa dan kehinaan. Mengapa kita tidak segera terhimpun dan bersatu untuk menegakkan kembali Khilafah yang agung ini, agar syari’at Allah bisa diterapkan secara kaamil dan syamil; dan agar tauhid uluhiyyah kita tidak terkotori? Mengapa kita tidak menyibukkan diri untuk urusan ini? Sementara itu kita malah asyik masyuk dengan masalah ikhtilaf yang sampai hari kiamat tidak akan pernah selesai?
Tabayun berkata,
Juni 24, 2008 pada 1:32 pm
Metode Dasar Pemahaman Islam Kaffah
Ditulis pada Februari 25, 2008
oleh abusalafy
http://abusalafy.wordpress.com
Kenaifan Metodelogi Islam Ala Wahabiyah
Banyak sekali kesalahan pemahaman terhadap ajaran Islam mulia yang kemudian di atas namakan Islam itu sendiri, sehingga wajah cemerlang Islam tercoreng olehnya. Penyimpangan dan kekeliruan dalam memahami ajaran Islam dari sumber utamanya; Al Qur’an dan Sunnah Shahihah akibat dari kesalahan metode pengkajian adalah penyebab utamanya. Salah satu contoh dari penyimpangan pemahaman ajaran Islam akibat kesalahan metode dasar itu tercermin dengan kentalnya pada pemahan Islam ala Wahhabiyah yang kebanyakan doktrin dan metodenya diadopsi dari metode Madrasah pemikiran Ibnu Tamiyah.
Karenanya, untuk meluruskan kesalahan pemahaman Islam ala Wahhabiyah kita perlu menperhatikan dasar-dasar yang benar dan komprehensif tentang metode pemahan Islam.
Dasar Pertama:
Hukum-hukum Syari’at Islam ada yang bersifat dharûriy (pasti) seperti wajibnya shalat, puasa dan haramnya berzina, mengkonsumsi khamr dan berbohong. Semua itu tidak perlu bersusah menegakkan dalil tentangnya dan tidak ada ruang untuk berijtihad untuk menyalainya dan barang siapa yang mengingkarinya setelah tegak bukti maka ia dihukum keluar dari Islam.
Dan ada pula yang bersifat nadzari atau untuk menetapkannya dibutuhkan olah pikir dan meneliti dalil tentangnya, seperti apakah amal perbuatan hamba itu diciptakan Allah sementara hamba hanya berperang memiliki kasb, apakah sifat Allah itu ‘ainu Dzat atau bukan, dan apakah Kalam Allah itu bersifat kalam nafsiy serta apakah Allah dapat dilihat di akhirat atau tidak dan apakah imamah itu ditetapkan berdasarkan nash atau berdasarkan syurâ (baiat), dll. contoh-contoh di atas terkait dengan akidah, ushûl, adapun yang terkait dengan hukum syari’at/fikih ialah seperti hukum syak/ragu dalam shalat apakah membatalkan atau tidak, bagaimana hukum mendirikan bangunan di atas atau di sampin kuburan, hukum halal yang tidak ada dalil khusus tentangnya seperti merokok dll. semua itu harus diambil dari dalil Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan hukum akal bagi yang mampu dan menguasainya, sementara bagi yang awam/tidak mampu maka harus bertaqlid/berujuk kepada yang alim/mujtahid.
Dalam area kedua ini tidak dibenarkan memvonis sesat atau fasik atas salah satu pihak yang berbeda pendapat tentangnya, apalagi memvonis-nya telah kafir! Sebab ia bukan termasuk dhrûriyyât agama, sebagaimana tidak dibolehkan kita memaksa orang yang berbeda pendapat agar mengikuti pendapat orang lain dan meninggalkan menjalankan berdasarkan pendapatnya. Setiap orang akan diberi uzur atas hasil ijtihad dan pilihannya. Bagi yang salah dalam ijtiadnya mendapat satu pahala dan bagi yang benar mendapatkan dua pahala.
Ibnu Taimiyah pun mengakui hal ini, ia berkata, “Pendapat para Salaf dan para imam fatwa seperti Abu Hanifah, Syafi’i, ats Tsawri, Daud ibn Ali dan lainnya, mereka semua tidak menvonis berdosa atas yang berijtihad yang salah baik dalam masalah ushûl ataupun furûi.” [1]
Karenanya, barang siapa berijtihad dalam menghalalkan rokok misalnya atau membolehkan bertabarruk dengan Nabi saw., atau mencium makam suci beliau, atau melakukan perjalanan untuk menziarai makam suci beliau maka bagi yang berijthad selainnya tidak dibenarkan menvonisnya dengan bid’ah, sesat, fasik apalagi musyrik dan kafir! Sebab ia bukan dari dharûriyyât agama ini.
Dasar Kedua:
Kitabullah adalah Kalam Allah SWT yang diturunkan atas Nabi-Nya saw… ia adalah pasti, qath’iy secara sanad berdasarkan kesepakatan umat Islam. Adapun dalâlah, kandungannya terdapat di dalamnya ayat-ayat yang muhkam, mutasyâbih, mujmal, dan mubayyan.
Yang muhkam adalah yang gamblang dalâlah-nya, ia dinamai mubayyan. Yang mutasyâbih adalah yang dalâlah-nya tidak gamblang, ada bebarapa kemungkinan makna yang sejajar, ia juga dinamai mujmal.
Mubayyan terbagi menjadi dua kategori, nash, yaitu tidak mengandung perbedaan makna apapun tentangnya. Yang kedua adalah dzâhir yaitu makna yang rajah/lebih unggul walaupun masih ada kemungkinan makna lain di dalamnya. Sementara makna yang marjûh/kalah unggul dinamai muawwal.
Di dalam Al Qur’an juga terdapat yang ‘âm/umum dan khâsh/khusus, muthlaq dan muqayyad (diikat) dan nâsikh (yang menghapus) dan mansûkh (yang dihapus). Dalam kode etik pemahaman Al Qur’an tidak dibenarkan berhujjah selain dengan nash dan dzâhir kecuali apabila telah diterangkan oleh Sunnah yang pasti atau ijma’. Sebagaimana tidak dibenarkan beramal berdasarkan yang ‘âm atau muthlaq sebelum mengecek dengan seksama adanya kemungkinan pengkhususan yang ‘âm atau pengikatan yang muthlaq itu.
Karena adanya ragam yang detail ini dalam Al Qur’an, maka terbuka peluang bagi pemilik pendapat baik yang haq maupun yang batil untuk berdalil dengan ayat-ayatnya -dengan hanya memperhatikan dzâhir-nya saja- untuk mendukung pendaatnya. Bisa saja seorang bersandar kepada yang haqiqah dan melupakan tanda-tanda yang memalingkannya dari makna haqiqah kepada makna majâzi, atau berdalil dengan yang muthlaq tanpa melihat yang men-taqyid-nya atau dengan yang ‘âm dan melupakan yang men-takhshis-nya, dan lain sebagainya.
Mereka yang meyakini bahwa Allah dapat dilihat dengan mata kepala kelak di akhirat berdalil dengan ayat Al Qur’an tertentu, sementara yang menolaknya juga berdalil dengan ayat lain. Yang berhujjah bahwa hamba tidak memilki ikhityar berdalil dengan ayat Al-Qur’an tertentu, sementara yang meyakini kebalikannya juga berdalil dengan ayat yang lain. Mereka yang menokak adanya ampunan bagi yang berbuat dosa berdalil dengan ayat Al-Qur’an tertentu sedangkan yang meyakni bahwa semua dosa hamba pasti akan diampuni dan tidak ada siksaan atas siapapun juga dapat berdalil dengan ayat tertentu lainnya. Dan demikian seterusnya. Yag meyakini bahwa kita dibolehkan memohon syafa’at kepada Nabi di dunia ini berdalil dengan ayat Al Qur’an, sementara kaum Wahhabiyah yang melarang hal itu juga berdalil dengan ayat Al-Qur’an!
Dasar Ketiga:
Sunnah adalah ucapan, tindakan atau taqrîr pribadi ma’shum. Dan disyaratkan dalam berhujjah dengan sunnah berbentuk tindakan, fi’il adalah adanya kejelasan padanya. Jika beliau mengerjakan sebuah pekerjaan tertentu, lalu tidak diketahui dengan pasti stasusnya maka dapat dipastikan ia tidak haram, walaupun belum dapat dipastikan apakah ia wajib, nadb/anjuran atau malah makrûh. Dan untuk menetapkan sunnah haruslah dengan ke-mutawatir-an yaitu berita yang dibawa oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersekongkol untuk membuat-buat, atau dengan berita yang diliputi oleh tanda-tanya, qarâin yang menentramkan akan kebenarannya. Sunnah tidak dapat diterima dari berita seorang yang fasik, atau majhûl (tidak dikenal identitas dan atau kualitas kepribadiannya). Sebab berita mereka tidak memberikan kepastian dan atau karena mereka tidak boleh diandalkan oleh Syari’at, serta karena larangan mengikuti dzan.
Adapun berita yang dibawa oleh seorang yang adil dan terpercaya maka ia dapat diandalkan kendati belum memberikan ilm, kepastian kandungan sebagaimana dibeberkan dalam kajian Ushul Fikih.
Sedangkan keadilan dimaksud ialah bakat yang tertanam yang mendorong penyandangnya untuk selalu berbuat kebajikan dan meninggalkan keburukan dan maksiat/dosa besar serta tidak berterus menerus berbuat dosa kecil dan meninggalkan hal-hal yang mencoreng nama harumnya. Menetapkan keadilan bagi seorang di zaman kita sekarang ini adalah hal sangat sulit, sebab yang jalan dapat kita tempuh hanya terbatas pada pemberitaan orang lain tentang seorang itu. Di samping itu lapora orang para pendahulu tantang seseorang yang akan kita teliti itu sering bertentangan satu dengan lainnya. Ada yang menta’dil/menilai baik sedangkan yang lain menjarh/menilai buruk. Kendati para ulama telah meramu formula khusus untuk mengatasi kondisi semacam itu.
Dari sini dapat dimengerti bahwa gegabah dalam menerima kandungan sebuah hadis dengan sekedar ia ada dan termuat dalam sebuah kitab tertentu atau didasrkan kepada penshahihan seorang ulama lalu menyalahkan orang lain apalagi menvonis kafir atau musyrik adalah kesalahan fatal!
Di sampang itu untuk mengamakan sebuah khabar/hadis harus dipastikan bahwa ia tidak bertentangan dengan dalil pasti berupa ijma’ kaum Muslimin atau prilaku-kolektif, Sîratul Muslimîn, atau nash Al Qur’an, atau hadis lain yang mutawatir.
Sebagaimana Al Qur’an, sunnah juga terdapat di dalamnya berbagai ragam pembagian yang telah lewat disebutkan dalam Al Qur’an. maka juga harus dilakukan hal yang sama ketika hendak berhujjah atau mengamalkan berdasar hadis tertentu.
Karena adanya beragam macam kondisi teks dalam Sunnah maka ia juga dapat ditarik ke sana dan kemari untuk setiap golongan demi mendukung pandangannya. Sebagia contoh, para pengikut Ghulam Ahmad al Qadiani berdalil untuk mendukung kesesatan mereka dengan hadis, “Tidak ada mahdi selain Isa.”
Maka bagi siapapun yang mau mencari-cari pembenaran atas pendapatnya ia bisa berdalil dengan Al Qur’an dan Sunnah. Adapun yang mencari kebenaran pasti akan berhati-hati dalam berdalil dengan keduanya, ia tidak akan berdalil dengan dzâhir ayat atau hadis sebelum mencari kepastian akan ada atau tidak adanya penentangnya, baik dalil akal, atau naqli atau ijma’ dan selama ia belum meneliti status sanad hadis tersebut!
Dasar Keempat:
Hadis-hadis yang datang dari Nabi saw. yang saling kontradiksi itu banyak sekali. Penyebabnya, di antaranya dikarenakan adanya pemalsuan yang justru telah terjadi sejak di masa beliau saw. masih hidup. Setalah wafat beliau, para pemalsu itu mendekatkan diri kepada para penguasa demi mencari harta atau mendukung dengan kepalsuan pendapat mereka dll.
Untuk menangani adanya kontradiksi antara hadis-hadis yang saling bertentangan, para ulama telah menetapkan beberapa kaidah alternatif. Di antaranya hendaknya hadis itu disodorkan kepada Al Qur’an, yang sesusi dengannya diambil sementara yang berententangan ditolak. Di antaranya juga diambil yang sesuai dengan ijma’ atau prilaku kolektif umat Islam di sepanjang masa atau yang sesuai dengan yang berlaku di kalangan para sahabat dan tabi’în. Di antaranya melakukan uji kualitas sanad, untuk diterima yang shahih dan yang lemah apalagi palsu ditolak!
Dasar Kelima:
Al Qur’an dan Sunnah adalah berbahasa Arab, di dalamnya terdapat beragam variasi kata dan kalimat sebagaimana layaknya pembicaraan orang-orang Arab, seperti adanya bentuk haqiqah dan majâz.
Haqiqah [2] kata yang digunakan untuk arti yang asli diperuntukkannya, seperti ucapan kita, “Aku mendengar raungan asad di hutan.” Kata asad pada ucapan ini yang dimaksud adalah singa. Ini adalah kata yang dimaknai secara haqiqah/hakikat.
Sedangkan majâz adalah kata yang digunakan bukan dengan makna haqiqah-nya, karena adanya alasan tertentu yang membenarkan atau bahkan mengharuskan. Seperti contoh ucapan kita, “Aku menyaksikan asad di atas mimbar sedang berpidato.” Dalam contoh ini, kata asad tidak mungkin dimaknai singa, sebab seekor singa tidak mungkin berpidato di atas mimbar. Yang dimaksud dengannya adalah seorang pemberani. Alasan/qarînah yang mebenarkan pemalingan pemaknaan itu adalah adanya sifat yang menyatukan antara keduanya yaitu keberanian yang disimbolkan dengan seekor singa.
Menggunaan majâz banyak ditemukan dalam pembicaraan berbahasa Arab, di antaranya dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Bentuk kata majâz dalam Al Qur’an antara lain dalam firman Allah:
يَدُ الله فَوقَ أَيْدِيْهِم
و اصْنَعِ الفُلْكَ بِأَعْيُنِهِمْوَجْهَهُ.
فَأَيْنَمَا تُوَلّوُا فَثّمَّ وَجْهُ اللهِ.
و يَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ.
الرحمنُ على العَرْشِ اسْتَوَى.
يَخافُوْنَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ.
و لِتُصْنَعَ علَى عيْنِيْ
فَإِنَّكَ يِأَعْيُنِنَا
كُلُّ شَيْئٍ هالِكٌ إلاَّ
إِلاَّ مِنْ رَحِمَ رَبُّكَ.
إِلاَّ مِنْ رَحِمَ اللهُ.
و غَضِبَ علَيْهِمْ.
اللهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ.
و جاءَ رَبُّكَ.
Kata جاء/ فوق/ رحِم/ غضب/ يستهزئ/ يد/وجه/عين dalam ayat-ayat di atas mesti diartikan secara majâz, dan qarînah yang membenarkannya adalah tidak mungkinnya kata-kata diartikan secara haqiqah yang akan meniscayakan sifat tajsîm dan bertempatnya Allah SWT di suatu tempat dan tidak adanya di tempat lain dan menjadi tempat bagi hal-hal yang hâdits.
Qarînah itu terkadang tersebutkan dalam rangkaian pembicaraan seperti lewat di sebutkan pada contoh tentang singa, disebutnya kata mimbar adalah qarînah, sebab binatang tidak akan berada di atas mimbar untuk berpidato. Terkadang qarînah berupa kondisi, hâliyah, bukan maqâliyah seperti disebut pada contoh-contoh di atas. Dalam kondisi seperti itu terkadang tidak langsung dapat ditangkap oleh sebagian pemahaman sementara orang, maka terjadilah kerancuan dalam pemahaman.
Majâz Dalam Kalimat
Terkadang majâz itu terdapat bukan pada kata, akan tetapi pada isnâd/penyandaran sebuah sifat atau pekerjaan, seperti menyandarkan kerja menumbuhkan kepada musim semi, atau menyandarkan berpuasa kepada siang hari dll. seperti dalam contoh di bawah ini:
أَنْبَتَ الربِيْعُ البقْلَ
Musim semi menumbuhkan sayuran
صامَ نهارُهُ
Siangnya berpuasa
جَرَى النهرُ
Sungai mengalir
بنَى الأميرُ
Amir itu membangun
Dalam contoh di atas menyandarkan menumbuhkan kepada musim semi adalah bentuk majâz, mengingat musim semi adalah waktu tumbuhnya tumbuhan itu, padahal semestinya kita menyandarkan pekerjaan menumuhkan itu kepada Allah SWT. Dialah Dzat yang menumbuhkan tumbuhan.
Menyandarkan berpuasa kepada siang hari, padahal yang berpuasa adalah orang, karena ia adalah waktu pelaksanaan puasa itu.
Menyandarkan mengalir kepada sungai padahal yang mengalir adalah air yang berada di dalam sungai itu, karena sungai adalah tempat air itu mengalir.
Menyandarkan kerjaan membangung kepada seorang amir, padahal yang membangun adalah tukang bangunan akan tetapi karena si amir itu yang menjadi penyebab/yang memerintah pembangunan maka kerjaan itu disandarkan kepadanya. Dan demikian seterusnya… semua itu adalah susunan dalam bahasa Arab yang menggnakan gaya majâz.
Dalam Al Qur’an kita menemukan ayat misalnya:
فَما رَبِحَتْ تِجارَتُهَُم
“Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka… “
Sementara yang dimaksud adalah mereka tidak beruntung dalam perniagaan mereka.
وَ إِذَا تُلِِيَتْ آياتُهُ زَادَتْهُمْ إيْمانًا.
“… dan apabila dibacakan ayat-ayatNya, maka ia menambah iman mereka … “
Kerjaan menambah iman mereka disandarkan kepada ayat, padahal yang menambah adalah Allah SWT.
Dan banyak contoh lainnya dalam Al Qur’an.
Penggunaan majâz harus disertai dengan qarînah baik lafdziyyah (tekstual) maupun aqliyah (rasional). Seperti ucapan seorang mukmin yang mengesakan Allah SWT.
أَنْبَتَ الربِيْعُ البقْلَ
“Musim semi menumbuhkan sayuran”
Kenyataan bahwa ia seorang mukmin yang mengesakan Allah SWT. sudah cukup sebagai alasan ucapan itu harus kita artikan dengan makna majâz dalam isnâd. Demikian juga ucapan seorang mukmin yang mengesakan Allah SWT., “Wahai Rasulullah, ampuni aku.” Atau “Sembuhkan putraku.” Atau “Panjangkan usiaku.” Atau “Berilah aku rizki.” Dan lain sebagainya. Ucapan-ucapan itu mesti kita fahami bahwa ia mengucapkannya dengan bentuk majâz dalam isnâd yaitu wahai Rasulullah, jadilah engkau sebagai sebab dalam semua yang aku sebutkan tadi dengan syafa’at dan permohonanmu kepada Allah SWT. qarînah yang menbenarkan pemaknaan yang demikian adalah karena pengucapnya adalah seorang Muslim Mukmin yang mengesakan Allah SWT. dari sini adalah salah apabila kita menyalakannya karena mengucapkan kata-kata demikian, apalagi menvonisnya telah kafir dan menyekutukan Allah dengan Rasul-Nya dan dengan demikian halallah darah dan hartanya!! Dan tidak menolak apa yang saya sampaikan ini kecuali seorang dungu yang tidak mengerti apa-apa tentang beragam variasi gaya bahasa Arab atau seorang yang degil yang gemar menetang hal-hal yang nyata!
_________________
[1] Minhâj as Sunnah,3/20.
[2] Kami terpaksa memerinci pembicaraan pada poin ini mengingat pentingnya dan agar manfa’atnya lebih umum
Moh, Arif Julianto berkata,
Juli 2, 2008 pada 8:22 pm
WAJAH MUSLIM INDONESIA
Kegiatan “Wajah Muslim Indonesia” merupakan acara pameran budaya yang menampilkan berbagai kebudayaan yang ada di Indonesia. Pameran diwujudkan dalam performance kebudayaanoleh putra-putri daerah di Indonesia pada tanggal 23-24 Juli 2008 di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Ulasan lebih lanjut mengenai kebudayaan di Indonesia akan dibahas dalam sesitalkshow yang merupakan salah satu bagian dari acara ini. Kegiatan dengan tema “BudayaIndonesia Cermin Masyarakat Islam Inklusif” ini diselenggarakan berdampingan dengan program pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yaitu “Visit Indonesia Year 2008, Celebrating 100 Years of National Awakening”.
Mau tau….?
Ada lomba yang bisa kalian ikutin loh….
Untuk info lebih jelasnya bisa kunjungi
http://wajahmuslimindonesia.wordpress.com/
atau
http://salam.ui.edu/
atau
http://ui.edu/event/pameran-budaya-wajah-muslim-indonesia-salam-ui-id.html
teman2 bisa bantu sebar info ini…, terima kasih…